News / 13 Mar 2025 /Risandy Meda Nurjanah

DJP Tambahkan Fitur Keterangan pada Deposit Coretax

DJP Tambahkan Fitur Keterangan pada Deposit Coretax
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menghadirkan fitur baru pada Coretax System yang memungkinkan wajib pajak menambahkan keterangan saat membuat kode billing deposit. Fitur ini diumumkan DJP melalui infografis yang diunggah di media sosial Ditjen Pajak RI pada 12 Maret 2025.


Baca juga: Coretax DJP Kini Dukung Pengkreditan Pajak Masukan hingga 3 Masa Pajak


Fleksibilitas dalam Penggunaan Deposit Pajak
Penambahan keterangan ini berfungsi sebagai informasi mengenai penggunaan deposit, tanpa mengikatnya pada jenis pajak tertentu. Dengan adanya fitur ini, wajib pajak dapat mengelola depositnya lebih fleksibel sesuai kebutuhan.

Untuk mengakses fitur ini, wajib pajak dapat masuk ke menu "Pembayaran", lalu memilih submenu "Layanan Mandiri Kode Billing" di Coretax System. Setelah itu, terdapat tiga langkah yang perlu dilakukan:


Baca juga: Baru! DJP Akan Tambahkan Fitur Buku Besar Wajib Pajak


1. Verifikasi Identitas

Wajib pajak harus memastikan bahwa data identitas yang muncul sudah benar dan lengkap sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan administratif.

2. Pilih KAP-KJS dan Periode Pajak

Wajib pajak harus memilih KAP-KJS 411618-100 Setoran untuk Deposit, serta menentukan periode dan tahun pajak. Sebagai informasi, KAP (Kode Akun Pajak) mengidentifikasi jenis pajak yang harus dibayar, sementara KJS (Kode Jenis Setoran) menunjukkan cara dan tujuan setoran pajak tersebut.


Baca juga: Inovasi Coretax DJP: Kurangi Biaya Kepatuhan dan Permudah Wajib Pajak


3. Unduh Kode Billing dan Tambahkan Keterangan

Setelah informasi terisi secara otomatis, wajib pajak dapat memilih mata uang, memasukkan nominal, dan menambahkan keterangan terkait deposit. Opsi keterangan tersedia dalam bentuk dropdown, seperti:

  • Pembayaran PPh Pasal 21
  • Pembayaran PPh Pasal 22
  • Pembayaran PPh Pasal 22 Impor
  • Pembayaran PPh Pasal 23
  • Pembayaran PPh Pasal 26
  • Pembayaran PPh Final
  • Dan lainnya
Setelah itu, tampilan Kode Billing akan otomatis muncul dengan informasi tambahan terkait keterangan/uraian deposit. Wajib pajak kemudian dapat melanjutkan proses pembayaran melalui collecting agent yang telah bekerja sama dengan DJP.


Baca juga: Terlambat Bayar atau Lapor Pajak Karena Coretax? DJP Hapus Sanksi Administrasi!


Pentingnya Verifikasi Data
Sebelum mengunduh kode billing, wajib pajak disarankan untuk memeriksa kembali semua informasi guna menghindari kesalahan dalam proses administrasi pajak. Dengan adanya fitur ini, diharapkan wajib pajak semakin dimudahkan dalam mengelola deposit pajaknya secara lebih transparan dan fleksibel.


Baca juga: Jangan Salah Pilih! Ini Panduan Registrasi Coretax yang Tepat untuk Anda


Implikasi Keterangan Deposit: Fleksibel atau Terbatas?
Keterangan dalam kode billing deposit di Coretax DJP tampaknya hanya bersifat informatif dan tidak mengikat deposit pada jenis pajak tertentu. Hal ini didukung oleh pernyataan dalam DJP bahwa fitur ini memungkinkan wajib pajak mengelola depositnya secara fleksibel. Namun demikian, apabila nantinya ada batasan penggunaan deposit berdasarkan keterangan yang dipilih, maka DJP perlu menyampaikan aturan ini secara eksplisit agar wajib pajak tidak mengalami kesalahan dalam penggunaannya.


aplikasi-perpajakan , core-tax-system , coretax , deposit , deposit-coretax , deposit-pajak , fitur-baru , update

Tulis Komentar



Whatsapp