News / 24 Mar 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Panduan Lengkap Lapor SPT UMKM Orang Pribadi dengan e-Form

Panduan Lengkap Lapor SPT UMKM Orang Pribadi dengan e-Form
SURABAYA - Menjalankan usaha sendiri tidak hanya soal mencari keuntungan, tetapi juga memastikan kewajiban pajak terpenuhi. Bagi pelaku UMKM, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tetap wajib dilakukan meskipun pajak bulanan telah dibayarkan sesuai PP 55/2022. Jangan sampai terlewat! Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025, dan keterlambatan bisa berujung pada sanksi administrasi.

Agar lebih praktis, pelaporan SPT bagi UMKM milik perorangan atau Wajib Pajak Orang Pribadi kini dapat dilakukan secara online melalui e-Form. Formulir SPT elektronik ini memungkinkan pengisian yang lebih fleksibel tanpa harus terhubung internet sepanjang prosesnya. Namun, sebelum mulai, pastikan perangkat sudah terinstal Adobe Acrobat Reader DC untuk membuka dan mengisi formulir dengan lancar. 


Baca juga: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Karyawan, Jangan Salah Pilih Formulir!


Langkah-Langkah Pelaporan SPT UMKM Orang Pribadi dengan e-Form
Pelaporan SPT melalui e-Form dapat dilakukan dengan mengikuti enam tahapan berikut:

1. Menyiapkan Dokumen Pendukung Sebelum mengisi SPT, pastikan dokumen berikut sudah tersedia:

  • Daftar omzet atau pendapatan kotor selama setahun
  • Daftar harta per 31 Desember
  • Daftar utang per 31 Desember
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Bukti surat setoran pajak
2. Login ke pajak.go.id

  • Masuk ke akun DJP Online menggunakan NPWP dan kata sandi.
  • Pilih menu Lapor, lalu pilih e-Form.
Baca juga: Pastikan Data Pajak Ini Benar Agar SPT Tahunan OP Tidak Lebih Bayar!


3. Mengunduh Formulir e-Form

  • Tekan logo e-Form PDF, kemudian klik Buat SPT.

  • Tekan E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770

  • Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan.
  • Pilih status SPT Normal atau Pembetulan.
  • Pilih metode pengiriman token (email atau handphone), lalu klik Kirim Permintaan.

  • Akan muncul notifikasi sukses unduh formulir dan kirim token. Cek formulir SPT Tahunan 1770 pada file komputer dan cek token di email atau handphone.
4. Mengisi Formulir e-Form

  • Buka formulir SPT 1770 menggunakan Adobe Acrobat Reader DC.
  • Isi data mulai dari bagian lampiran menuju bagian induk.
  • Beberapa poin Lampiran yang harus diperhatikan:
    • Lampiran IV: Daftar harta, utang, serta anggota keluarga hingga akhir tahun.
    • Lampiran III (Bagian A, Angka 16): Total omzet atau penghasilan bruto setahun dan PPh final yang telah dibayarkan.
    • Lampiran II: Dapat dikosongkan jika tidak ada pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain.
    • Lampiran I: Dapat dilewati jika tidak diperlukan.
    • Bagian Induk (Angka 10): Pilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai jumlah tanggungan. Centang daftar peredaran bruto dan isi tanggal pembuatan SPT.
  • Setelah selesai, klik Submit.



Baca juga: Mudik Nyaman! Lapor SPT Lebih Awal agar Bebas Khawatir


5. Kirim Formulir SPT

  • Unggah daftar penghasilan bruto atau omzet setahun dalam format PDF (maksimal 15 MB).
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email atau handphone.
  • Tekan Submit untuk mengirimkan SPT.
6. Menerima Bukti Pelaporan

  • Jika pengiriman berhasil, akan muncul notifikasi Submit SPT Berhasil.
  • Periksa email untuk mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari pajak.go.id.

1770 , pajak-umkm , pp-nomor-55-tahun-2022 , spt-tahunan , wajib-pajak-orang-pribadi

Tulis Komentar



Whatsapp