Baca Juga: PMK 61/2023 Terbit! DJP Dapat Bantu Negara Lain Lakukan Penagihan Utang PajakKedepannya komite kepatuhan akan menjadi alat untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum sekaligus juga untuk melakukan peningkatan pelayanan penyuluhan kepada masyarakat Wajib Pajak.Komite kepatuhan tersebut akan menyusun Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) untuk dilakukan penindakan. Setelah itu, komite kepatuhan akan berperan dalam menentukan tindak lanjut terhadap Wajib Pajak.Penentuan Wajib Pajak yang masuk dalam DPP mengacu pada ketetapan status Wajib Pajak strategis dan Wajib Pajak lainnya dalam sistem Compliance Risk Managemen (CRM).
Baca Juga: Redenominasi Rupiah Rp1000 Jadi Rp1 Belum Temukan Waktu yang Tepat, Bos BI Ungkap IniSebagai informasi, berdasarkan SE 26/PJ/2013 Wajib Pajak grup atau perusahaan grup merupakan kumpulan dua atau lebih Wajib Pajak dalam suatu kelompok usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan/atau Pasal 2 ayat (2) UU PPN atau pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa akan tetapi diketahui sebuah kelompok usaha. Wajib Pajak grup yang menjalankan transaksi diminta untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam menetapan harga transaksi baik dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa maupun yang tidak.
apbn , apbn-kita