Baca juga: DJP Perkenalkan Fitur Tombol ‘Posting SPT’ untuk Konsep SPT Masa PPN di Coretax
Beragam Modus, Satu Tujuan: Menjerat Korban
Modus yang digunakan pelaku cukup beragam, antara lain:- Mengirimkan tautan untuk pemutakhiran data pribadi
- Meminta transfer dana, baik untuk pembayaran tunggakan maupun proses kelebihan bayar
- Menyebarkan aplikasi palsu berformat .apk
- Mengarahkan korban ke situs tiruan yang bukan domain resmi .pajak.go.id
- Meminta biaya Bea Meterai untuk layanan fiktif
- Mengirim email mencurigakan dari domain tidak sah
Baca juga: Cara Menampilkan Pajak Masukan di Akun Pembeli melalui Coretax
Langkah Perlindungan: Selalu Gunakan Kanal Resmi DJP
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau agar setiap informasi mencurigakan dikonfirmasi terlebih dahulu melalui kanal resmi berikut:- Kantor Pajak terdekat
- Kring Pajak 1500200
- Email: pengaduan@pajak.go.id
- Situs pengaduan resmi: https://pengaduan.pajak.go.id
- Live Chat: www.pajak.go.id
- Akun X (Twitter): @kring_pajak
Laporkan untuk Cegah Korban Berikutnya
Apabila menemukan nomor telepon, tautan, atau aplikasi mencurigakan, pelaporan dapat dilakukan melalui saluran resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika:- Nomor penipu: https://aduannomor.id
- Konten atau aplikasi berbahaya: https://aduankonten.id
core-tax-system , coretax , djp , penipuan , penipuan-pajak