Meskipun Tuan B menerima penghasilan bruto pada bulan Januari 2026 sebesar 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), tetapi karena penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada bulan Januari 2026 dan PT Y memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha utama yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, maka Tuan B berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas seluruh penghasilan bruto, baik yang bersifat tetap teratur maupun yang tidak tetap tidak teratur, selama tahun 2026. Direktorat Jenderal Pajak dapat menguji besaran penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Tuan B pada bulan Januari 2026 dengan membandingkan penghasilan bruto yang diterima tuan B beberapa bulan setelahnya. Pengujian dilakukan untuk mengetahui apakah penghasilan yang diterima Tuan B pada bulan Januari 2026 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tersebut disebabkan oleh kenaikan gaji atau sematamata karena ada bonus.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada Masa Pajak Terakhir
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2026:
Penghasilan bruto setahun Rp 136.000.000
Pengurangan:
Biaya jabatan 5% X Rp136.000.000,00 Rp 6.000.000,00
(maksimal Rp6.000.000,00)
Penghasilan neto setahun Rp 130.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun
untuk wajib pajak sendiri Rp 54.000.000,00
tambahan untuk menikah Rp 4.500.000,00
tambahan untuk 1 tanggungan Rp 4.500.000,00
Rp 63.000.000
Penghasilan kena pajak setahun Rp 67.000.000
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun
5% X Rp 60.000.000,00 Rp 3.000.000,00
15% X Rp 7.000.000,00 Rp 1.050.000,00
Rp 4.050.000
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan Rp 3.570.000,00
bulan November 2026
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong pada Rp 480.000,00
bulan Desember 2026
Catatan:
a. Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar:
b. PT Y membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan mencantumkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah.
pph-21 , pph-pasal-21-dtp