News / 18 Mar 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Karyawan, Jangan Salah Pilih Formulir!

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Karyawan, Jangan Salah Pilih Formulir!
SURABAYA - Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025 untuk penghasilan tahun pajak 2024. Jika Anda seorang karyawan, pastikan menggunakan formulir yang sesuai agar pelaporan berjalan lancar. SPT 1770SS diperuntukkan bagi karyawan dengan penghasilan bruto tahunan di bawah Rp60 juta, sementara SPT 1770S digunakan bagi mereka yang memiliki penghasilan bruto tahunan di atas Rp60 juta atau bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja.


Baca juga: Pastikan Data Pajak Ini Benar Agar SPT Tahunan OP Tidak Lebih Bayar!


Pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui e-Filing di laman djponline.pajak.go.id. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti bukti potong PPh Pasal 21 dari pemberi kerja serta data harta, kewajiban, dan penghasilan lain jika ada. Setelah itu, login ke akun DJP Online dengan memasukkan NPWP atau NIK serta password. Untuk keamanan, sistem akan meminta verifikasi melalui kode yang dikirimkan via SMS, aplikasi M-Pajak, atau email.

Setelah berhasil masuk, pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing dan pilih Buat SPT. Anda akan diberikan beberapa pertanyaan untuk menentukan jenis formulir yang harus digunakan. Jawablah dengan benar agar sistem dapat mengarahkan Anda ke SPT 1770S atau 1770SS sesuai dengan jawaban yang diberikan.


Baca juga: Libur Nasional, SPT Tahunan OP Tetap Wajib Dilaporkan Lewat e-Filing


Biasanya, sistem akan secara otomatis menampilkan informasi data pemotongan pajak yang telah dilaporkan oleh pemberi kerja. Anda bisa memilih "Ya, Saya akan gunakan data tersebut" agar proses pengisian lebih cepat. Pastikan untuk memeriksa kembali data yang muncul. 

Selanjutnya, lengkapi data harta, utang, tanggungan keluarga, serta penghasilan lain yang mungkin dimiliki. Jika semuanya sudah benar, Anda bisa langsung mengirimkan SPT dengan memasukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email atau SMS.


Baca juga: Mudik Nyaman! Lapor SPT Lebih Awal agar Bebas Khawatir


Agar tidak mengalami kendala di menit-menit terakhir, pastikan Anda melaporkan SPT sebelum tenggat waktu. Jangan lupa memilih Tahun Pajak 2024 dan memilih status Normal jika ini adalah pelaporan pertama untuk tahun tersebut. Segera laporkan SPT Anda agar terhindar dari sanksi!



pajak-penghasilan , pelaporan , pelaporan-spt , spt , spt-tahunan , wajib-pajak-orang-pribadi , wpop

Tulis Komentar



Whatsapp