News / 23 Jan 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Perbaikan Pelayanan Faktur Pajak Pasca-Coretax: Langkah-Langkah DJP

Perbaikan Pelayanan Faktur Pajak Pasca-Coretax: Langkah-Langkah DJP
SURABAYA - Sejak implementasi Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berbagai langkah perbaikan telah dilakukan untuk meningkatkan pelayanan penerbitan Faktur Pajak. Dalam Keterangan Tertulis Nomor KT-04/2025, DJP mengumumkan sejumlah pembaruan.

Langkah-langkah tersebut meliputi perbaikan modul registrasi untuk fitur impersonate dan passphrase, penambahan server database untuk meningkatkan kapasitas data, validasi data impor Faktur Pajak dalam format XML, serta penambahan kanal (channel) e-Faktur desktop khusus bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan lebih dari 10.000 Faktur Pajak per bulan. Selain itu, DJP juga menyempurnakan skema penandatanganan digital untuk meningkatkan kecepatan dan keandalan proses penerbitan Faktur Pajak.

 

Baca juga: Panduan Praktis Membuat Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax


Hasilnya, dalam lima hari terakhir, sebanyak 980 ribu Faktur Pajak (24% dari total yang diterbitkan) telah berstatus "approved." Kapasitas unggah Faktur Pajak melalui format XML kini meningkat signifikan, dari sebelumnya hanya 100 dokumen per unggahan menjadi 15 ribu dokumen. Di sisi lain, unggahan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) kini dapat memproses hingga 50 Faktur Pajak per menit, meningkat dari sebelumnya hanya 21 faktur per menit. Kecepatan penandatanganan Faktur Pajak juga melonjak drastis, dari 270 dokumen per menit menjadi 1.000 dokumen per menit.

 

Baca juga: Cara Mudah Cek Validitas Faktur Pajak Pembeli


Data Fakta Terbaru
Sampai 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, berikut pencapaian pasca-implementasi Coretax:

  • 336.528 Wajib Pajak berhasil memperoleh sertifikat digital untuk penandatanganan Faktur Pajak.
  • 118.749 Wajib Pajak telah berhasil membuat Faktur Pajak.
  • Total Faktur Pajak yang dibuat mencapai 8.419.899 dokumen, dengan rincian:
    • 6.802.519 Faktur dibuat melalui Coretax DJP.
    • 1.617.380 Faktur melalui e-Faktur desktop.
  • Sebanyak 5.630.494 Faktur Pajak telah divalidasi atau disetujui.
 

Baca juga: Update Versi Baru Converter Excel ke XML


Keunggulan Perbaikan
Melalui pembaruan ini, proses penerbitan Faktur Pajak menjadi lebih cepat, akurat, dan mendukung efisiensi bagi PKP. Kendala sebelumnya, seperti data Faktur Pajak yang tidak lengkap, kini telah teratasi berkat validasi otomatis yang lebih baik.

 



core-tax-system , coretax , faktur-pajak

Tulis Komentar



Whatsapp