News / 31 Jan 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Cara Retur Pajak Masukan di Coretax

Cara Retur Pajak Masukan di Coretax
SURABAYA -  Retur Pajak Masukan merupakan hal yang umum bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Retur dapat terjadi ketika ada pengembalian barang dari pelanggan atau pembeli, baik hanya sebagian maupun seluruh barang. Dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak (BKP), PKP pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP penjual dan ketika barang dikembalikan. Atas hal tersebut, Pajak Keluaran dan Pajak Masukan pada masa pajak saat terjadinya pengembalian barang akan berkurang. 

Dalam ketentuan perpajakan, tidak ada batasan kapan pembeli harus melakukan retur. Untuk itu, sangat dimungkinkan pembeli melakukan retur atas Faktur Pajak yang diterbitkan melalui e-Faktur, meskipun saat ini sudah menggunakan sistem Coretax. Lalu bagaimana cara melakukan retur pajak masukan tersebut?


Baca juga: Cara Download Faktur Keluaran PDF Secara Massal di Coretax


Untuk melakukan retur Pajak masukan, PKP dapat masuk melalui menu Pajak Masukan dengan memilih modul e-Faktur dan menu Pajak Masukan. Tekan tombol Buat Retur yang nantinya akan memunculkan kolom Edit Faktur Pajak Masukan.

Selain menekan tombol Buat Retur, PKP dapat menekan tombol Refresh kemudian tekan tombol dropdown list pada kolom Masa Pajak. Hal ini dilakukan untuk memunculkan semua pajak masukan yang dimiliki, termasuk yang terdapat di e-Faktur Desktop. Centang masa pajak yang diinginkan, kemudian bergeser ke kolom selanjutnya yaitu Tahun Pajak. Ketik tahun pajak yang akan dicari. Setelah itu, cari nomor faktur yang akan diretur.

Tekan tombol tanda panah bolak-balik dan kolom Edit Faktur Pajak Masukan akan muncul. Sebagai informasi, retur atas pajak masukan dapat dilakukan jika status fakturnya telah Credited/Uncredited. 


Baca juga: Panduan Praktis Membuat Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax


Apabila telah berhasil, akan tampil kolom Edit Faktur Pajak Masukan. Isi tanggal faktur dan tekan tombol pensil untuk mengedit jumlah barang/jasa yang akan diretur. Beberapa kolom yang perlu diisi adalah jumlah barang yang akan diretur, potongan harga diretur (jika ada), dan PPnBM diretur (jika ada), kemudian tekan tombol Simpan.

Setelah data yang diedit sesuai, isikan Penyedia Penandatangan dan Kata Sandi Penandatanganan. Klik tombol Simpan dan Konfirmasi Tanda Tangan. Jika proses penandatangan sukses, retur Pajak Masukan akan terkirim secara otomatis ke sistem Coretax PKP penjual


Baca juga: Perbaikan Pelayanan Faktur Pajak Pasca-Coretax: Langkah-Langkah DJP


Sebagai informasi, proses retur Pajak Masukan diatur dalam Pasal 286 ayat (1) PMK 81 Tahun 2024. Ketentuan ini menyatakan bahwa PPN dari barang yang dikembalikan (diretur) dapat mengurangi Pajak Keluaran yang terutang oleh PKP penjual. Selain itu, retur juga mengurangi:

  • Pajak Masukan bagi PKP pembeli, jika Pajak Masukan atas BKP yang dikembalikan telah dikreditkan.
  • Biaya atau harta bagi PKP pembeli, jika Pajak Masukan tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.
  • Biaya atau harta bagi pembeli non-PKP, jika PPN atau PPnBM telah dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.


core-tax-system , coretax , e-faktur-40 , faktur-pajak , pajak-masukan , pengkreditan-pajak-masukan , retur

Tulis Komentar



Ada 8 Komentar untuk Berita Ini


Deri Irmana Deri Irmana
25 Jun 2025 11:49:19
Hallo !
Saya kan buat nota retur masukan masa Februari 2025 dibulan Juni 2025 tetapi ga semua di retur Contoh beli 5 barang dikembalikan 1 Barang semua sudah diinput sesuai returan tetapi pas masuk submit ke coretax ada note : Vat Total has been altered it does no match with the original invoice. itu kedalanya apa ya ? Terimakasih


----------
Terima kasih atas pertanyaannya, saudara Deri Irmana
Kendala tersebut dapat disebabkan karena terdapat penerbitan FP Pengganti oleh PKP Penjual. Mohon dikonfirmasi ke PKP penjual apakah terdapat penerbitan FP Pengganti ya. Apabila memang ada FP Pengganti, silakan membuat nota retur pajak masukan berdasarkan FP Penggantinya.    

Apabila sudah dipastikan ternyata tidak ada penerbitan FP Pengganti oleh PKP Penjual namun masih mengalami kendala dengan notifikasi yang sama, silakan dapat melakukan beberapa langkah berikut:
  • Mengajukan tiket layanan Meja Layanan TI (Melati) melalui helpdesk KPP,
  • Telepon Kring Pajak 1500200,
  • Livechat melalui http://pajak.go.id
  • atau email pengaduan@pajak.go.id

dengan menyertakan kronologi dan informasi yang lengkap terkait kendala yang dialami.

Terima kasih,
Salam

Zenal Zenal
13 Jun 2025 08:27:26
apakah kita bisa membuat retur pajak masukan dengan semua item, jadi transaksi tersebut item nya semua dikembalikan.?

----------
Terima kasih atas pertanyaannya, saudara  Zenal
Apakah atas item yang dikembalikan tersebut tidak akan diganti? Apabila nilai yang di retur adalah seluruh dari nilai faktur pajak dan tidak dilakukan penggantian barang atau transaksinya batal, perlakuan yang tepat adalah melakukan pembatalan faktur pajak.

Terima kasih,
Salam
Meilani Meilani
23 Apr 2025 19:48:27

Saya ingin bertanya. pada 2024 pemberi BKP memberikan barang cuma-cuma(bonus) dgn kode faktur 040 di apk e-faktur. Namun di 2025 si penerima BKP mengembalikan barang bonus tersebut. Lantas apa yang perlu dilakukan oleh kedua belah pihak (apa yang perlu di revisi) jika terjadi hal tersebut
Mohon bantuannya

-----
Terima kasih  atas pertanyaannya saudara Meilani,
Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) PER-3/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, apabila BKP transaksinya dibatalkan, PKP harus melakukan pembatalan Faktur Pajak. 

Dalam hal PKP yang membuat Faktur Pajak belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak keluaran maka PKP dimaksud harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM.

Dalam hal PKP yang menyerahkan BKP telah melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak keluaran maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM.

Dalam hal PKP Pembeli BKP telah melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak masukan maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut mohon menghubungi kami  031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235.

Terima kasih,
Salam

Setiyo Setiyo
19 Apr 2025 12:02:11
Kapan batas waktu upoad nota retur

-----
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Setiyo,
Tidak terdapat ketentuan batas waktu pembuatan dan upload nota retur. Namun, sesuai Pasal 288 ayat (4) PMK 81 Tahun 2024, nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut mohon menghubungi kami  031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235.

Terima kasih,
Salam
Nur Annaziem Nur Annaziem
17 Apr 2025 11:53:19
Saya mau buat nota retur masukan masa oktober 2024, tetapi setalah dicari nomer faktur pajaknya terjadi kesalahan ada keterangan hanya pajak masukan dengan status credited dan uncredite yang dapat diretur

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Nur,
Untuk pembuatan Retur Faktur Pajak Masukan, silakan pastikan Faktur Pajak Masukan yang akan diretur sudah tersedia pada menu Faktur Pajak Masukan di akun Coretax ya, Kak. Apabila sudah tersedia, pastikan status pajak masukan tersebut adalah Credited/Uncredited, karena retur tersebut hanya dapat dilakukan untuk pajak masukan yang berstatus Credited/Uncredited.

Terima kasih,
Salam
Florencia Afliani Klarita Florencia Afliani Klarita
27 Mar 2025 10:09:50
Saya mau retur Faktur masukan masa feberuari sebelum pelaporan PPN masa februari untuk nota returnya saya buat sebelum dilaporkan PPN maasa februari atau setelah pelaporan PPN masa feberuari?

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Florencia,
Sesuai ketentuan Pasal 288 ayat (4) PMK 81/2024, nota retur harus dibuat pada saat Barang Kena Pajak dikembalikan ya.

Terima kasih,
Salam
Syifa Syifa
25 Feb 2025 20:49:54
per tanggal 15 Feb 25 sampai sekarang saya input nota retur pajak masukan sudah tidak bisa di upload lagi dan selalu saja eror. apakah ada solusi?

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Syifa,
Boleh disampaikan kendala eror seperti apa yang dialami ya?
Untuk dapat membuat nota retur, langkah yang harus dilakukan adalah: 
  1. Masuk melalui menu e-Faktur-Pajak Masukan;
  2. Cari nomor Faktur Pajak Masukan (jangan lupa sort bulan dan tahun nya dilakukan perubahan) dan pastikan sudah dikreditkan/tidak dikreditkan dan sudah muncul tombol retur berwarna biru; 
  3. Klik tombol retur; 
  4. Sistem akan re-direct ke bagian Retur Pajak Masukan; 
  5. Silahkan input retur yang akan dilakukan; 
  6. Selain masuk dari menu Pajak Masukan, retur dapat dibuat langsung melalui menu Retur Pajak Masukan; 
  7. Wajib Pajak input nomor Faktur dan klik cari; 
  8. Sistem akan mencari Faktur Pajak untuk diretur; 
  9. Wajib Pajak menginput data retur yang diperlukan termasuk tanggal retur yang merupakan tanggal terjadinya retur; 
  10. Dalam hal sudah sesuai, maka lakukan upload retur.

Apabila seluruh langkah diatas telah dilakukan namun masih ada kendala yang dialami, Anda dapat menghubungi KPP melalui layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat di http://pajak.go.id dengan memberikan informasi lebih detail agar dapat dibuatkan tiket permasalahan. 

Terima kasih,
Salam
Indra Puji Astuti Indra Puji Astuti
20 Feb 2025 16:18:46
Apakah bisa retur pajak masukan yang kita input masa Januari 2025, tetapi menggunakan faktur pajak 2024?
Apakah perhitungannya harus menggunakan DPP Nilai lain dan PPN 12%?
Kalau menggunakan faktur pajak 2024, DPP Nilai lain dan tarif PPN tidak bisa di ubah.
Mohon bantuannya.

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Indra Puji Astuti,
Penginputan retur PM yang dilakukan di masa pajak Januari 2025 dan setelahnya melalui Coretax pada laman http://coretaxdjp.pajak.go.id.
Silakan login akun coretax PIC kemudian impersonate akun coretax Badan dan pilih menu e-Faktur > Retur Pajak Masukan.
Untuk pengisian DPP, silakan disesuaikan dengan FP tersebut (apabila FP yang diretur tidak menggunakan nilai lain, Maka nota retur juga tidak menggunakan nilai lain).


Terima kasih,
Salam
Whatsapp