News / 09 Jun 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Cara Mengurus Ulang Surat Keterangan PP 55 yang Sudah Kedaluwarsa

Cara Mengurus Ulang Surat Keterangan PP 55 yang Sudah Kedaluwarsa
SURABAYA - Wajib Pajak pelaku UMKM yang memanfaatkan skema tarif PPh Final 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022), perlu memperhatikan masa berlaku surat keterangan (suket) yang menjadi dasar pemungutan pajak oleh lawan transaksi. Jika surat tersebut kedaluwarsa, tak perlu khawatir—suket bisa diajukan kembali melalui sistem Coretax selama Wajib Pajak masih memenuhi kriteria.

Seperti diketahui, skema PPh Final 0,5% hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu, yakni 3 hingga 7 tahun, tergantung kategori Wajib Pajaknya. Tarif ini bersifat final dan menggantikan tarif umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.


Baca juga: Panduan Lengkap Lapor SPT UMKM Orang Pribadi dengan e-Form


Agar tarif ini bisa diberlakukan saat bertransaksi dengan pihak lain, Wajib Pajak wajib menunjukkan Surat Keterangan PP 55/2022. Suket ini menjadi dasar bagi lawan transaksi untuk mengenakan tarif final, bukan tarif umum. Di dalamnya, tercantum dengan jelas masa berlaku surat tersebut, misalnya: “Surat Keterangan ini berlaku mulai tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal...”

Lalu, bagaimana jika masa berlaku suket sudah habis? Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak melalui akun X @kring_pajak, Wajib Pajak yang masih memenuhi syarat dipersilakan mengajukan permohonan Suket PP 55/2022. Namun, pengajuan tidak dapat dilakukan apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi kriteria atau memilih beralih ke skema PPh Umum.


Baca juga: Threshold UMKM Tetap Rp4,8 Miliar, Begini Penjelasan Menko Airlangga


Prosedur Pengajuan Suket PP 55/2022
Permohonan dapat diajukan melalui beberapa cara: langsung ke kantor pajak, via pos, atau secara elektronik. Jika permohonan telah lengkap dan sesuai syarat, Kepala KPP akan menerbitkan surat keterangan secara otomatis setelah dokumen resmi seperti Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Bukti Penerimaan Surat (BPS) diterbitkan. Namun, Kepala KPP juga memiliki wewenang untuk tidak memproses permohonan yang tidak memenuhi syarat. Dalam hal ini, Wajib Pajak dapat mengajukan ulang permohonan.

Adapun syarat pengajuan Suket PP 55/2022 adalah:

  • Permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya dengan surat kuasa khusus;
  • Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir;
  • Wajib Pajak masih memenuhi kriteria penggunaan tarif final sesuai PP 55/2022.
Baca juga: Begini Cara Ubah Data Email dan Nomor Gawai di Coretax DJP


Cara Ajukan Suket PP 55 Lewat Coretax
Mengurus Suket kini makin mudah lewat sistem Coretax. Caranya:

  1. Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak;
  2. Pilih Layanan Administrasi, lalu klik Buat Permohonan Layanan Administrasi;
  3. Pilih jenis layanan AS.06 – AS.06-01.
Dengan sistem yang lebih terintegrasi dan berbasis digital, pengajuan surat keterangan kini lebih praktis dan efisien.


pajak-penghasilan-final , pajak-umkm , pp-nomor-55-tahun-2022 , tarif-pajak-penghasilan-final

Tulis Komentar



Whatsapp