Baca juga: Pastikan Data Pajak Ini Benar Agar SPT Tahunan OP Tidak Lebih Bayar!
Pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui e-Filing di laman djponline.pajak.go.id. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti bukti potong PPh Pasal 21 dari pemberi kerja serta data harta, kewajiban, dan penghasilan lain jika ada. Setelah itu, login ke akun DJP Online dengan memasukkan NPWP atau NIK serta password. Untuk keamanan, sistem akan meminta verifikasi melalui kode yang dikirimkan via SMS, aplikasi M-Pajak, atau email.Setelah berhasil masuk, pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing dan pilih Buat SPT. Anda akan diberikan beberapa pertanyaan untuk menentukan jenis formulir yang harus digunakan. Jawablah dengan benar agar sistem dapat mengarahkan Anda ke SPT 1770S atau 1770SS sesuai dengan jawaban yang diberikan.
Baca juga: Libur Nasional, SPT Tahunan OP Tetap Wajib Dilaporkan Lewat e-Filing
Biasanya, sistem akan secara otomatis menampilkan informasi data pemotongan pajak yang telah dilaporkan oleh pemberi kerja. Anda bisa memilih "Ya, Saya akan gunakan data tersebut" agar proses pengisian lebih cepat. Pastikan untuk memeriksa kembali data yang muncul. Selanjutnya, lengkapi data harta, utang, tanggungan keluarga, serta penghasilan lain yang mungkin dimiliki. Jika semuanya sudah benar, Anda bisa langsung mengirimkan SPT dengan memasukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email atau SMS.
Baca juga: Mudik Nyaman! Lapor SPT Lebih Awal agar Bebas Khawatir
Agar tidak mengalami kendala di menit-menit terakhir, pastikan Anda melaporkan SPT sebelum tenggat waktu. Jangan lupa memilih Tahun Pajak 2024 dan memilih status Normal jika ini adalah pelaporan pertama untuk tahun tersebut. Segera laporkan SPT Anda agar terhindar dari sanksi!
pajak-penghasilan , pelaporan , pelaporan-spt , spt , spt-tahunan , wajib-pajak-orang-pribadi , wpop