Baca Juga: Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Menurun, Sri Mulyani Ungkap Faktor PenyebabnyaApabila WP tidak memenuhi ketentuan batas waktu repatriasi dan/atau ketentuan jenis investasi/jangka waktu holding investasi; atau menyampaikan laporan tetapi nominal repatriasi/investasi lebih kecil dari nominal Surat Keterangan; atau tidak menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi harta bersih, DJP dapat menerbitkan surat teguran dalam rangka pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final sesuai PMK Nomor 196/PMK.03/2021.Harta bersih yang dinyatakan WP untuk direpatriasi atau diinvestasikan tetapi tidak memenuhi ketentuan batas waktu pengalihan harta bersih atau ketentuan investasi terhadap harta bersih dan/atau jangka waktu investasi, diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada tahun pajak 2022 dan dikenai tambahan PPh yang bersifat final.
Baca Juga: Ini Risiko Bagi WP Apabila Tak Lapor Realisasi Repatriasi dan Investasi PPSBerdasarkan surat teguran yang diterbitkan DJP, WP harus menyampaikan klarifikasi kepada Kepala KPP atau menyetorkan sendiri tambahan PPh yang bersifat final dan mengungkapkan penghasilan yang bersifat final melalui penyampaian SPT masa PPh final secara elektronik melalui laman DJP, dalam hal WP tidak melakukan pengalihan harta bersih dan/atau investasi seluruhnya atau sebagian, atas nilai harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan.Dalam hal WP tidak memberikan klarifikasi berdasarkan surat teguran, maka DJP dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) kepada WP melalui pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
pps