News / 30 Dec 2025 /Sherly Nova Maharani

Menjelang Akhir Tahun Coretax Masih Error, DJP Tegaskan Aktivasi Tidak Wajib 31 Desember

Menjelang Akhir Tahun Coretax Masih Error, DJP Tegaskan Aktivasi Tidak Wajib 31 Desember
SURABAYA - Antrean panjang di sejumlah kantor pajak belakangan ini kembali terjadi. Salah satu pemicunya adalah beredarnya informasi di masyarakat bahwa aktivasi akun Coretax diwajibkan paling lambat 31 Desember 2025. Informasi tersebut mendorong banyak Wajib Pajak datang bersamaan ke kantor pajak untuk melakukan aktivasi.


Baca juga: Aktivasi Coretax Baru 7,7 Juta Akun, DJP Dorong Wajib Pajak Segera Beralih ke Sistem Baru


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemahaman tersebut tidak sepenuhnya tepat. Melalui unggahan resminya, DJP menyampaikan bahwa aktivasi akun Coretax tidak terikat pada tanggal tertentu selama belum digunakan.

“Pada dasarnya aktivasi akun Coretax bisa dilakukan kapan saja sebelum Kawan Pajak menggunakan layanannya. Imbauan untuk melakukan aktivasi ‘segera’ bertujuan untuk mitigasi, agar sebelum batas waktu lapor SPT Tahunan, kita semua tidak menumpuk di satu waktu,” tulis DJP.


Baca juga: Coretax Error Saat Registrasi? Jangan Panik, Simak Solusi Ini!


DJP menjelaskan bahwa imbauan aktivasi lebih awal semata-mata bertujuan untuk menghindari penumpukan akses dan layanan, terutama menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Aktivasi Coretax sendiri merupakan bagian dari persiapan administrasi perpajakan, bukan kewajiban dengan tenggat khusus di akhir Desember 2025.

Selain itu, DJP juga mengingatkan bahwa Wajib Pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak hanya untuk aktivasi akun maupun pembuatan Kode Otorisasi Coretax.

“Demi kenyamanan kita bersama, #KawanPajak tidak perlu antre berjam-jam ya, aktivasi akun & pembuatan Kode Otorisasi Coretax bisa dilakukan secara MANDIRI dari rumah,” lanjut DJP.


Baca juga: KPP Tetap Layani Masyarakat di Akhir Tahun, Aktivasi Akun Coretax hingga NPWP Makin Mudah


Panduan resmi aktivasi Coretax dapat diakses secara daring melalui tautan http://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax

Di sisi lain, implementasi Coretax hingga saat ini masih menghadapi sejumlah kendala teknis. Sejumlah Wajib Pajak melaporkan adanya gangguan sistem, seperti kesulitan login, proses aktivasi yang tertunda, hingga error pada fitur tertentu.


Baca juga: Belum Punya NPWP? Begini Cara Akses Coretax DJP Melalui Menu “Hanya Registrasi”


Kondisi tersebut menjadi perhatian DJP sekaligus alasan mengapa Wajib Pajak diimbau untuk tidak melakukan aktivasi secara terburu-buru dan serentak. Dengan melakukan aktivasi secara mandiri dan bertahap, diharapkan beban sistem dapat berkurang sehingga layanan dapat berjalan lebih optimal.

DJP mengimbau Wajib Pajak untuk tetap mengikuti informasi resmi serta memastikan kesiapan data sebelum melakukan aktivasi Coretax, agar proses administrasi perpajakan dapat berjalan lancar dan nyaman bagi semua pihak.



aktivasi-coretax , coretax-error , npwp , wajib-pajak

Tulis Komentar



Ada 2 Komentar untuk Berita Ini


Bambang Mulyono Bambang Mulyono
01 Jan 2026 09:28:01
Aktivasi cortex kiq susah ya, saya mau cek apakah sdh aktivasi citex atsu blom

-----
Terima kasih atas kunjungannya, saudara Bambang Mulyono

Anda dapat melakukan aktivasi akun Coretaxnya dengan cara berikut:
  1. Buka https://coretaxdjp.pajak.go.id kemudian klik Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  2. Centang samping kolom "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?".
  3. Di kolom Nomor Pokok Wajib Pajak silakan isi dengan NIK, lalu klik Cari.
  4. Isikan email dan nomor HP yang terdaftar sampai muncul centang hijau disamping kolomnya, lalu centang pernyataan.
  5. Kemudian klik Simpan.
  6. Cek email, akan masuk email yang berisikan Surat Penerbitan Akun.
  7. Pada Surat Penerbitan Akun tersebut tertera informasi salah satunya adalah password/kata sandi untuk login pertama kali ke akun Coretax.
Apabila muncul tanda silang merah pada kolom alamat email dan nomor HP ketika melakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak, hal ini berarti data yang diinput tersebut tidak sesuai dengan data yang terdaftar pada sistem Coretax.

Silakan pastikan alamat email dan nomor HP yang dimasukkan sesuai dengan data yang terdaftar pada DJP ya. Apabila Anda tidak tahu/lupa data email dan nomor HP terdaftar, silakan dapat mengajukan perubahan data terlebih dahulu ke KPP/KP2KP terdekat.


Terima kasih,
Salam
Anya Anya
31 Dec 2025 08:45:12
sistem coretax dengan nilai 1,3 Triliun dan sudah 8 tahun di kerjakan namun hasilnya mengecewakan bagi wajib pajak di seluruh indonesia.
Whatsapp