News / 16 May 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Begini Cara Ubah Data Email dan Nomor Gawai di Coretax DJP

Begini Cara Ubah Data Email dan Nomor Gawai di Coretax DJP
SURABAYA - Wajib Pajak yang ingin mengubah email atau nomor gawai (ponsel) pada sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini harus mengajukan permohonan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Kebijakan ini berlaku jika data pada laman permohonan ubah kata sandi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Langkah ini diterapkan seiring dengan implementasi Multi Factor Authentication (MFA) yang bertujuan memperkuat keamanan data Wajib Pajak. Sejak sistem MFA diberlakukan, fitur ubah data secara mandiri ketika lupa kata sandi tidak lagi tersedia. Oleh karena itu, perubahan data surat elektronik (email) dan nomor gawai hanya bisa dilakukan melalui prosedur resmi.


Baca juga: Update Terbaru Coretax DJP: Fitur Apa Saja yang Dibenahi?


“Jika email atau nomor gawai di laman permohonan ubah kata sandi tidak sesuai, ajukan permohonan perubahan data ke KPP terdaftar,” tulis DJP dalam keterangannya.

Berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan Wajib Pajak:

  1. Siapkan dokumen identitas yang diperlukan seperti KTP, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya.
  2. Datangi langsung KPP tempat terdaftar.
  3. Isi dan tanda tangani formulir permohonan perubahan data.
  4. Petugas akan memproses dan memperbarui data email atau nomor gawai sesuai permintaan.
Setelah data berhasil diperbarui oleh petugas KPP, Wajib Pajak dapat kembali mengakses layanan DJP, termasuk fitur reset kata sandi di sistem Coretax dengan email atau nomor gawai yang telah sesuai.


Baca juga: Coretax DJP Jadi Kedok Penipuan Digital, Ini Modus dan Cara Menghindarinya


Untuk memudahkan proses dan menghindari antrean, Wajib Pajak disarankan melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui saluran layanan informasi DJP seperti Kring Pajak 1500200, akun media sosial resmi DJP di X (Twitter) @kring_pajak, atau helpdesk KPP terdekat.

Pembaruan data ini penting agar Wajib Pajak dapat terus mengakses layanan digital perpajakan dengan aman dan lancar. DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak agar selalu menjaga kerahasiaan dan akurasi data pribadi yang digunakan dalam sistem perpajakan.



core-tax-system , coretax , wajib-pajak

Tulis Komentar



Ada 1 Komentar untuk Berita Ini


Heri efendi Heri efendi
10 Jul 2025 11:16:50

Gmna cara menampilkan no npwp, sedangkan mau login lupa email dan no tlpn

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Heri Efendi,
Apabila yang dimaksud adalah lupa NPWP yang sudah pernah terdaftar, silakan dapat cek NPWP tersebut melalui Kring Pajak 1500200, livechat pada laman http://pajak.go.id, atau melalui KPP terdekat.

Terima kasih,
Salam

Whatsapp