- PMK Nomor 75/PMK.03/2010
- PMK Nomor 102/PMK.011/2011
- PMK Nomor 6/PMK.03/2021
- PMK Nomor 173/PMK.03/2021
- PMK Nomor 62/PMK.03/2022
- PMK Nomor 63/PMK.03/2022
- PMK Nomor 66/PMK.03/2022
- PMK Nomor 79 Tahun 2024
DPP Nilai Lain Dihitung dengan Rumus 11/12
Pemerintah menegaskan bahwa DPP Nilai Lain kini dihitung menggunakan 11/12 dari dasar perhitungan sebelumnya, sehingga hasil akhirnya tetap setara dengan penerapan tarif PPN 11%.Sebagai contoh, dalam aturan sebelumnya, DPP Nilai Lain untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dihitung dari Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor. Namun, dengan aturan baru, perhitungannya berubah menjadi 11/12 dari Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.Baca juga: PKP Kini Gunakan Kode Faktur 04 untuk PPN 12% Non-Barang Mewah
Begitu pula dengan DPP Nilai Lain atas jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token. Jika sebelumnya DPP Nilai Lain ditetapkan sebesar komisi atau pendapatan administrasi, kini DPP Nilai Lain dihitung sebesar 11/12 dari komisi atau pendapatan administrasi.Selain itu, perubahan juga diterapkan pada DPP Nilai Lain atas penyerahan LPG Tertentu Non-Subsidi pada titik serah badan usaha. Sebelumnya, DPP Nilai Lain dihitung dengan rumus 100 / (100 + 11) x Harga Jual Eceran. Namun, dalam aturan terbaru, perhitungannya menjadi lebih kompleks, yaitu (11/12) x 100 / (100 + (11/12) x 12) x Harga Jual Eceran.
Baca juga: Kenaikan PPN 12% di 2025: Apa Dampaknya dan Bagaimana Menghadapinya?
Meskipun metode perhitungannya mengalami penyesuaian, perubahan ini tetap menjaga agar nilai akhir pajak yang dikenakan tidak berbeda dengan penerapan tarif PPN 11%, sehingga wajib pajak tidak mengalami kenaikan beban pajak yang signifikan.
dpp , dpp-nilai-lain , pmk-131-tahun-2024 , ppn , ppn-11 , ppn-12-persen , ppn-12