Hasilnya, dalam lima hari terakhir, sebanyak 980 ribu Faktur Pajak (24% dari total yang diterbitkan) telah berstatus "approved." Kapasitas unggah Faktur Pajak melalui format XML kini meningkat signifikan, dari sebelumnya hanya 100 dokumen per unggahan menjadi 15 ribu dokumen. Di sisi lain, unggahan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) kini dapat memproses hingga 50 Faktur Pajak per menit, meningkat dari sebelumnya hanya 21 faktur per menit. Kecepatan penandatanganan Faktur Pajak juga melonjak drastis, dari 270 dokumen per menit menjadi 1.000 dokumen per menit. Baca juga: Cara Mudah Cek Validitas Faktur Pajak Pembeli
Data Fakta Terbaru
Sampai 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, berikut pencapaian pasca-implementasi Coretax:- 336.528 Wajib Pajak berhasil memperoleh sertifikat digital untuk penandatanganan Faktur Pajak.
- 118.749 Wajib Pajak telah berhasil membuat Faktur Pajak.
- Total Faktur Pajak yang dibuat mencapai 8.419.899 dokumen, dengan rincian:
- 6.802.519 Faktur dibuat melalui Coretax DJP.
- 1.617.380 Faktur melalui e-Faktur desktop.
- Sebanyak 5.630.494 Faktur Pajak telah divalidasi atau disetujui.
Keunggulan Perbaikan
Melalui pembaruan ini, proses penerbitan Faktur Pajak menjadi lebih cepat, akurat, dan mendukung efisiensi bagi PKP. Kendala sebelumnya, seperti data Faktur Pajak yang tidak lengkap, kini telah teratasi berkat validasi otomatis yang lebih baik.core-tax-system , coretax , faktur-pajak