News / 07 Aug 2023 /Wienneta Aulia Hajar

Beli Handphone di Luar Negeri, Jangan Lupa Daftar IMEI di Website DJBC

Beli Handphone di Luar Negeri, Jangan Lupa Daftar IMEI di Website DJBC
SURABAYA - Kasus handphone ilegal yang tidak terdaftar International Mobile Equipment Identity (IMEI) sedang ramai saat ini. Registrasi IMEI untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) wajib dilakukan oleh orang yang membeli gadget dari luar negeri. Tujuannya agar HKT yang diperoleh dari luar negeri dapat menggunakan sim card Indonesia.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Hatta Wardhana mengatakan masyarakat bisa mendaftarkan IMEI dengan mengisi formulir melalui website www.beacukai.go.id atau aplikasi mobile beacukai yang tersedia di playstore

Bukti pengisian formulir elektronik akan diterbitkan dalam bentuk QR Code.  Bukti tersebut dapat disampaikan ke petugas atau kantor bea dan cukai setelah penumpang mendarat di Indonesia. 

Baca Juga: Setoran Pajak Hasil Hilirisasi Nikel Melambung Fantastis

Pendaftar juga perlu menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.

Dalam formulir elektronik untuk mendaftarkan IMEI, penumpang perlu mengisi data berupa nama lengkap, nomor identitas penumpang, nomor penerbangan, tanggal kedatangan, NPWP, jumlah perangkat telekomunikasi, jenisnya, merek, tipe, dan IMEI atas perangkat itu sendiri.

Hatta menjelaskan pengguna HKT yang ingin memastikan status registrasi IMEI di gadget-nya bisa melakukan pengecekan mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei.html.

Registrasi IMEI bebas biaya, tetapi pungutan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) HKT tetap dikenakan. Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD 500 serta atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 impor 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Baca Juga: Ketentuan Penyusutan Fiskal Harta Berwujud yang Dilakukan Perbaikan Berdasarkan PMK 72/2023

Sedangkan HKT yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, registrasi IMEI dilakukan oleh pihak Pos atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dengan cara mengisi IMEI pada dokumen Consignment Note (CN). 

Meskipun bebas pungutan registrasi IMEI, bagi barang kiriman dengan nilai FOB lebih dari USD3 hingga USD1.500 akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 7,5% dari nilai pabean dan PPN sebesar 10% dari nilai impor.

Sebagai informasi, aturan pendaftaran IMEI HKT bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2021. 



bea-cukai , bea-dan-cukai , bea-keluar , bea-masuk , imei , pph-22-impor

Tulis Komentar



Whatsapp