News / 06 Mar 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Libur Nasional, SPT Tahunan OP Tetap Wajib Dilaporkan Lewat e-Filing

Libur Nasional, SPT Tahunan OP Tetap Wajib Dilaporkan Lewat e-Filing
SURABAYA - Periode pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Tahun Pajak 2024 bertepatan dengan beberapa hari libur nasional dan cuti bersama pada Maret 2025. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, berikut tanggal-tanggal yang bersamaan dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan:

  • 28 Maret 2025 – Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947).
  • 29 Maret 2025 – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947).
  • 31 Maret – 1 April 2025 – Idul Fitri 1446 Hijriah.
Meskipun bertepatan dengan cuti bersama dan hari libur nasional, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pelaporan SPT Tahunan tetap dapat dilakukan melalui saluran elektronik e-Filing di laman DJP Online. Dengan sistem ini, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT secara mandiri kapan saja tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.


Baca juga: Pastikan Data Pajak Ini Benar Agar SPT Tahunan OP Tidak Lebih Bayar!


Jam Layanan Pajak Selama Ramadan dan Cuti Bersama
Untuk memastikan kelancaran pelaporan SPT, setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dapat membuka layanan pajak di luar kantor serta menerapkan jam layanan tambahan selama Ramadan 1446 Hijriah. Kebijakan ini akan disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan di masing-masing unit kerja.

Sebagai informasi, jam kerja di lingkungan Kementerian Keuangan selama Ramadan 1446 Hijriah, serta pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah, berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat. Informasi lebih lanjut mengenai jam layanan tambahan dan layanan pajak di luar kantor dapat diakses melalui pengumuman resmi, media sosial, serta kanal komunikasi DJP lainnya.


Baca juga: Tak Bisa Lapor SPT? Mungkin Anda Belum Aktivasi EFIN, Ini Panduannya!


Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-Undang KUP stdtd Undang-Undang HPP, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Dengan demikian, bagi Wajib Pajak yang menggunakan periode tahun buku Januari–Desember, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP Tahun Pajak 2024 jatuh pada 31 Maret 2025.



djp-online , e-filing , efiling , pelaporan-spt , spt-tahunan , wajib-pajak-orang-pribadi

Tulis Komentar



Whatsapp