SURABAYA - Bagi pengusaha kena pajak (PKP), administrasi Pajak Masukan yang baik sangat penting agar dapat dikreditkan sesuai ketentuan perpajakan. Dengan adanya sistem Coretax, wajib pajak kini dapat lebih mudah memantau Pajak Masukan, asalkan data transaksi telah diisi dengan benar. Agar proses ini berjalan lancar, penjual wajib memperhatikan pengisian faktur pajak keluaran secara cermat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Coretax DJP Kini Dukung Pengkreditan Pajak Masukan hingga 3 Masa Pajak
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengisi identitas pembeli secara lengkap dan benar dalam faktur pajak. Data yang wajib dicantumkan mencakup NIK/NPWP (16 digit), NIITKU (22 digit), atau nomor paspor bagi pembeli yang merupakan wajib pajak asing (WNA). Kesalahan dalam memasukkan identitas ini dapat menyebabkan Pajak Masukan tidak muncul di akun pembeli.Selain itu, penting untuk menentukan jenis ID pembeli dengan tepat. Jika pembeli merupakan Wajib Pajak Badan, maka jenis ID yang harus digunakan adalah NPWP. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang telah terdaftar dalam sistem Coretax DJP, ID yang digunakan juga harus NPWP, bukan NIK. Namun, jika WP OP belum terdaftar di Coretax, maka jenis ID yang digunakan adalah NIK. Sementara itu, untuk pembeli yang berstatus WNA, ID yang dimasukkan harus berupa nomor paspor.
Baca juga: DJP Tambahkan Fitur Keterangan pada Deposit Coretax
Selain pengisian identitas yang benar, perhitungan pajak dalam faktur juga harus dilakukan secara akurat. Pastikan bahwa seluruh operasi matematika dalam faktur telah sesuai, termasuk pembulatan angka hingga dua digit di belakang koma. Format tanggal dalam faktur pajak juga menjadi aspek krusial yang tidak boleh diabaikan. Untuk memastikan sistem dapat membaca data dengan benar, gunakan format YYYY-MM-DD (4 digit tahun, 2 digit bulan, dan 2 digit tanggal) dalam file XML faktur pajak. Penggunaan format tanggal yang tidak sesuai dapat menyebabkan kesalahan dalam validasi data di Coretax.
Baca juga: Pendapatan Pajak Turun, Wamenkeu: Masih Normal dan Dapat Dijelaskan
Dengan mengikuti seluruh langkah di atas, Pajak Masukan dapat muncul dengan benar di akun pembeli dan dapat dikreditkan sesuai ketentuan perpajakan. Untuk menghindari kendala dalam proses ini, selalu lakukan pengecekan ulang sebelum mengunggah faktur pajak.
core-tax-system ,
coretax ,
pajak-masukan ,
pengkreditan-pajak-masukan ,
pkp ,
ppn