Baca Juga: Rumah Kos Bebas Pajak Mulai 2024Berdasarkan status PTKP (K/0) dan jumlah penghasilan bruto sebulan Rp10.000.000, pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R untuk masa pajak Januari sampai November 2024 dilakukan menggunakan tarif efektif kategori A. Dalam kategori tersebut, penghasilan di atas Rp9.650.000 hinggal Rp10.050.000 dipotong PPh Pasal 21 yaitu sebesar 2%. Untuk itu, penghitungan besaran PPh Pasal 21 per bulan yang dipotong oleh PT ABC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Januari sampai November 2024 dihitung menggunakan rumus penghasilan bruto x tarif efektif atau Rp10.000.000 x 2%= Rp200.000 Untuk bulan Desember 2024, penghitungan besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R dalam satu tahun pajak (Januari – Desember 2024) dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Tarif Efektif PPh 21 Berlaku 1 Januari 2024Besaran PPh Pasal 21 yang dipotong oleh PT ABC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Desember 2024 adalah Rp120.000.000. Berkat pengurangan dari biaya jabatan senilai Rp6 juta dan iuran pensiun senilai Rp1,2 juta (Rp100.000 x 12), penghasilan neto Tuan R dalam setahun sejumlah Rp112.800.000. Setelah dikurangnkan dengan PTKP setahun senilai Rp58,5 juta (K/0) maka diperoleh penghasilan kena pajak Tuan R senilai Rp54.300.000. Sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU PPh, penghasilan Wajib Pajak orang pribadi sampai dengan Rp6.000.000 dikenai PPh dengan tarif sebesar 5%. Oleh karena itu, PPh Pasal 21 atas Tuan R dalam setahun mencapai Rp2.715.000 ribu. Mengingat pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif sudah dilaksanakan pada Januari hingga Noovember 2024, PPh Pasal 21 yang harus dipotong khusus untuk Desember 2024 adalah Rp2.715.000 – (Rp200.000x11) = Rp515.000.
Untuk lebih ringkasnya silakan cek tabel dibawah ini:
Gaji (Rp10.000.000 x 12) | Rp120.000.000 | |
Pengurangan: | ||
1. Biaya Jabatan (5% x Rp120.000.000) | Rp6.000.000 | |
2. Iuran Pensiun (Rp100.000x12) | Rp1.200.000 | |
Total | Rp7.200.000 | |
Penghasilan neto setahun | Rp112.800.000 | |
Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun | Rp58.500.000 | |
Penghasilan Kena Pajak setahun | Rp54.300.000 | |
Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun (5%xRp54.300.000) | Rp2.715.000 | |
Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulan Desember 2024 Rp2.715.000-(Rp200.000x11) | Rp515.000 |
pajak-penghasilan , pph-pasal-21