Baca juga: Daftar Kode Objek PPh 21 Terbaru Sesuai Formulir BP-A1 hingga BP-26
Sektor yang Mendapat Fasilitas
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan sebanyak 133 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang berhak menerima fasilitas PPh 21 DTP, khusus bagi pekerja pada pemberi kerja di lima sektor industri berikut:- Industri alas kaki
- Industri tekstil dan pakaian jadi
- Industri furnitur
- Industri kulit dan barang dari kulit
- Sektor pariwisata
Adapun kode klasifikasi lapangan usaha yang dimaksud adalah kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak pada:a. tanggal 1 Januari 2026, untuk wajib pajak yang sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2026; ataub. tanggal Pemberi Kerja terdaftar, untuk wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2026.
Baca juga: Aktivasi Akun Coretax Gagal? Ini Langkah yang Bisa Dicoba Wajib Pajak
Pegawai tetap tertentu merupakan pegawai tetap yang memenuhi kriteria
a. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;b. Menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta pada masa pajak Januari 2026, untuk Pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2026; atau masa pajak bulan pertama bekerja, untuk Pegawai tertentu yang baru bekerja pada tahun 2026; danc. Tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.Baca juga: Coretax DJP Berlaku Penuh 2026, Begini Cara Gabungkan NPWP Suami-Istri
Pegawai tidak tetap tertentu merupakan pegawai tidak tetap yang memenuhi kriteria
a. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;b. Menerima upah dengan jumlah:- rata-rata 1 (satu) hari tidak lebih dari Rp 500 ribu dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan; atau
- tidak lebih dari Rp 10 juta dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan; dan
Baca juga: Cek Status NPWP dari Rumah Tanpa Ribet, Ini Cara dan Keuntungannya
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani PMK 105/2025 pada 29 Desember 2025, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan lanjutan stimulus fiskal untuk mendukung sektor padat karya dan memperkuat daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi. Pemberian fasilitas PPh 21 DTP diharapkan mampu memacu pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas sosial ekonomi masyarakat pekerja sepanjang tahun anggaran 2026.
industri , pph-21 , pph-pasal-21-dtp