News / 02 Jan 2024 /wienneta aulia

Contoh Penghitungan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Bagi WP OP Pegawai Tetap

Contoh Penghitungan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Bagi WP OP Pegawai Tetap
SURABAYA - Pemerintah akhirnya merilis aturan baru terkait penghitungan tarif efektif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui PP Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) yang mulai berlaku 1 Januari 2024. 

Ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 diperbarui dalam rangka menyederhanakan pelaksanaan pemotongan PPh 21 termasuk bagi pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya. Berikut contoh penerapan tarif efektif PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak orang pribadi pegawai tetap. 

Tuan R bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT ABC. Selama tahun 2024, Tuan R memperoleh gaji sebesar Rp10.000.000 per bulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000 per bulan. Tuan R berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan sehingga status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) nya (K/0). 

Baca Juga: Rumah Kos Bebas Pajak Mulai 2024

Berdasarkan status PTKP (K/0) dan jumlah penghasilan bruto sebulan Rp10.000.000, pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R untuk masa pajak Januari sampai November 2024 dilakukan menggunakan tarif efektif kategori A. Dalam kategori tersebut, penghasilan di atas Rp9.650.000 hinggal Rp10.050.000 dipotong PPh Pasal 21 yaitu sebesar 2%. 

Untuk itu, penghitungan besaran PPh Pasal 21 per bulan yang dipotong oleh PT ABC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Januari sampai November 2024 dihitung menggunakan rumus penghasilan bruto x tarif efektif atau Rp10.000.000 x 2%= Rp200.000 

Untuk bulan Desember 2024, penghitungan besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R dalam satu tahun pajak (Januari – Desember 2024) dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. 

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Tarif Efektif PPh 21 Berlaku 1 Januari 2024

Besaran PPh Pasal 21 yang dipotong oleh PT ABC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Desember 2024 adalah Rp120.000.000. Berkat pengurangan dari biaya jabatan senilai Rp6 juta dan iuran pensiun senilai Rp1,2 juta (Rp100.000 x 12), penghasilan neto Tuan R dalam setahun sejumlah Rp112.800.000. 

Setelah dikurangnkan dengan PTKP setahun senilai Rp58,5 juta (K/0) maka diperoleh penghasilan kena pajak Tuan R senilai Rp54.300.000. 

Sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU PPh, penghasilan Wajib Pajak orang pribadi sampai dengan Rp6.000.000 dikenai PPh dengan tarif sebesar 5%. Oleh karena itu, PPh Pasal 21 atas Tuan R dalam setahun mencapai Rp2.715.000 ribu. 

Mengingat pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif sudah dilaksanakan pada Januari hingga Noovember 2024, PPh Pasal 21 yang harus dipotong khusus untuk Desember 2024 adalah Rp2.715.000 – (Rp200.000x11) = Rp515.000. 

Untuk lebih ringkasnya silakan cek tabel dibawah ini: 

Gaji
(Rp10.000.000 x 12)


Rp120.000.000
Pengurangan:


 1. Biaya Jabatan
(5% x Rp120.000.000)

Rp6.000.000

2. Iuran Pensiun
(Rp100.000x12)

Rp1.200.000

Total 
Rp7.200.000
Penghasilan neto setahun
Rp112.800.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun
Rp58.500.000
Penghasilan Kena Pajak setahun
Rp54.300.000

Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun 
(5%xRp54.300.000)


Rp2.715.000



Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulan Desember 2024
Rp2.715.000-(Rp200.000x11)


Rp515.000


pajak-penghasilan , pph-pasal-21

Tulis Komentar



Whatsapp