News / 05 Jan 2026 /Sherly Nova Maharani

PPh 21 Pekerja Padat Karya Ditanggung Pemerintah, Berlaku Sepanjang 2026

PPh 21 Pekerja Padat Karya Ditanggung Pemerintah, Berlaku Sepanjang 2026
SURABAYA - Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sejumlah sektor industri padat karya untuk tahun pajak 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

“Pemberian fasilitas fiskal, diwujudkan melalui pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu ditanggung pemerintah,” dikutip pada Senin (5/1/2025).


Baca juga: Daftar Kode Objek PPh 21 Terbaru Sesuai Formulir BP-A1 hingga BP-26


Sektor yang Mendapat Fasilitas
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan sebanyak 133 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang berhak menerima fasilitas PPh 21 DTP, khusus bagi pekerja pada pemberi kerja di lima sektor industri berikut:

  1. Industri alas kaki
  2. Industri tekstil dan pakaian jadi
  3. Industri furnitur
  4. Industri kulit dan barang dari kulit
  5. Sektor pariwisata
Baca juga: PMK 72/2025: Sektor Pariwisata Resmi Dapat Insentif PPh 21 DTP di 2025


Adapun kode klasifikasi lapangan usaha yang dimaksud adalah kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak pada:

a. tanggal 1 Januari 2026, untuk wajib pajak yang sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2026; atau

b. tanggal Pemberi Kerja terdaftar, untuk wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2026.


Baca juga: Aktivasi Akun Coretax Gagal? Ini Langkah yang Bisa Dicoba Wajib Pajak


Pegawai tetap tertentu merupakan pegawai tetap yang memenuhi kriteria
a. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;

b. Menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta pada masa pajak Januari 2026, untuk Pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2026; atau masa pajak bulan pertama bekerja, untuk Pegawai tertentu yang baru bekerja pada tahun 2026; dan

c. Tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Baca juga: Coretax DJP Berlaku Penuh 2026, Begini Cara Gabungkan NPWP Suami-Istri


Pegawai tidak tetap tertentu merupakan pegawai tidak tetap yang memenuhi kriteria
a. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;

b. Menerima upah dengan jumlah:

  1. rata-rata 1 (satu) hari tidak lebih dari Rp 500 ribu dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan; atau
  2. tidak lebih dari Rp 10 juta dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan; dan
c. Tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Baca juga: Cek Status NPWP dari Rumah Tanpa Ribet, Ini Cara dan Keuntungannya


Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani PMK 105/2025 pada 29 Desember 2025, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan lanjutan stimulus fiskal untuk mendukung sektor padat karya dan memperkuat daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi. Pemberian fasilitas PPh 21 DTP diharapkan mampu memacu pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas sosial ekonomi masyarakat pekerja sepanjang tahun anggaran 2026.



industri , pph-21 , pph-pasal-21-dtp

Tulis Komentar



Whatsapp