- Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Dokumen yang terutang Bea Meterai yang belum dibayar lunas, termasuk dokumen yang Bea Meterainya belum dibayar lunas, tetapi telah kedaluwarsa; dan
- Dokumen yang sebelumnya tidak dikenai Bea Meterai karena tidak termasuk dalam pengertian objek Bea Meterai.
Tarif Bea MeteraiBea Meterai dikenakan sebanyak 1 (satu) kali untuk setiap dokumennya. Per 1 Januari 2021, dokumen objek Bea Meterai dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Tarif tetap ini berlaku untuk seluruh jenis dokumen objek Bea Meterai.
Pembayaran Bea MeteraiPembayaran Bea Meterai dapat dilakukan baik menggunakan meterai maupun surat setoran pajak (SSP). Tiga jenis meterai yang berlaku di Indonesia yaitu:
- Meterai Tempel;
- Meterai Elektronik; dan
- Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Pembelian Meterai Tempel di Distributor ResmiSesuai Pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021, pemerintah memberikan penugasan kepada PT Pos Indonesia (Persero) untuk mendistribusikan meterai tempel. Dengan demikian, meterai tempel yang sah dapat dibeli di Kantor Pos seluruh Indonesia. Selain itu, meterai tempel juga banyak tersedia di kios dan toko. Untuk mengantisipasi pemalsuan meterai tempel, pemerintah telah menetapkan ciri umum dan ciri khusus meterai tempel. Ciri-ciri tersebut penting diketahui oleh masyarakat agar tidak mudah terkecoh dengan meterai tempel palsu. Ciri umum dan khusus meterai tempel diatur dalam Lampiran huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021.Meterai tempel yang asli tidak mungkin dijual dibawah harga normal (meterai yang dijual dengan harga dibawah Rp10.000 bisa dipastikan palsu). Selain itu, pengecekan keaslian meterai tempel dapat dilakukan dengan trik 3D (Dilihat, Diraba, Digoyang).
- Dilihat. Pastikan terdapat gambar Lambang Negara Garuda Pancasila; gambar raster berupa logo kementerian keuangan dan tulisan “djp”; perforasi bentuk bulat, oval, dan bintang yang tersusun rapi dan teratur; serta hologram stripe berpengaman yang memuat gambar.
- Diraba. Pastikan cetakan berupa Lambang Negara Garuda Pancasila, tulisan “Meterai Tempel”, dan angka nominal “10000” terasa kasar apabila diraba.
- Digoyang. Pastikan terdapat efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau pada Blok ornamen khas Nusantara apabila dilihat pada sudut pandang yang berbeda.
Pembelian E-Meterai di Distributor ResmiSeiring dengan semakin banyaknya penggunaan dokumen elektronik, pemerintah meluncurkan meterai elektronik. Hadirnya meterai elektronik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik. Dengan demikian, saat ini masyarakat tak perlu repot menggunakan meterai tempel untuk dokumen elektronik.Untuk mendapatkan meterai elektronik atau e-meterai yang sah, terdapat 6 (enam) website distributor resmi yang menjual e-meterai. Keenam website distributor resmi e-meterai tersebut yaitu:
- Peruri Digital Security (PDS): https://e-meterai.co.id/
- Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
- Finnet: https://finnet.e-meterai.co.id/
- Mitracomm: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
- DLI: https://dli.e-meterai.co.id/
- Sigma: https://telkomsigma.e-meterai.co.id/
- Gambar lambang negara Garuda Pancasila;
- Tulisan "METERAI ELEKTRONIK"; dan
- Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif Bea Meterai.
- Buka website distributor resmi;
- Klik 'Log in' kemudian masukkan e-mail dan password;
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke e-mail yang telah didaftarkan;
- Klik 'Pembelian';
- Masukkan jumlah kuota yang ingin dibeli;
- Klik 'Bayar';
- Pilih metode pembayaran;
- Klik 'Lanjut';
- Selesaikan pembayaran; dan
- Kuota e-meterai berhasil ditambahkan.
bea-meterai , e-meterai , meterai-elektronik , meterai-tempel