News / 09 Jul 2025 /Risandy Meda Nurjanah

CDIA Resmi Melantai di BEI, Cek Pajak yang Berlaku atas Transaksi Saham Emiten Baru

CDIA Resmi Melantai di BEI, Cek Pajak yang Berlaku atas Transaksi Saham Emiten Baru
SURABAYA - Salah satu anak usaha dari PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA), yakni PT Chandra Asri Investama Tbk (CDIA), resmi mencatatkan saham perdananya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (9/7/2025). Emiten melepas 12.482.937.500 lembar saham dengan harga yang dipatok di Rp190 per saham, setelah masa bookbuilding pada 19–24 Juni. Dengan demikian, diperkirakan Initial Public Offering atau IPO ini menghasilkan dana segar hingga Rp2,37 triliun. 


Baca juga: IHSG Anjlok 9,19% Usai Libur Lebaran, BEI Aktifkan Trading Halt


Pencatatan saham CDIA menjadi salah satu peristiwa yang hangat diperbincangkan di kalangan pelaku pasar mengingat pada saat pencatatan perdana, saham CDIA mencatat lonjakan luar biasa—naik 34,74% ke harga Rp256 per saham, menyentuh posisi Auto Reject Atas (ARA) di sesi pembukaan. Melansir Bisnis Market, IPO ini menunjukkan antusiasme investor retail yang tinggi dengan oversubscription lebih dari 400 kali dan total permintaan mencapai Rp30 triliun selama masa penawaran 2–7 Juli.

Dengan semakin banyaknya minat investor terhadap IPO emiten baru, penting untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku atas transaksi saham di pasar modal.


Baca juga: Dampak Kebijakan Tarif Trump 2.0 terhadap Komoditas Global dan Respons Indonesia


Pajak atas Pembelian dan Penjualan Saham
Secara umum, pembelian saham di Bursa Efek Indonesia tidak dikenakan pajak, namun PPN tetap dikenakan atas jasa pialang atau broker. Di sisi lain, penjualan saham di bursa akan dikenai pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997.

Pajak penghasilan ini bersifat final dan tetap dikenakan meskipun investor mengalami kerugian dari transaksi. Kewajiban tersebut akan dipenuhi secara otomatis melalui pemotongan oleh Bursa Efek dan perusahaan sekuritas, sehingga investor tidak perlu menyetorkan pajak sendiri.


Baca juga: Tarif Impor Amerika Serikat untuk Indonesia Tetap 32%, Mulai Berlaku 1 Agustus


Ketentuan Pajak atas Dividen
Jika investor menerima dividen saham, maka perlakuan pajaknya akan tergantung pada status penerima:

  • Untuk perorangan, dividen dapat dikecualikan dari objek pajak jika diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021.
  • Untuk badan usaha dalam negeri, dividen yang diterima bukan merupakan objek pajak, sehingga tidak dikenai PPh.
Baca juga: Mampukah BPN Dongkrak Tax Ratio Indonesia yang Mandek?


Dengan meningkatnya jumlah emiten baru di BEI, termasuk dari kelompok usaha besar seperti TPIA, investor diharapkan tidak hanya fokus pada potensi keuntungan, tetapi juga memahami kewajiban perpajakan yang menyertainya. Pemahaman atas ketentuan pajak dapat membantu investor untuk berinvestasi dengan lebih cermat, serta menghindari potensi sanksi administratif di kemudian hari.


objek-pajak-penghasilan , objek-ppn , pph , ppn , saham

Tulis Komentar



Whatsapp