News / 04 Jan 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Cara Hitung PPN 12% dan PPnBM pada Transaksi Barang Mewah

Cara Hitung PPN 12% dan PPnBM pada Transaksi Barang Mewah
SURABAYA - Transaksi barang mewah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Perbedaan utama antara kedua pajak ini adalah bahwa PPnBM hanya dikenakan sekali, baik saat impor maupun saat penyerahan barang, sementara PPN dikenakan pada setiap perpindahan barang (multi-stage tax).


Pengenaan PPnBM dan PPN pada Barang Mewah
PPnBM hanya dikenakan pada transaksi barang mewah yang ketentuannya diatur khusus. Berdasarkan peraturan, selain PPN, PPnBM juga dikenakan pada:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah oleh pengusaha yang memproduksi barang tersebut di dalam Daerah Pabean.
  • Impor BKP yang tergolong mewah.
Rincian lebih lanjut mengenai barang mewah, seperti kendaraan bermotor dan barang lainnya, dapat ditemukan pada PMK Nomor 42/PMK.010/2022 untuk kendaraan bermotor mewah dan PMK Nomor 15/PMK.03/2023 untuk barang selain kendaraan bermotor mewah.


Baca juga: PMK Nomor 131 Tahun 2024: PPN Jadi 11% atau 12%?


1. Penghitungan PPN 12% dan PPnBM atas Penyerahan Barang Mewah
PPnBM dikenakan hanya satu kali pada saat penyerahan oleh produsen atau pabrikan. Berikut adalah contoh penghitungan PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP berupa kendaraan mewah.

Contoh: Penyerahan Barang Mewah oleh Pabrikan

PKP A merupakan pabrikan kendaraan yang menyerahkan 1 unit mobil mewah 2.000 cc dengan harga jual Rp500.000.000,00 kepada PT C, sebuah dealer kendaraan bermotor.

Penghitungan Total Harga Jual, PPN, dan PPnBM:

  • Harga jual (DPP): Rp500.000.000,00
  • PPN (12%): 12% x Rp500.000.000,00 = Rp60.000.000,00
  • PPnBM (15%): 15% x Rp500.000.000,00 = Rp75.000.000,00
  • Total harga penjualan oleh pabrikan: Rp500.000.000,00 + Rp60.000.000,00 + Rp75.000.000,00 = Rp635.000.000,00
PKP A wajib membuat faktur pajak menggunakan kode transaksi 01


Baca juga: PKP Kini Gunakan Kode Faktur 04 untuk PPN 12% Non-Barang Mewah


PT C (dealer) kemudian menjual kendaraan tersebut dengan keuntungan sebesar Rp50.000.000,00 kepada PT X (kendaraan digunakan untuk operasional PT X).

Penghitungan Pembelian oleh PT C (Dealer):

  • Harga beli dari pabrikan: Rp575.000.000,00 (Harga termasuk PPnBM)
  • PPN (12%): 12% x Rp500.000.000,00 = Rp60.000.000,00 (Pajak Masukan)
  • Total harga beli kepada pabrikan: Rp635.000.000,00
Penghitungan Penjualan oleh PT C kepada PT X:

  • Harga beli dari pabrikan: Rp575.000.000,00
  • Keuntungan: Rp50.000.000,00
  • DPP PPN: Rp575.000.000,00 + Rp50.000.000,00 = Rp625.000.000,00
  • PPN (12%): 12% x Rp625.000.000,00 = Rp75.000.000,00 (Pajak Keluaran)
  • Harga penjualan oleh PT C (dealer): Rp575.000.000,00 + Rp50.000.000,00 + Rp75.000.000,00 = Rp700.000.000,00
PT C wajib membuat faktur pajak menggunakan kode transaksi 01. PT C wajib menyetor PPN terutang sebesar PK-PM, yaitu Rp75.000.000,00 – Rp60.000.000,00 = Rp15.000.000,00


Baca juga: PMK 81/2024: Pengkreditan Faktur Pajak Hanya di Bulan Penerbitan Mulai 2025


2. Penghitungan PPN 12% dan PPnBM atas Impor Barang Mewah
Ketika impor dilakukan atas barang mewah, PPnBM dan PPN juga dikenakan. Berikut adalah contoh penghitungan PPN dan PPnBM atas impor dan penyerahan barang mewah.

Contoh: Impor Barang Mewah

Pada tanggal 2 Januari 2025, PT A, sebuah pabrikan kendaraan bermotor, melakukan impor 1 unit mobil mewah 2.000 cc dengan nilai impor Rp500.000.000,00.

Penghitungan Impor:

  • Harga jual (nilai impor): Rp500.000.000,00
  • Dasar pengenaan pajak: Rp500.000.000,00
  • PPN (12%): 12% x Rp500.000.000,00 = Rp60.000.000,00
  • PPnBM (15%): 15% x Rp500.000.000,00 = Rp75.000.000,00
PT A wajib membayar PPN dan PPnBM yang tercantum dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, yaitu dokumen Pemberitahuan Pabean Impor.


pmk-131-tahun-2024 , pmk-nomor-81-tahun-2024 , ppn-11 , ppn-12-persen , ppn-12 , tarif-ppn

Tulis Komentar



Whatsapp