Dasar Hukum Akses Informasi Keuangan
Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 108/2025 disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF.Ketentuan ini merupakan penyesuaian atas perkembangan sistem keuangan digital serta implementasi standar pertukaran informasi global seperti Common Reporting Standard (CRS) dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).Dengan berlakunya aturan ini pada 2026, DJP memperoleh akses informasi yang dilaporkan secara resmi oleh institusi terkait untuk kepentingan pengawasan perpajakan. Regulasi tersebut tidak mengatur pemantauan individual secara langsung atas setiap transaksi masyarakat.Baca juga: DJP Umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Tujuan Pelaporan AEOI-CRS 2026, Ada Dua Negara Baru!
Batasan Saldo dan Transaksi Menurut Bank Indonesia
Di sisi lain, pengaturan teknis mengenai uang elektronik berada di bawah kewenangan Bank Indonesia. Ketentuan utama tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. Dalam regulasi tersebut diatur batas maksimum saldo dan transaksi uang elektronik, antara lain:- Saldo maksimum uang elektronik tidak terdaftar (unregistered) sebesar Rp2 juta.
- Saldo maksimum uang elektronik terdaftar (registered) sebesar Rp10 juta.
Baca juga: Zakat Bisa Mengurangi Pajak, Pastikan Disalurkan Lewat Lembaga Resmi dan Dilaporkan di SPT
Imlek dan Lonjakan Angpao Digital
Momentum Imlek secara historis mendorong peningkatan konsumsi dan transaksi digital. Tradisi angpao yang dahulu identik dengan uang tunai kini banyak beralih ke transfer bank dan e-wallet. Praktis, cepat, dan terdokumentasi menjadi alasan utama pergeseran tersebut.Data sistem pembayaran menunjukkan transaksi uang elektronik nasional terus tumbuh dalam beberapa tahun terakhir, terutama pada periode hari besar keagamaan dan libur panjang. Kenaikan ini diperkirakan kembali terjadi menjelang Imlek 2026 seiring meningkatnya penetrasi dompet digital di Indonesia.Fenomena angpao digital memperlihatkan percepatan transformasi perilaku finansial masyarakat. Namun secara regulasi, pengawasan perpajakan yang berlaku mulai 2026 berfokus pada mekanisme pelaporan institusional, bukan pada aktivitas sosial berskala kecil seperti pemberian angpao keluarga.Baca juga: Syarat dan Batasan agar Donasi Bisa Jadi Pengurang Pajak Penghasilan, Bencana Nasional Salah Satunya
Menjelang Imlek, peningkatan transaksi e-wallet menjadi indikator kuat perubahan pola konsumsi masyarakat. Sementara itu, regulasi baru memastikan bahwa pertumbuhan ekosistem digital tetap berada dalam kerangka transparansi dan tata kelola fiskal yang lebih terintegrasi. Dengan demikian, lonjakan angpao digital saat Imlek mencerminkan transformasi budaya sekaligus evolusi sistem keuangan nasional dalam era digital.
angpao , angpao-digital , bank-indonesia , djp , ewallet , imlek , tahun-baru-imlek