Baca juga: Tak Bisa Lapor SPT? Mungkin Anda Belum Aktivasi EFIN, Ini Panduannya!
Penyebab Bukti Potong PPh 21 Lebih Bayar
Penggunaan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam penghitungan pajak bisa menyebabkan perbedaan pemotongan PPh Pasal 21 pada masa Desember. Hal ini membuat bukti potong menunjukkan Lebih Bayar atau Kurang Bayar di akhir tahun.Secara umum, jika bukti potong menunjukkan Lebih Bayar, artinya ada kelebihan pemotongan pajak yang harus dikembalikan oleh perusahaan kepada pegawai. Namun, jika kelebihan pemotongan berasal dari PPh 21 yang ditanggung pemerintah, maka jumlah tersebut tidak dikembalikan.Baca juga: Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Gunakan e-Form
Cara Mengisi SPT Agar Statusnya Nihil
Agar SPT Tahunan tetap Nihil, pastikan jumlah PPh Pasal 21 yang dikreditkan sesuai dengan pajak terutang yang sebenarnya. Perhatikan langkah-langkah berikut:1. Gunakan angka PPh Pasal 21 terutang yang benar- Angka 21 pada 1721-A1
- Jika Bukti Potong 1721-A1 menunjukkan Lebih Bayar, maka di baris Angka 23 akan muncul angka dalam tanda kurung. Angka ini menandakan bahwa terdapat kelebihan pemotongan PPh Pasal 21, yang seharusnya dikembalikan oleh perusahaan kepada pegawai.
- Angka 22 pada 1721-A2
2. Masukkan angka yang sesuai ke dalam kolom PPh yang dipotong/dipungut
- Pastikan angka yang dimasukkan sesuai dengan jumlah pajak terutang yang sebenarnya dalam satu tahun pajak.
- Jika ada kelebihan pemotongan pada bukti potong, pastikan telah diperhitungkan dengan benar agar tidak menyebabkan status SPT Lebih Bayar.
Dengan memastikan data yang dimasukkan benar, SPT Tahunan dapat tetap berstatus Nihil meskipun bukti potong menunjukkan Lebih Bayar. Jadi, sebelum lapor SPT, cek kembali pengisian datanya agar tidak terjadi kesalahan. Semoga bermanfaat!
1721 , 1770 , 1770s , 1770ss , bukti-potong , lebih-bayar-pajak , pph-21 , spt-tahunan , ter , ter , ter-pph-21