Baca juga: Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax
Cara Membuat Faktur Pajak untuk Pembayaran Uang Muka
Saat membuat faktur pajak pertama untuk pembayaran uang muka, berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:- Centang opsi uang muka.
- Nomor faktur pajak uang muka dapat dikosongkan. Nomor faktur akan otomatis tergenerate ketika faktur pajak sudah tersubmit.
- Gunakan tanggal pembayaran uang muka sebagai tanggal faktur pajak.
- Masukkan kuantitas dan harga satuan sesuai dengan nilai kontrak.
- Jika bukan transaksi barang mewah, centang opsi DPP Nilai Lain dan isi dengan nilai 11/12 dari total nilai kontrak.
- Pada kolom uang muka, masukkan nilai 11/12 dari jumlah uang muka.
Cara Membuat Faktur Pajak untuk Penyerahan Barang
Setelah barang diserahkan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat faktur pajak kedua. Berikut hal yang perlu diperhatikan:- Centang opsi uang muka.
- Masukkan nomor faktur pajak uang muka yang sebelumnya dibuat.
- Gunakan tanggal penyerahan barang sebagai tanggal faktur pajak.
- Isi kolom uang muka dengan nilai 11/12 dari jumlah yang diserahkan.
Baca juga: Coretax Gantikan e-Faktur: Pakai Akun WP OP atau WP Badan untuk Terbitkan Faktur Pajak?
Cara Membuat Faktur Pajak untuk Pelunasan
Saat pembayaran dilunasi, PKP kembali membuat faktur pajak dengan langkah berikut:- Centang opsi pelunasan.
- Masukkan nomor faktur pajak uang muka pertama.
- Gunakan tanggal pelunasan sebagai tanggal faktur pajak.
- Detail transaksi tidak perlu diisi, karena kolom akan otomatis terisi berdasarkan sisa saldo uang muka.
Dalam kaitannya dengan penerbitan Faktur Pajak Uang muka dan pelunasan, Angga Sukma Dhaniswara, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, menyarankan untuk berkoordinasi dengan Account Representative (AR) atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) guna memastikan kesamaan pemahaman, terutama jika terdapat perbedaan penafsiran dalam proses ini.
core-tax-system , coretax , faktur-pajak , uang-muka