Baca juga: Cara Download Faktur Keluaran PDF Secara Massal di Coretax
Untuk melakukan retur Pajak masukan, PKP dapat masuk melalui menu Pajak Masukan dengan memilih modul e-Faktur dan menu Pajak Masukan. Tekan tombol Buat Retur yang nantinya akan memunculkan kolom Edit Faktur Pajak Masukan.Selain menekan tombol Buat Retur, PKP dapat menekan tombol Refresh kemudian tekan tombol dropdown list pada kolom Masa Pajak. Hal ini dilakukan untuk memunculkan semua pajak masukan yang dimiliki, termasuk yang terdapat di e-Faktur Desktop. Centang masa pajak yang diinginkan, kemudian bergeser ke kolom selanjutnya yaitu Tahun Pajak. Ketik tahun pajak yang akan dicari. Setelah itu, cari nomor faktur yang akan diretur. Tekan tombol tanda panah bolak-balik dan kolom Edit Faktur Pajak Masukan akan muncul. Sebagai informasi, retur atas pajak masukan dapat dilakukan jika status fakturnya telah Credited/Uncredited.
Baca juga: Panduan Praktis Membuat Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax
Apabila telah berhasil, akan tampil kolom Edit Faktur Pajak Masukan. Isi tanggal faktur dan tekan tombol pensil untuk mengedit jumlah barang/jasa yang akan diretur. Beberapa kolom yang perlu diisi adalah jumlah barang yang akan diretur, potongan harga diretur (jika ada), dan PPnBM diretur (jika ada), kemudian tekan tombol Simpan.Setelah data yang diedit sesuai, isikan Penyedia Penandatangan dan Kata Sandi Penandatanganan. Klik tombol Simpan dan Konfirmasi Tanda Tangan. Jika proses penandatangan sukses, retur Pajak Masukan akan terkirim secara otomatis ke sistem Coretax PKP penjual
Baca juga: Perbaikan Pelayanan Faktur Pajak Pasca-Coretax: Langkah-Langkah DJP
Sebagai informasi, proses retur Pajak Masukan diatur dalam Pasal 286 ayat (1) PMK 81 Tahun 2024. Ketentuan ini menyatakan bahwa PPN dari barang yang dikembalikan (diretur) dapat mengurangi Pajak Keluaran yang terutang oleh PKP penjual. Selain itu, retur juga mengurangi:
- Pajak Masukan bagi PKP pembeli, jika Pajak Masukan atas BKP yang dikembalikan telah dikreditkan.
- Biaya atau harta bagi PKP pembeli, jika Pajak Masukan tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.
- Biaya atau harta bagi pembeli non-PKP, jika PPN atau PPnBM telah dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.
core-tax-system , coretax , e-faktur-40 , faktur-pajak , pajak-masukan , pengkreditan-pajak-masukan , retur