Baca juga: Aktivasi Coretax Baru 7,7 Juta Akun, DJP Dorong Wajib Pajak Segera Beralih ke Sistem Baru
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemahaman tersebut tidak sepenuhnya tepat. Melalui unggahan resminya, DJP menyampaikan bahwa aktivasi akun Coretax tidak terikat pada tanggal tertentu selama belum digunakan.“Pada dasarnya aktivasi akun Coretax bisa dilakukan kapan saja sebelum Kawan Pajak menggunakan layanannya. Imbauan untuk melakukan aktivasi ‘segera’ bertujuan untuk mitigasi, agar sebelum batas waktu lapor SPT Tahunan, kita semua tidak menumpuk di satu waktu,” tulis DJP.
Baca juga: Coretax Error Saat Registrasi? Jangan Panik, Simak Solusi Ini!
DJP menjelaskan bahwa imbauan aktivasi lebih awal semata-mata bertujuan untuk menghindari penumpukan akses dan layanan, terutama menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Aktivasi Coretax sendiri merupakan bagian dari persiapan administrasi perpajakan, bukan kewajiban dengan tenggat khusus di akhir Desember 2025.Selain itu, DJP juga mengingatkan bahwa Wajib Pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak hanya untuk aktivasi akun maupun pembuatan Kode Otorisasi Coretax.“Demi kenyamanan kita bersama, #KawanPajak tidak perlu antre berjam-jam ya, aktivasi akun & pembuatan Kode Otorisasi Coretax bisa dilakukan secara MANDIRI dari rumah,” lanjut DJP.
Baca juga: KPP Tetap Layani Masyarakat di Akhir Tahun, Aktivasi Akun Coretax hingga NPWP Makin Mudah
Panduan resmi aktivasi Coretax dapat diakses secara daring melalui tautan http://t.kemenkeu.go.id/akuncoretaxDi sisi lain, implementasi Coretax hingga saat ini masih menghadapi sejumlah kendala teknis. Sejumlah Wajib Pajak melaporkan adanya gangguan sistem, seperti kesulitan login, proses aktivasi yang tertunda, hingga error pada fitur tertentu.
Baca juga: Belum Punya NPWP? Begini Cara Akses Coretax DJP Melalui Menu “Hanya Registrasi”
Kondisi tersebut menjadi perhatian DJP sekaligus alasan mengapa Wajib Pajak diimbau untuk tidak melakukan aktivasi secara terburu-buru dan serentak. Dengan melakukan aktivasi secara mandiri dan bertahap, diharapkan beban sistem dapat berkurang sehingga layanan dapat berjalan lebih optimal.DJP mengimbau Wajib Pajak untuk tetap mengikuti informasi resmi serta memastikan kesiapan data sebelum melakukan aktivasi Coretax, agar proses administrasi perpajakan dapat berjalan lancar dan nyaman bagi semua pihak.
aktivasi-coretax , coretax-error , npwp , wajib-pajak