SURABAYA - Pemerintah akhirnya menerbitkan PMK 66/2023 yang mengatur perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan. PMK ini diterbitkan karena PMK 167/2018 belum menampung kebutuhan penyesuaian perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sehingga perlu diganti. Selain itu, PMK ini juga sebagai aturan pelaksana PP 55/2022. “Melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan”, bunyi poin menimbang dalam PMK 66/2023.
Baca Juga: DJP Fokuskan Pengawasan ke WP Grup, HWI dan Ekonomi DigitalPMK ini mulai berlaku pada 1 Juli 2023 dan terdiri dari 6 Bab. Pada salah satu bab dalam PMK 66/2023, pemerintah mengatur perlakuan pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Biaya penggantian/imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan/jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan merupakan biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai. Sedangkan biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa merupakan biaya penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar Wajib Pajak.
Baca Juga: Hati-Hati Phising Mengatasnamakan DJPPengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh. Sedangkan yang masa manfaatnya kurang dari 1 tahun maka pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran. Pemberi kerja melaporkan biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Pemerintah mengatakan bagi pemberi kerja yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 januari 2022 dapat menjanlakan ketentuan mengenai biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa sejak tanggal 1 Januari 2022. Namun, bagi pemberi kerja yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya dapat menjalankan ketentuan mengenai biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa sejak tahun buku 2022 dimulai.
objek-pajak-penghasilan ,
pajak-natura ,
pajak-penghasilan ,
pmk-nomor-66-tahun-2023