News / 05 Mar 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Pastikan Data Pajak Ini Benar Agar SPT Tahunan OP Tidak Lebih Bayar!

Pastikan Data Pajak Ini Benar Agar SPT Tahunan OP Tidak Lebih Bayar!
SURABAYA - Jika SPT Tahunan Anda berstatus Lebih Bayar, padahal seharusnya Nihil karena TER, jangan panik! Cek kembali data yang diinput. Kesalahan dalam mengisi jumlah kredit pajak pada kolom PPh yang dipotong/dipungut pihak lain atau ditanggung pemerintah bisa membuat SPT yang seharusnya Nihil berubah jadi Lebih Bayar. Agar tidak keliru, pahami dulu penyebabnya dan ikuti langkah-langkah yang benar dalam pengisian SPT Tahunan.


Baca juga: Tak Bisa Lapor SPT? Mungkin Anda Belum Aktivasi EFIN, Ini Panduannya!


Penyebab Bukti Potong PPh 21 Lebih Bayar
Penggunaan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam penghitungan pajak bisa menyebabkan perbedaan pemotongan PPh Pasal 21 pada masa Desember. Hal ini membuat bukti potong menunjukkan Lebih Bayar atau Kurang Bayar di akhir tahun.

Secara umum, jika bukti potong menunjukkan Lebih Bayar, artinya ada kelebihan pemotongan pajak yang harus dikembalikan oleh perusahaan kepada pegawai. Namun, jika kelebihan pemotongan berasal dari PPh 21 yang ditanggung pemerintah, maka jumlah tersebut tidak dikembalikan.


Baca juga: Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Gunakan e-Form


Cara Mengisi SPT Agar Statusnya Nihil
Agar SPT Tahunan tetap Nihil, pastikan jumlah PPh Pasal 21 yang dikreditkan sesuai dengan pajak terutang yang sebenarnya. Perhatikan langkah-langkah berikut:

1. Gunakan angka PPh Pasal 21 terutang yang benar

  • Angka 21 pada 1721-A1
    • Jika Bukti Potong 1721-A1 menunjukkan Lebih Bayar, maka di baris Angka 23 akan muncul angka dalam tanda kurung. Angka ini menandakan bahwa terdapat kelebihan pemotongan PPh Pasal 21, yang seharusnya dikembalikan oleh perusahaan kepada pegawai.
  • Angka 22 pada 1721-A2
Baca juga: Panduan Pelaporan SPT Tahunan PPh 2024


2. Masukkan angka yang sesuai ke dalam kolom PPh yang dipotong/dipungut

  • Pastikan angka yang dimasukkan sesuai dengan jumlah pajak terutang yang sebenarnya dalam satu tahun pajak.
  • Jika ada kelebihan pemotongan pada bukti potong, pastikan telah diperhitungkan dengan benar agar tidak menyebabkan status SPT Lebih Bayar.
Baca juga: DJP Kembali Terapkan MFA untuk Akses DJP Online


Dengan memastikan data yang dimasukkan benar, SPT Tahunan dapat tetap berstatus Nihil meskipun bukti potong menunjukkan Lebih Bayar. Jadi, sebelum lapor SPT, cek kembali pengisian datanya agar tidak terjadi kesalahan. Semoga bermanfaat!


1721 , 1770 , 1770s , 1770ss , bukti-potong , lebih-bayar-pajak , pph-21 , spt-tahunan , ter , ter , ter-pph-21

Tulis Komentar



Ada 1 Komentar untuk Berita Ini


ANIK ANIK
23 Jun 2025 20:22:12
bukti potong manual karyawan 33 nihil masa des nihil, karena 2024 pakai tarif TER maka ada 15 karyawan di masa april 2024 terkena tarif pph 21...
jadi di pembuatan bukti potong masa akhir desember 2024 timbul lah lebih bayar utk ke 15 karyawan... bagaimana melajutkan buat bukti potong masa des 2024...


----------
Terima kasih atas pertanyaanya, saudara Anik
Terkait pembuatan bukti potong masa Desember 2024, silakan tetap dibuat seperti biasa ya. 
Jika dalam penghitungan tahunan muncul status lebih bayar (LB), hal tersebut tidak menjadi masalah ya. LB tersebut akan masuk dalam SPT PPh 21 perusahaan. 

Adapun terkait konsekuensi lebih bayar tersebut:
  1. Apabila perusahaan menerapkan sistem pajak ditanggung karyawan, maka karyawan berhak menerima pengembalian atas kelebihan potongan pajaknya.
  2. Apabila menggunakan skema tax allowance (pajak ditanggung perusahaan), maka kelebihan bayar ini tidak berdampak langsung pada karyawan.

Perlu dicatat juga bahwa pada pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (karyawan), jumlah yang dilaporkan hanyalah nilai PPh terutang (poin 21 pada bukpot A1). Jadi meskipun lebih bayar muncul pada bukpot A1, besarnya nilai LB tidak berpengaruh pada SPT OP karyawan, dikarenakan atas lebih bayar tersebut sudah diselesaikan oleh  perusahaan

Terima kasih,
Salam
Whatsapp