Jadwal dan Persiapan Penerapan MFA
MFA akan mulai diberlakukan pada 2 Desember 2024 sebagai bagian dari pelaksanaan protokol keamanan data dalam rangka persiapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP/Coretax). Selama masa persiapan hingga 31 Desember 2024, wajib pajak diminta untuk:- Memperbarui data pribadi secara mandiri pada aplikasi DJP Online, seperti nomor handphone dan alamat email.
- Mengganti kata sandi (password) secara berkala demi meningkatkan perlindungan akun.
- Email,
- Pesan singkat (SMS) ke nomor handphone terdaftar, atau
- Aplikasi M-Pajak.
Imbauan untuk Menghindari Penipuan
Penerapan MFA dilakukan untuk melindungi Wajib Pajak dari ancaman penipuan. Melalui pengumuman ini, DJP kembali menegaskan bahwa tidak pernah menghubungi wajib pajak melalui nomor telepon atau WhatsApp tidak terverifikasi untuk meminta informasi sensitif, unduhan aplikasi, atau transfer uang. DJP hanya menggunakan nomor WhatsApp resmi +62 822-3000-9880 untuk komunikasi.Wajib pajak yang menghadapi permintaan mencurigakan, seperti:- Diminta mengunduh file APK,
- Mengirimkan data pribadi seperti nama ibu kandung, atau
- Transfer uang untuk pembayaran tertentu,
Baca juga: DJP Kirim Informasi Coretax ke Wajib Pajak, Waspadai Pesan Palsu!
Respons Wajib Pajak terhadap Penerapan MFAPenerapan Multi-Factor Authentication (MFA) di aplikasi DJP Online menuai beragam respons dari pengguna. Langkah ini diapresiasi karena meningkatkan keamanan data wajib pajak, namun sejumlah keluhan juga muncul. Beberapa pengguna mengeluhkan sistem otomatis logout yang terlalu cepat, gangguan server yang masih sering terjadi, hingga lambatnya penerimaan kode verifikasi yang dinilai menghambat efisiensi pekerjaan. Wajib pajak berharap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat meningkatkan stabilitas aplikasi DJP Online untuk memastikan pengalaman pengguna yang lebih baik sebelum kebijakan ini diterapkan secara penuh.
core-tax-system , coretax , djp-online , djp-online , mfa , multi-factor-authentication , penipuan , penipuan-paja