News / 29 Dec 2023 /wienneta aulia

Pemerintah Terbitkan Aturan Tarif Efektif PPh 21 Berlaku 1 Januari 2024

Pemerintah Terbitkan Aturan Tarif Efektif PPh 21 Berlaku 1 Januari 2024
SURABAYA - Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berlaku mulai 1 Januari 2024. 

Ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 diperbarui dalam rangka menyederhanakan pelaksanaan pemotongan PPh 21 termasuk bagi pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya. Selain itu, dalam rangka mendorong tingkat kepatuhan Wajib Pajak terhadap pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21, maka pemerintah perlu memberikan kemudahan teknis penghitungan dan administrasi pemotongan PPh Pasal 21.

Baca Juga: Rumah Kos Bebas Pajak Mulai 2024

Merujuk Pasal 2 PP 58/2023, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 terdiri dari 2 jenis yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. 

Penentuan tarif efektif bulanan dalam PP 58/2023 telah mempertimbangkan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan/atau PTKP yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto. Sedangkan, penentuan tarif efektif harian dalam beleid ini telah mempertimbangkan bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto.

Tarif efektif bulanan dikelompokkan dalam 3 kategori. Kategori A untuk PTKP dengan status tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang (TK/1), atau kawin tanpa tanggungan (K/0). 

Kategori B untuk PTKP dengan status tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang (K/1), atau kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 orang (K/2). 

Terakhir, Kategori C untuk PTKP dengan status kawin dengan tanggungan sebanyak 3 orang (K/3). 

Baca Juga: Pelaku Usaha Minta Pemerintah Tunda Pengenaan Pajak Rokok Elektrik

Secara detail, tarif efektif dapat dilihat pada lampiran PP 58/2023. Pada lampiran tersebut, terdapat 127 tarif efektif bulanan dan harian yang terdiri dari 44 tarif efektif bulanan kategori A, 40 tarif efektif  bulanan kategori B, 41 tarif efektif bulanan kategori C, dan 2 tarif efektif  harian.

Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif digunakan untuk penghitungan tiap masa, selain masa Desember. PPh Pasal 21 dihitung dengan cara mengalikan tarif efektif dengan penghasilan bruto yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam satu masa pajak. Pada masa Desember, dilakukan penghitungan ulang untuk menentukan penghasilan kena pajak, dan berlaku tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.

Penghasilan bruto harian yang menjadi dasar penerapan tarif efektif harian pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yaitu penghasilan Pegawai tidak tetap yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan.

Dalam hal penghasilan tidak diterima secara harian, dasar penerapan yang digunakan adalah jumlah rata-rata penghasilan sehari yaitu rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.



pph-pasal-21

Tulis Komentar



Whatsapp