News / 23 Dec 2024 /Risandy Meda Nurjanah

PMK 81/2024: Pengkreditan Faktur Pajak Hanya di Bulan Penerbitan Mulai 2025

PMK 81/2024: Pengkreditan Faktur Pajak Hanya di Bulan Penerbitan Mulai 2025
SURABAYA - Mulai 1 Januari 2025, sistem administrasi perpajakan baru bernama Coretax System akan diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini mengintegrasikan berbagai aplikasi pajak, termasuk pembuatan, pengkreditan, dan pelaporan faktur pajak. Salah satu manfaat utama Coretax adalah membantu Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli agar tidak lagi terlambat menerima atau mengkreditkan faktur pajak masukan mereka. 

“Salah satu keuntungannya adalah aplikasi ini membuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli tidak akan terlambat lagi menerima atau mengkreditkan faktur pajak masukan mereka,” tulis Shinta Amalia, pegawai DJP, pada 19 Desember 2024.


Baca juga: Coretax Siap Meluncur 2025, Bagaimana Pelaporan SPT Masa PPN Desember 2024?


Dengan diberlakukannya PMK 81/2024, pengkreditan pajak masukan hanya dapat dilakukan di bulan penerbitan faktur pajak. Sebagai contoh, pajak masukan atas faktur pajak keluaran Januari 2025 hanya bisa dikreditkan pada SPT Masa PPN Januari 2025. Sementara itu, dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak tetap dapat dikreditkan paling lambat tiga bulan setelah masa pajak berakhir.

Aturan ini berbeda dari ketentuan sebelumnya. Sebelumnya, Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN dan Pasal 63 ayat (1) PMK Nomor 18 Tahun 2021 memperbolehkan pengkreditan pajak masukan hingga tiga masa pajak berikutnya tanpa batasan dokumen tertentu. Namun, dengan diberlakukannya PMK 81/2024, ketentuan tersebut dicabut. 


Baca juga: Converter Excel ke XML untuk Coretax Kini Tersedia, Unduh Sekarang!


Aturan baru yang terdapat dalam Pasal 376 ayat (1) PMK 81/2024 membatasi bahwa hanya dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak saja yang dapat dikreditkan dalam waktu tiga bulan setelah masa pajak berakhir.

“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 ayat (1), yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dibuat,” tulis Pasal 376 ayat (1).


Baca juga: Pemerintah Pastikan PPN Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025


PKP penjual wajib mengunggah faktur pajak paling lambat tanggal 15 bulan setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Jika faktur pajak belum diunggah oleh PKP penjual, hal ini bisa menyebabkan keterlambatan bagi PKP pembeli dalam mengkreditkan pajak masukan. Untuk menghindari masalah tersebut, PKP pembeli disarankan memastikan faktur pajak sudah diunggah sebelum menyampaikan SPT Masa PPN, idealnya setelah tanggal 15 bulan berikutnya.



core-tax-system , coretax , efaktur , faktur-pajak , spt-masa-ppn

Tulis Komentar



Whatsapp