News / 02 Jan 2026 /Sherly Nova Maharani

Pemerintah Tetapkan Tarif Bunga untuk Sanksi Administratif dan Imbalan Bunga Januari 2026

Pemerintah Tetapkan Tarif Bunga untuk Sanksi Administratif dan Imbalan Bunga Januari 2026
SURABAYA - Menteri Keuangan Republik Indonesia resmi menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 10/MK/EF/2025 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga untuk periode 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Januari 2026.

Penetapan tarif bunga ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan serta cukai. KMK ini menjadi pedoman bagi otoritas pajak maupun wajib pajak dalam menghitung sanksi administratif dan imbalan bunga secara tepat dan seragam.


Baca juga: Dirjen Pajak Tegaskan Aturan Pinjaman Tanpa Bunga dalam Hubungan Istimewa


Dasar Hukum Penetapan Tarif Bunga
KMK Nomor 10/MK/EF/2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta peraturan pelaksanaannya. Penyesuaian tarif bunga dilakukan secara berkala dengan memperhatikan tingkat suku bunga acuan dan kondisi perekonomian nasional.


Baca juga: Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak


Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga
Dalam KMK ini diatur bahwa tarif bunga yang ditetapkan digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran, kekurangan pembayaran pajak, maupun pelanggaran administrasi lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

No.

Ketentuan dalam UndangUndang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanTarif bunga per bulan
1.Pasal 19 ayat (1)

Pasal 19 ayat (2)

Pasal 19 ayat (3)

0,52%
2.Pasal 8 ayat (2)

Pasal 8 ayat (2a)

Pasal 9 ayat (2a)

Pasal 9 ayat (2b)

Pasal 14 ayat (3)

0,93%
3.Pasal 8 ayat (5)1,35%
4.Pasal 13 ayat (2)

Pasal 13 ayat (2a)

1,77%
5.Pasal 13 ayat (3b)2,18%
Sumber: https://fiskal.kemenkeu.go.id/peraturan/kmk-tarif-bunga


Ketentuan Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak
Selain mengatur sanksi administratif, KMK ini juga mengatur pemberian imbalan bunga kepada wajib pajak dalam hal terjadi kelebihan pembayaran pajak atau pengembalian pajak (restitusi) yang dilakukan melebihi jangka waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanTarif bunga perbulan
Pasal 11 ayat (3)

Pasal 17B ayat (3)

Pasal 17B ayat (4)

Pasal 27B ayat (4)

0,52%
Sumber: https://fiskal.kemenkeu.go.id/peraturan/kmk-tarif-bunga


Periode Berlaku Tarif Bunga
Tarif bunga yang ditetapkan dalam KMK Nomor 10/MK/EF/2025 berlaku untuk periode 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Januari 2026. Setelah periode tersebut berakhir, tarif bunga akan ditinjau kembali dan ditetapkan melalui keputusan menteri keuangan berikutnya. Dengan diterbitkannya KMK ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum, transparansi, dan keadilan bagi wajib pajak. Penetapan tarif bunga secara berkala diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta menciptakan iklim perpajakan yang sehat dan berkeadilan.



administrasi-pajak , bunga-pajak , djp , imbalan-bunga , sanksi-administratif

Tulis Komentar



Whatsapp