News / 20 Jan 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Panduan Praktis Membuat Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax

Panduan Praktis Membuat Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax
SURABAYA - Pembuatan faktur pajak untuk uang muka dan pelunasan kini memiliki mekanisme baru dengan implementasi Coretax, yang berbeda dari e-Faktur desktop sebelumnya. Dalam sistem ini, nomor faktur saling terkait, dan pengisian nilai uang muka atau pelunasan dilakukan pada kolom khusus.


Baca juga: Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax


Cara Membuat Faktur Pajak untuk Pembayaran Uang Muka
Saat membuat faktur pajak pertama untuk pembayaran uang muka, berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:

  1. Centang opsi uang muka.
  2. Nomor faktur pajak uang muka dapat dikosongkan. Nomor faktur akan otomatis tergenerate ketika faktur pajak sudah tersubmit.
  3. Gunakan tanggal pembayaran uang muka sebagai tanggal faktur pajak.
  4. Masukkan kuantitas dan harga satuan sesuai dengan nilai kontrak.
  5. Jika bukan transaksi barang mewah, centang opsi DPP Nilai Lain dan isi dengan nilai 11/12 dari total nilai kontrak.
  6. Pada kolom uang muka, masukkan nilai 11/12 dari jumlah uang muka.
Baca juga: Petunjuk Teknis Faktur Pajak PPN 12%: Solusi Salah DPP dan Pengembalian Kelebihan PPN


Cara Membuat Faktur Pajak untuk Penyerahan Barang
Setelah barang diserahkan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat faktur pajak kedua. Berikut hal yang perlu diperhatikan:

  1. Centang opsi uang muka.
  2. Masukkan nomor faktur pajak uang muka yang sebelumnya dibuat.
  3. Gunakan tanggal penyerahan barang sebagai tanggal faktur pajak.
  4. Isi kolom uang muka dengan nilai 11/12 dari jumlah yang diserahkan.
Pada faktur kedua ini, tidak perlu mengisi detail transaksi. Cukup masukkan besaran nominal sesuai pembayaran yang diterima atau barang yang diserahkan.


Baca juga: Coretax Gantikan e-Faktur: Pakai Akun WP OP atau WP Badan untuk Terbitkan Faktur Pajak?


Cara Membuat Faktur Pajak untuk Pelunasan
Saat pembayaran dilunasi, PKP kembali membuat faktur pajak dengan langkah berikut:

  1. Centang opsi pelunasan.
  2. Masukkan nomor faktur pajak uang muka pertama.
  3. Gunakan tanggal pelunasan sebagai tanggal faktur pajak.
  4. Detail transaksi tidak perlu diisi, karena kolom akan otomatis terisi berdasarkan sisa saldo uang muka.
Baca juga: Perubahan Tarif PPN Besaran Tertentu Pasca Kenaikan Tarif PPN 12%


Dalam kaitannya dengan penerbitan Faktur Pajak Uang muka dan pelunasan, Angga Sukma Dhaniswara, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, menyarankan untuk berkoordinasi dengan Account Representative (AR) atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) guna memastikan kesamaan pemahaman, terutama jika terdapat perbedaan penafsiran dalam proses ini.



core-tax-system , coretax , faktur-pajak , uang-muka

Tulis Komentar



Ada 1 Komentar untuk Berita Ini


Bunga Bunga
21 May 2025 10:11:33
Saya mau tanya, ketika saya buat faktur pelunasan, namun saya tertinggal untuk mengubah tanggal sesuai invoice bagaimana cara mengubahnya ya? soalnya faktur pelunasan ini tidak bisa di ganti hanya bisa dibatalkan. Apakah bisa saya batalkan dan buat ulang lagii?

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Bunga,
Seharusnya tanggal faktur pajak pelunasan sesuai dengan tanggal faktur pajak pelunasan tersebut dibuat. Apabila tanggal faktur pajak pelunasan salah (sama dengan tanggal DP), Andadapat membatalkan faktur pajak tersebut dan membuat faktur pajak pelunasan lagi ya.

Terima kasih,
Salam
Whatsapp