News / 16 Dec 2024 /Risandy Meda Nurjanah

Pemerintah Pastikan PPN Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Pemerintah Pastikan PPN Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025
SURABAYA - Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 12%. Kepastian ini diumumkan oleh pemerintah dalam konferensi pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” yang digelar di Jakarta, Senin (16/12). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kebijakan ekonomi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kenaikan PPN ini merupakan salah satu strategi untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan fiskal yang lebih terarah.


Baca juga: Mulai 2025, Barang Mewah Kena PPN 12%, Ini Kata DPR dan Presiden


Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12%
Hingga saat ini, daftar lengkap barang dan jasa yang dikenakan PPN 12% belum dirilis secara resmi. Namun, pemerintah mengonfirmasi bahwa penyesuaian tarif PPN akan berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti:

  1. Bahan makanan premium, termasuk beras, daging (wagyu dan kobe), ikan (salmon dan tuna), serta udang premium.
  2. Jasa pendidikan premium, seperti sekolah internasional dengan biaya mahal.
  3. Jasa pelayanan kesehatan VIP, seperti rumah sakit kelas atas.
  4. Listrik rumah tangga dengan daya 3.500–6.600 VA.
Barang dan Jasa yang Tetap Bebas PPN
Pemerintah memastikan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, dan gula konsumsi tetap bebas dari PPN (PPN 0%). Jasa pendidikan umum, kesehatan, angkutan umum, jasa keuangan, dan jasa asuransi juga tidak dikenakan PPN. Langkah ini mencerminkan keberpihakan terhadap masyarakat luas.


Baca juga: Coretax Siap Meluncur 2025, Bagaimana Pelaporan SPT Masa PPN Desember 2024?


Stimulus dan Fasilitas PPN
Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah memberikan sejumlah fasilitas terkait kenaikan PPN:

  • PPN Ditanggung Pemerintah (DTP): Barang kebutuhan pokok tertentu seperti Minyak Kita (sebelumnya minyak curah), tepung terigu, dan gula industri hanya dikenakan PPN 11%, dengan selisih 1% ditanggung pemerintah.
  • Diskon Listrik: Pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA akan mendapat diskon biaya listrik sebesar 50% selama dua bulan.
  • Properti dan Kendaraan: Fasilitas PPN DTP untuk properti hingga Rp5 miliar dan kendaraan bermotor berbasis baterai tetap dilanjutkan.
Baca juga: Rokok Makin Mahal di 2025: Tarif Cukai Baru Berlaku Mulai 1 Januari


Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, “Sesuai dengan amanat undang-undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12% per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini ppn-nya diberikan fasilitas atau 0%. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok beras daging ikan telur sayur susu gula konsumsi jasa pendidikan kesehatan angkutan umum tenaga kerja Jasa keuangan jasa asuransi vaksin polio rumah sangat sederhana sangat dan pemakaian air seluruhnya bebas PPN jadi nanti ada yang kita berikan fasilitas yaitu untuk barang-barang tertentu.”

Pemerintah belum merilis secara resmi daftar lengkap barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12%. Namun, penyesuaian tarif ini dipastikan hanya berlaku untuk barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah. Selain itu, sejumlah barang yang “kenaikan” PPN-nya akan ditanggung pemerintah sebesar 1% akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).



fasilitas-pajak , fasilitas-ppn , kenaikan-tarif-ppn , pembebasan-ppn , ppn , ppn-12-persen , ppn-12 , ppnbm

Tulis Komentar



Whatsapp