Baca juga: DJP Terapkan Multi-Factor Authentication di Aplikasi DJP Online Mulai Desember 2024
Jadwal dan Persiapan Penerapan MFA
Sebelumnya, penerapan MFA dijadwalkan mulai 2 Desember 2024 sebagai bagian dari persiapan menuju implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP/Coretax). Selama masa persiapan hingga 31 Desember 2024, wajib pajak diminta memperbarui data pribadi secara mandiri melalui aplikasi DJP Online, termasuk nomor handphone dan alamat email, serta mengganti kata sandi secara berkala.Meskipun langkah ini diapresiasi karena meningkatkan keamanan data, sejumlah pengguna menyampaikan keluhan. Selain kendala teknis, beberapa wajib pajak berharap DJP dapat meningkatkan stabilitas aplikasi sebelum kebijakan ini diberlakukan secara penuh.Baca juga: Tips dan Trik Menghindari Penipuan Pajak
Saluran Pengaduan dan Informasi
DJP mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP, seperti permintaan transfer uang, unduhan file APK, atau pengiriman informasi pribadi. Komunikasi resmi DJP hanya dilakukan melalui nomor WhatsApp terverifikasi +62 822-3000-9880.Untuk melaporkan penipuan terkait nomor telepon dan konten mencurigakan, masyarakat dapat mengakses situs Kementerian Komunikasi dan Digital di https://aduannomor.id dan https://aduankonten.id. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan DJP juga dapat diperoleh melalui Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat.Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan keamanan data wajib pajak tetapi juga memastikan kenyamanan pengguna dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi https://djponline.pajak.go.id.aplikasi-perpajakan , core-tax-system , coretax , djp-online , djp-online , mfa , multi-factor-authentication