News / 02 Dec 2022 /Wienneta Aulia Hajar

DJP Perkenalkan Fitur SILK Format XBRL untuk Lapor SPT Tahunan

DJP Perkenalkan Fitur SILK Format XBRL untuk Lapor SPT Tahunan
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan fitur baru dalam pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yaitu Standardisasi Informasi Laporan Keuangan (SILK) berbasis data dengan formal XBRL (eXtensible Business Reporting Language). 

“SILK SPT adalah aplikasi SPT pada DJP online seperti saat ini dengan tambahan fitur SILK berbasis XBRL,” tulis bahan paparan DJP. 

Baca Juga: SILK Representatif Bimbing Wajib Pajak Badan Isi Aplikasi Silk SPT

 Dalam aplikasi tersebut terdapat tiga komponen fitur utama, yaitu fitur laporan keuangan (financial report/ FR), koreksi fiskal (fiscal correction/FC), dan detail laba/rugi Wajib Pajak (detailed profit or loss/DPL). Dari ketiga komponen tersebut, Wajib Pajak dapat memilih salah satunya berdasarkan entry point atau kelompok sektoral yang dimiliki. 

Fitur Siilk dapat digunakan oleh beberapa kelompok, meliputi sektor umum, manufaktur, perdagangan, jasa, perbankan konvensionall, perbankan Syariah, asuransi, keamanan, dana pensiun, infrastruktur dan properti. 

Baca Juga: Strategi Pemerintah dalam Stabilkan Penerimaan Pajak 2023

DJP menyampaikan fitur SILK SPT menjadi tambahan layanan kepada Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan yang sudah diaudit. Hal tersebut diharapkan makin memudahkan Wajib Pajak dalam penyampaian SPT yang terstandardisasi.  



djp , pelaporan-spt

Tulis Komentar



Whatsapp