Baca juga: Ragam Temuan SP2DK dan Strategi Mitigasi Risiko Perpajakan
Kasus Buruh Jahit Pekalongan
Setelah dilakukan klarifikasi, buruh jahit bernama Ismanto ternyata tidak menerima surat tagihan pajak, melainkan SP2DK. Mengutip Kompas.com, petugas pajak datang bukan untuk menagih, melainkan untuk memverifikasi data transaksi mencurigakan senilai Rp2,8 miliar yang tercatat atas NIK milik Ismanto pada tahun 2021.Ismanto membantah pernah melakukan transaksi tersebut dan menduga NIK-nya disalahgunakan pihak lain. Ia dan istrinya pun datang ke KPP Pratama Pekalongan pada 8 Agustus 2025 untuk memberikan klarifikasi, sekaligus meminta maaf atas kegaduhan yang timbul.Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, menegaskan bahwa nilai Rp2,8 miliar tersebut adalah nilai transaksi, bukan jumlah pajak yang harus dibayar. Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, mengimbau masyarakat untuk tidak panik jika menerima surat dari KPP, serta segera menghubungi kantor pajak untuk klarifikasi.Baca juga: Alasan Penerbitan Surat Tagihan Pajak dan Langkah Menanggapinya
Fakta di Balik Surat dari Kantor Pajak
Banyak yang bertanya-tanya, mengapa Kantor Pajak bisa mengirimkan surat kepada wajib pajak? Meski Indonesia menganut self-assessment system, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang melakukan pengawasan. Salah satu bentuknya adalah mengirimkan surat resmi.Penting untuk dipahami, tidak semua surat dari kantor pajak berarti perintah membayar pajak. Ada berbagai jenis surat, mulai dari himbauan, SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan), surat ketetapan pajak, hingga surat tagihan pajak. Masing-masing memiliki tujuan yang berbeda, seperti:- Memberikan himbauan kepada wajib pajak;
- Mengonfirmasi data transaksi yang dimiliki DJP; dan
- Menegur atau memberikan peringatan administratif.
Apa Itu SP2DK?
SP2DK adalah surat resmi dari KPP untuk meminta penjelasan atas data atau keterangan yang dimiliki DJP. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan pajak dalam sistem self-assessment. Surat ini tidak otomatis berarti ada pajak yang harus dibayar, tetapi merupakan bentuk pengawasan agar penerimaan negara tetap optimal.Jika menerima SP2DK, hal pertama yang perlu dilakukan adalah tetap tenang dan tidak panik, karena surat ini belum tentu berarti ada pajak yang harus dibayar. Setelah itu, bacalah isi surat dengan seksama untuk memahami maksud dan tujuan DJP, mengingat setiap surat bisa memiliki konteks berbeda. Langkah terakhir, siapkan penjelasan atau tanggapan yang relevan sesuai isi surat, dan pastikan mengirimkannya sebelum batas waktu yang ditentukan agar proses klarifikasi berjalan lancar.Baca juga: Dapat SP2DK? Tenang Aja, Jangan Panik Dulu!
Pelajaran dari Kasus Ini
Kasus viral ini memberi pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih bijak dalam merespons informasi dan menjaga keamanan data pribadi, di antaranya:- Jangan panik jika mendapat surat dari KPP;
- Jangan mudah percaya informasi di media sosial tanpa verifikasi; dan
- Jaga kerahasiaan data pribadi seperti KTP dan NPWP untuk menghindari penyalahgunaan identitas.
Di tengah derasnya arus informasi, penting bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi kebenaran suatu berita sebelum menyampaikan kritik, sehingga masukan yang diberikan dapat lebih tepat. Sikap hati-hati dalam menyaring informasi juga membantu mencegah timbulnya kesalahpahaman. Bagi DJP, peristiwa ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sosialisasi dan edukasi terkait berbagai jenis surat yang dikirimkan kepada Wajib Pajak, termasuk SP2DK, agar maksud dan tujuannya lebih mudah dipahami serta mengurangi risiko tersebarnya informasi yang keliru. Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan dapat menjaga transparansi dan optimalisasi pengelolaan dana pajak sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan semakin kuat.
djp , pemeriksaan , pengawasan , sp2dk , surat-pajak