News / 31 May 2023 /Wienneta Aulia Hajar

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Lapor Realisasi Repatriasi dan Investasi PPS

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Lapor Realisasi Repatriasi dan Investasi PPS
SURABAYA - Batas waktu pelaporan realisasi repatriasi dan investasi PPS berakhir tanggal 31 Mei 2023. Dengan ini Wajib Pajak (WP) perlu memperhatikan hal-hal berikut sebelum melakukan pelaporan repatriasi. Pertama WP melaporkan repatriasi dalam mata uang saat repatriasi (mata uang tujuan). Kedua, mentranslasi realisasi repatriasi ke dalam mata uang asal sesuai Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), serta melampirkan bukti repatriasi ketika mengalihkan harta bersih dan bukti ketika harta bersih dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Adapun dalam hal melakukan pelaporan investasi hal-hal yang perlu diperhatikan WP antara lain, informasi investasi yang dicantumkan dalam e-Reporting PPS adalah informasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan dan WP masih memiliki kesempatan sampai dengan September 2023 untuk merealisasikan seluruh komitmen investasi dalam SPPH.

Baca Juga: 
Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Menurun, Sri Mulyani Ungkap Faktor Penyebabnya

Apabila WP tidak memenuhi ketentuan batas waktu repatriasi dan/atau ketentuan jenis investasi/jangka waktu holding investasi; atau menyampaikan laporan tetapi nominal repatriasi/investasi lebih kecil dari nominal Surat Keterangan; atau tidak menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi harta bersih, DJP dapat menerbitkan surat teguran dalam rangka pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final sesuai PMK Nomor 196/PMK.03/2021.

Harta bersih yang dinyatakan WP untuk direpatriasi atau diinvestasikan tetapi tidak memenuhi ketentuan batas waktu pengalihan harta bersih atau ketentuan investasi terhadap harta bersih dan/atau jangka waktu investasi, diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada tahun pajak 2022 dan dikenai tambahan PPh yang bersifat final. 

Baca Juga: Ini Risiko Bagi WP Apabila Tak Lapor Realisasi Repatriasi dan Investasi PPS

Berdasarkan surat teguran yang diterbitkan DJP, WP harus menyampaikan klarifikasi kepada Kepala KPP atau menyetorkan sendiri tambahan PPh yang bersifat final dan mengungkapkan penghasilan yang bersifat final melalui penyampaian SPT masa PPh final secara elektronik melalui laman DJP, dalam hal WP tidak melakukan pengalihan harta bersih dan/atau investasi seluruhnya atau sebagian, atas nilai harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan.

Dalam hal WP tidak memberikan klarifikasi berdasarkan surat teguran, maka DJP dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) kepada WP melalui pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.



pps

Tulis Komentar



Whatsapp