News / 09 Dec 2024 /Risandy Meda Nurjanah

Fitur Login DJP Online Dikembalikan ke Kode Keamanan (Captcha)

Fitur Login DJP Online Dikembalikan ke Kode Keamanan (Captcha)
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya mengumumkan penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) pada aplikasi DJP Online sebagai langkah meningkatkan keamanan data wajib pajak. Kebijakan yang tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-34/PJ.09/2024 ini dimaksudkan untuk melindungi pengguna dari ancaman penipuan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Namun, DJP kini mengonfirmasi bahwa fitur kode verifikasi login melalui MFA sementara telah diganti kembali menggunakan Kode Keamanan (Captcha).

Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan akses bagi pengguna, menyusul berbagai keluhan wajib pajak terkait dengan penerapan MFA, seperti sistem otomatis logout yang terlalu cepat, gangguan server, serta keterlambatan penerimaan kode verifikasi. Pengguna kini dapat kembali login ke laman DJP Online dengan menginput Kode Keamanan (Captcha).


Baca juga: DJP Terapkan Multi-Factor Authentication di Aplikasi DJP Online Mulai Desember 2024


Jadwal dan Persiapan Penerapan MFA
Sebelumnya, penerapan MFA dijadwalkan mulai 2 Desember 2024 sebagai bagian dari persiapan menuju implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP/Coretax). Selama masa persiapan hingga 31 Desember 2024, wajib pajak diminta memperbarui data pribadi secara mandiri melalui aplikasi DJP Online, termasuk nomor handphone dan alamat email, serta mengganti kata sandi secara berkala.

Meskipun langkah ini diapresiasi karena meningkatkan keamanan data, sejumlah pengguna menyampaikan keluhan. Selain kendala teknis, beberapa wajib pajak berharap DJP dapat meningkatkan stabilitas aplikasi sebelum kebijakan ini diberlakukan secara penuh. 


Baca juga: Tips dan Trik Menghindari Penipuan Pajak


Saluran Pengaduan dan Informasi
DJP mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP, seperti permintaan transfer uang, unduhan file APK, atau pengiriman informasi pribadi. Komunikasi resmi DJP hanya dilakukan melalui nomor WhatsApp terverifikasi +62 822-3000-9880.

Untuk melaporkan penipuan terkait nomor telepon dan konten mencurigakan, masyarakat dapat mengakses situs Kementerian Komunikasi dan Digital di https://aduannomor.id dan https://aduankonten.id. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan DJP juga dapat diperoleh melalui Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat.

Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan keamanan data wajib pajak tetapi juga memastikan kenyamanan pengguna dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi https://djponline.pajak.go.id.



aplikasi-perpajakan , core-tax-system , coretax , djp-online , djp-online , mfa , multi-factor-authentication

Tulis Komentar



Whatsapp