Pengenaan PPnBM dan PPN pada Barang Mewah
PPnBM hanya dikenakan pada transaksi barang mewah yang ketentuannya diatur khusus. Berdasarkan peraturan, selain PPN, PPnBM juga dikenakan pada:- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah oleh pengusaha yang memproduksi barang tersebut di dalam Daerah Pabean.
- Impor BKP yang tergolong mewah.
Baca juga: PMK Nomor 131 Tahun 2024: PPN Jadi 11% atau 12%?
1. Penghitungan PPN 12% dan PPnBM atas Penyerahan Barang Mewah
PPnBM dikenakan hanya satu kali pada saat penyerahan oleh produsen atau pabrikan. Berikut adalah contoh penghitungan PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP berupa kendaraan mewah.Contoh: Penyerahan Barang Mewah oleh PabrikanPKP A merupakan pabrikan kendaraan yang menyerahkan 1 unit mobil mewah 2.000 cc dengan harga jual Rp500.000.000,00 kepada PT C, sebuah dealer kendaraan bermotor.Penghitungan Total Harga Jual, PPN, dan PPnBM:- Harga jual (DPP): Rp500.000.000,00
- PPN (12%): 12% x Rp500.000.000,00 = Rp60.000.000,00
- PPnBM (15%): 15% x Rp500.000.000,00 = Rp75.000.000,00
- Total harga penjualan oleh pabrikan: Rp500.000.000,00 + Rp60.000.000,00 + Rp75.000.000,00 = Rp635.000.000,00
Baca juga: PKP Kini Gunakan Kode Faktur 04 untuk PPN 12% Non-Barang Mewah
PT C (dealer) kemudian menjual kendaraan tersebut dengan keuntungan sebesar Rp50.000.000,00 kepada PT X (kendaraan digunakan untuk operasional PT X).Penghitungan Pembelian oleh PT C (Dealer):
- Harga beli dari pabrikan: Rp575.000.000,00 (Harga termasuk PPnBM)
- PPN (12%): 12% x Rp500.000.000,00 = Rp60.000.000,00 (Pajak Masukan)
- Total harga beli kepada pabrikan: Rp635.000.000,00
- Harga beli dari pabrikan: Rp575.000.000,00
- Keuntungan: Rp50.000.000,00
- DPP PPN: Rp575.000.000,00 + Rp50.000.000,00 = Rp625.000.000,00
- PPN (12%): 12% x Rp625.000.000,00 = Rp75.000.000,00 (Pajak Keluaran)
- Harga penjualan oleh PT C (dealer): Rp575.000.000,00 + Rp50.000.000,00 + Rp75.000.000,00 = Rp700.000.000,00
Baca juga: PMK 81/2024: Pengkreditan Faktur Pajak Hanya di Bulan Penerbitan Mulai 2025
2. Penghitungan PPN 12% dan PPnBM atas Impor Barang Mewah
Ketika impor dilakukan atas barang mewah, PPnBM dan PPN juga dikenakan. Berikut adalah contoh penghitungan PPN dan PPnBM atas impor dan penyerahan barang mewah.Contoh: Impor Barang MewahPada tanggal 2 Januari 2025, PT A, sebuah pabrikan kendaraan bermotor, melakukan impor 1 unit mobil mewah 2.000 cc dengan nilai impor Rp500.000.000,00.Penghitungan Impor:- Harga jual (nilai impor): Rp500.000.000,00
- Dasar pengenaan pajak: Rp500.000.000,00
- PPN (12%): 12% x Rp500.000.000,00 = Rp60.000.000,00
- PPnBM (15%): 15% x Rp500.000.000,00 = Rp75.000.000,00
pmk-131-tahun-2024 , pmk-nomor-81-tahun-2024 , ppn-11 , ppn-12-persen , ppn-12 , tarif-ppn