Baca juga: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Karyawan, Jangan Salah Pilih Formulir!
Langkah-Langkah Pelaporan SPT UMKM Orang Pribadi dengan e-Form
Pelaporan SPT melalui e-Form dapat dilakukan dengan mengikuti enam tahapan berikut:1. Menyiapkan Dokumen Pendukung Sebelum mengisi SPT, pastikan dokumen berikut sudah tersedia:- Daftar omzet atau pendapatan kotor selama setahun
- Daftar harta per 31 Desember
- Daftar utang per 31 Desember
- Kartu Keluarga (KK)
- Bukti surat setoran pajak
- Masuk ke akun DJP Online menggunakan NPWP dan kata sandi.
- Pilih menu Lapor, lalu pilih e-Form.
3. Mengunduh Formulir e-Form
- Tekan logo e-Form PDF, kemudian klik Buat SPT.
- Tekan E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770
- Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan.
- Pilih status SPT Normal atau Pembetulan.
- Pilih metode pengiriman token (email atau handphone), lalu klik Kirim Permintaan.
- Akan muncul notifikasi sukses unduh formulir dan kirim token. Cek formulir SPT Tahunan 1770 pada file komputer dan cek token di email atau handphone.
- Buka formulir SPT 1770 menggunakan Adobe Acrobat Reader DC.
- Isi data mulai dari bagian lampiran menuju bagian induk.
- Beberapa poin Lampiran yang harus diperhatikan:
- Lampiran IV: Daftar harta, utang, serta anggota keluarga hingga akhir tahun.
- Lampiran III (Bagian A, Angka 16): Total omzet atau penghasilan bruto setahun dan PPh final yang telah dibayarkan.
- Lampiran II: Dapat dikosongkan jika tidak ada pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain.
- Lampiran I: Dapat dilewati jika tidak diperlukan.
- Bagian Induk (Angka 10): Pilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai jumlah tanggungan. Centang daftar peredaran bruto dan isi tanggal pembuatan SPT.
- Setelah selesai, klik Submit.
Baca juga: Mudik Nyaman! Lapor SPT Lebih Awal agar Bebas Khawatir
5. Kirim Formulir SPT
- Unggah daftar penghasilan bruto atau omzet setahun dalam format PDF (maksimal 15 MB).
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email atau handphone.
- Tekan Submit untuk mengirimkan SPT.
- Jika pengiriman berhasil, akan muncul notifikasi Submit SPT Berhasil.
- Periksa email untuk mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari pajak.go.id.
1770 , pajak-umkm , pp-nomor-55-tahun-2022 , spt-tahunan , wajib-pajak-orang-pribadi