News / 27 Jun 2023 /Wienneta Aulia Hajar

DJP Fokuskan Pengawasan ke WP Grup, HWI dan Ekonomi Digital

DJP Fokuskan Pengawasan ke WP Grup, HWI dan Ekonomi Digital
SURABAYA - Tahun ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan fokus lakukan pengawasan kepada Wajib Pajak grup, Wajib Pajak dengan kekayaan tinggi (High Wealth Individual/HWI) dan ekonomi digital. 

“Wajib Pajak grup, HWI, dan ekonomi digital merupakan fokus pengawasan kami untuk tahun ini dan tahun depan”, ujar Suryo Utomo dalam dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Juni dikutip (26/06/23). 

Salah satu langkah pengawasan yang dilakukan oleh DJP adalah membentuk komite kepatuhan.

“Kami membentuk task force untuk melakukan pengawasan WP grup dan HWI individual yang biasanya merupakan bagian dari grup dan ini yang kami coba dudukkan dalam program kerja komite kepatuhan yang kami mulai dalam tahun 2023 (tahun ini)”, Kata Suryo. 

Baca Juga: PMK 61/2023 Terbit! DJP Dapat Bantu Negara Lain Lakukan Penagihan Utang Pajak

Kedepannya komite kepatuhan akan menjadi alat untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum sekaligus juga untuk melakukan peningkatan pelayanan penyuluhan kepada masyarakat Wajib Pajak.

Komite kepatuhan tersebut akan menyusun Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) untuk dilakukan penindakan. Setelah itu, komite kepatuhan akan berperan dalam menentukan tindak lanjut terhadap Wajib Pajak.

Penentuan Wajib Pajak yang masuk dalam DPP mengacu pada ketetapan status Wajib Pajak strategis dan Wajib Pajak lainnya dalam sistem Compliance Risk Managemen (CRM).

Baca Juga: Redenominasi Rupiah Rp1000 Jadi Rp1 Belum Temukan Waktu yang Tepat, Bos BI Ungkap Ini

Sebagai informasi, berdasarkan SE 26/PJ/2013 Wajib Pajak grup atau perusahaan grup merupakan kumpulan dua atau lebih Wajib Pajak dalam suatu kelompok usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan/atau Pasal 2 ayat (2) UU PPN atau pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa akan tetapi diketahui sebuah kelompok usaha. 

Wajib Pajak grup yang menjalankan transaksi diminta untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam menetapan harga transaksi baik dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa maupun yang tidak. 



apbn , apbn-kita

Tulis Komentar



Whatsapp