News / 04 Jun 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Gangguan Impor XML Faktur Pajak, DJP: Sedang Diperbaiki, Coba Berkala

Gangguan Impor XML Faktur Pajak, DJP: Sedang Diperbaiki, Coba Berkala
SURABAYA - Apakah Anda belakangan ini kesulitan saat mengimpor faktur pajak ke Coretax? Ternyata, Anda tidak sendiri. Sejumlah Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga mengalami hal serupa, terutama saat mengimpor faktur pajak keluaran dalam format XML.

Masalah ini banyak dikeluhkan melalui media sosial, salah satunya melalui mention akun resmi @kring_pajak di platform X (sebelumnya Twitter). Salah satu pesan kesalahan yang sering muncul adalah: "Nomor Dokumen Pembeli tidak valid."


Baca juga: Aturan Baru Kode Faktur Pajak 2025: Penjelasan Lengkap 10 Kode Transaksi


Sedang Ditangani Tim Teknis DJP
Direktorat Jenderal Pajak pun merespons cepat keluhan tersebut. DJP menyampaikan bahwa gangguan ini sedang dalam proses pengecekan dan perbaikan oleh tim teknis mereka.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Beberapa Wajib Pajak saat ini mengalami kendala yang sama dan untuk kendala tersebut sedang dalam proses pengecekan dan perbaikan oleh tim terkait. Mohon kesediaannya untuk mencoba impor XML kembali secara berkala ya, Kak,” tulis DJP melalui akun @kring_pajak.


Baca juga: Upload Faktur Pajak Kini Maksimal Tanggal 20 Bulan Berikutnya


Tips Agar Impor Faktur Lebih Lancar
Sambil menunggu perbaikan sistem, DJP membagikan sejumlah langkah yang bisa dilakukan wajib pajak untuk meminimalisir kendala:

  1. Pastikan koneksi internet stabil.
  2. Hapus cache dan cookies pada browser (pilih rentang waktu “All Time” atau “Everything”).
  3. Gunakan private mode atau incognito window saat mengakses sistem.
  4. Coba perangkat, browser, atau jaringan internet yang berbeda.
  5. Lakukan impor secara berkala hingga berhasil.
Baca juga: Update Terbaru Coretax DJP: Fitur Apa Saja yang Dibenahi?


Perhatian untuk Transaksi Kode 07 dan 08
Bagi Anda yang mengimpor faktur pajak dengan kode transaksi 07 dan 08, DJP menyarankan untuk memeriksa kembali kelengkapan data, terutama identitas pembeli yang wajib diisi secara lengkap dan benar. Jika kendala terjadi pada transaksi dengan kode lain, DJP memastikan saat ini tengah dilakukan penanganan teknis oleh tim terkait.


Baca juga: Dasar Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti dan Contoh Kasusnya


Belum Ada Format XML Baru
Seiring munculnya pertanyaan soal pembaruan format, DJP menegaskan bahwa belum ada update format converter XML untuk faktur pajak keluaran. Jika mengalami kesalahan saat impor, DJP menyarankan untuk mencoba kembali secara berkala atau mengunduh ulang converter.



coretax , djp , faktur-keluaran , faktur-pajak , impor-faktur-pajak , kring-pajak , xml

Tulis Komentar



Whatsapp