Artikel / 29 Sep 2023 /Risandy Meda Nurjanah

Ketentuan Bea Meterai dan Cara Beli Meterai di Distributor Resmi

Ketentuan Bea Meterai dan Cara Beli Meterai di Distributor Resmi
Bea Meterai tidak jarang salah ditulis menjadi Bea Materai. Begitu pula dengan meterai yang salah ditulis menjadi materai. Lalu sebenarnya, apa Bea Meterai dan meterai itu sendiri?

Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Adapun dokumen sebagaimana dimaksud adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Dokumen yang menjadi objek Bea Meterai yaitu:

  • Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
  • Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata meliputi:

  • Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
  • Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Lebih lanjut, Bea Meterai dikenakan atas dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, yaitu:

  • Dokumen yang terutang Bea Meterai yang belum dibayar lunas, termasuk dokumen yang Bea Meterainya belum dibayar lunas, tetapi telah kedaluwarsa; dan
  • Dokumen yang sebelumnya tidak dikenai Bea Meterai karena tidak termasuk dalam pengertian objek Bea Meterai.
Dokumen yang digunakan atau dijadikan sebagai alat pembuktian pengadilan tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemeteraian Kemudian.


Tarif Bea Meterai

Bea Meterai dikenakan sebanyak 1 (satu) kali untuk setiap dokumennya. Per 1 Januari 2021, dokumen objek Bea Meterai dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Tarif tetap ini berlaku untuk seluruh jenis dokumen objek Bea Meterai.


Pembayaran Bea Meterai

Pembayaran Bea Meterai dapat dilakukan baik menggunakan meterai maupun surat setoran pajak (SSP). Tiga jenis meterai yang berlaku di Indonesia yaitu:

  • Meterai Tempel;
  • Meterai Elektronik; dan
  • Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Meterai tempel adalah jenis meterai yang banyak ditemukan dan digunakan. Pembayaran Bea Meterai menggunakan meterai tempel dilakukan dengan merekatkan meterai tempel yang belum pernah dipakai pada dokumen. Meterai tempel direkatkan secara utuh kemudian dibubuhkan tanda tangan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel.

Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik melalui Sistem Meterai Elektronik pada dokumen. Pembubuhan tersebut dilakukan dengan memperhatikan petunjuk penggunaan yang merupakan satu kesatuan dengan Sistem Meterai Elektronik.

Adapun meterai dalam bentuk lain meliputi meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan. Pada jenis meterai ini, pembuat meterai yang akan membubuhkan meterai teraan atau meterai komputerisasi terlebih dahulu melakukan deposit, sedangkan pembubuhan meterai percetakan tidak didahului deposit. Lebih lanjut, pembubuhan meterai dalam bentuk lain dilakukan sebesar nilai nominal meterai yang dibubuhkan.


Pembelian Meterai Tempel di Distributor Resmi

Sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021, pemerintah memberikan penugasan kepada PT Pos Indonesia (Persero) untuk mendistribusikan meterai tempel. Dengan demikian, meterai tempel yang sah dapat dibeli di Kantor Pos seluruh Indonesia. Selain itu, meterai tempel juga banyak tersedia di kios dan toko. Untuk mengantisipasi pemalsuan meterai tempel, pemerintah telah menetapkan ciri umum dan ciri khusus meterai tempel. Ciri-ciri tersebut penting diketahui oleh masyarakat agar tidak mudah terkecoh dengan meterai tempel palsu. Ciri umum dan khusus meterai tempel diatur dalam Lampiran huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021.

Meterai tempel yang asli tidak mungkin dijual dibawah harga normal (meterai yang dijual dengan harga dibawah Rp10.000 bisa dipastikan palsu). Selain itu, pengecekan keaslian meterai tempel dapat dilakukan dengan trik 3D (Dilihat, Diraba, Digoyang).

  • Dilihat. Pastikan terdapat gambar Lambang Negara Garuda Pancasila; gambar raster berupa logo kementerian keuangan dan tulisan “djp”; perforasi bentuk bulat, oval, dan bintang yang tersusun rapi dan teratur; serta hologram stripe berpengaman yang memuat gambar.
  • Diraba. Pastikan cetakan berupa Lambang Negara Garuda Pancasila, tulisan “Meterai Tempel”, dan angka nominal “10000” terasa kasar apabila diraba.
  • Digoyang. Pastikan terdapat efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau pada Blok ornamen khas Nusantara apabila dilihat pada sudut pandang yang berbeda.

Pembelian E-Meterai di Distributor Resmi

Seiring dengan semakin banyaknya penggunaan dokumen elektronik, pemerintah meluncurkan meterai elektronik. Hadirnya meterai elektronik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik. Dengan demikian, saat ini masyarakat tak perlu repot menggunakan meterai tempel untuk dokumen elektronik.

Untuk mendapatkan meterai elektronik atau e-meterai yang sah, terdapat 6 (enam) website distributor resmi yang menjual e-meterai. Keenam website distributor resmi e-meterai tersebut yaitu:

  1. Peruri Digital Security (PDS): https://e-meterai.co.id/
  2. Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
  3. Finnet: https://finnet.e-meterai.co.id/
  4. Mitracomm: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
  5. DLI: https://dli.e-meterai.co.id/
  6. Sigma: https://telkomsigma.e-meterai.co.id/
Sama seperti meterai tempel, meterai elektronik atau e-meterai juga dijual di platform digital lainnya. Untuk mengantisipasi pemalsuan e-meterai, ciri-ciri e-meterai harus diperhatikan. E-meterai yang sah memiliki kode unik dan keterangan tertentu. Kode unik Meterai Elektronik terdiri dari 22 (dua puluh dua) digit nomor seri, sedangkan keterangan tertentu terdiri atas:

  • Gambar lambang negara Garuda Pancasila;
  • Tulisan "METERAI ELEKTRONIK"; dan
  • Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif Bea Meterai.
Peruri telah memberikan tutorial langkah mudah pembelian e-meterai sebagai berikut:

  1. Buka website distributor resmi;
  2. Klik 'Log in' kemudian masukkan e-mail dan password;
  3. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke e-mail yang telah didaftarkan;
  4. Klik 'Pembelian';
  5. Masukkan jumlah kuota yang ingin dibeli;
  6. Klik 'Bayar';
  7. Pilih metode pembayaran;
  8. Klik 'Lanjut';
  9. Selesaikan pembayaran; dan
  10. Kuota e-meterai berhasil ditambahkan.


bea-meterai , e-meterai , meterai-elektronik , meterai-tempel

Tulis Komentar



MUC Consulting
Kantor Surabaya
  • Gedung Graha Pena Lt 15
  • Jalan Ahmad Yani 88 Surabaya
  • Email : sby@mucglobal.com
  • Telepon : +6231-8284256 / +6231-8202180

Pengakuan Global
Global Recognition | Word Tax Global Recognition | Word TP
Media Sosial
© 2023 All Rights Reserved


Whatsapp