Baca juga: Panduan Lengkap Lapor SPT UMKM Orang Pribadi dengan e-Form
Agar tarif ini bisa diberlakukan saat bertransaksi dengan pihak lain, Wajib Pajak wajib menunjukkan Surat Keterangan PP 55/2022. Suket ini menjadi dasar bagi lawan transaksi untuk mengenakan tarif final, bukan tarif umum. Di dalamnya, tercantum dengan jelas masa berlaku surat tersebut, misalnya: “Surat Keterangan ini berlaku mulai tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal...”Lalu, bagaimana jika masa berlaku suket sudah habis? Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak melalui akun X @kring_pajak, Wajib Pajak yang masih memenuhi syarat dipersilakan mengajukan permohonan Suket PP 55/2022. Namun, pengajuan tidak dapat dilakukan apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi kriteria atau memilih beralih ke skema PPh Umum.
Baca juga: Threshold UMKM Tetap Rp4,8 Miliar, Begini Penjelasan Menko Airlangga
Prosedur Pengajuan Suket PP 55/2022
Permohonan dapat diajukan melalui beberapa cara: langsung ke kantor pajak, via pos, atau secara elektronik. Jika permohonan telah lengkap dan sesuai syarat, Kepala KPP akan menerbitkan surat keterangan secara otomatis setelah dokumen resmi seperti Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Bukti Penerimaan Surat (BPS) diterbitkan. Namun, Kepala KPP juga memiliki wewenang untuk tidak memproses permohonan yang tidak memenuhi syarat. Dalam hal ini, Wajib Pajak dapat mengajukan ulang permohonan.Adapun syarat pengajuan Suket PP 55/2022 adalah:- Permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya dengan surat kuasa khusus;
- Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir;
- Wajib Pajak masih memenuhi kriteria penggunaan tarif final sesuai PP 55/2022.
Cara Ajukan Suket PP 55 Lewat Coretax
Mengurus Suket kini makin mudah lewat sistem Coretax. Caranya:- Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak;
- Pilih Layanan Administrasi, lalu klik Buat Permohonan Layanan Administrasi;
- Pilih jenis layanan AS.06 – AS.06-01.
pajak-penghasilan-final , pajak-umkm , pp-nomor-55-tahun-2022 , tarif-pajak-penghasilan-final