Baca juga: DJP Perkenalkan Fitur Tombol ‘Posting SPT’ untuk Konsep SPT Masa PPN di Coretax
Selama periode dari akhir Maret hingga 17 April 2025, DJP telah melakukan sejumlah penyempurnaan sistem Coretax untuk memastikan kelancaran operasionalnya. Berikut adalah rincian pembaruan yang dilakukan:
1. Registrasi dan Pendaftaran NPWP
- Pemadanan NIK dan NPWP kini lebih stabil dan responsif.
- Proses pendaftaran NPWP disesuaikan untuk seluruh jenis wajib pajak, termasuk WNA dan badan hukum.
- Perubahan pada menu pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), aktivasi akun, serta dokumen penunjukan pemungut pajak.
- Perbaikan bug pada pengisian dan unduhan dokumen persyaratan agar proses registrasi lebih lancar.
2. Faktur Pajak
- Validasi dan proses pembuatan faktur pajak, termasuk faktur kode 07, nota retur, dan retur uang muka, telah diperbarui.
- Hanya dokumen dengan status valid yang kini bisa diunduh dalam bentuk PDF.
- Bug faktur pajak yang tidak muncul di daftar pajak masukan pembeli telah diperbaiki.
- Nilai transaksi kini dibulatkan secara otomatis sesuai aturan.
3. Bukti Potong Pajak
- Skema impor bukti potong unifikasi dan non-residen disesuaikan dengan data pembayaran sah.
- Validasi data pembayaran dan Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) diperkuat.
- Opsi pembayaran khusus untuk instansi pemerintah ditambahkan.
- Bug pada pembuatan bukti potong bulanan pegawai tetap, termasuk tampilan dan pembulatan nilai, telah diperbaiki.
4. Pelaporan SPT Masa
- Bug pada submit SPT Masa yang tertahan di status “Draft” telah diselesaikan.
- Validasi isi dan kompensasi SPT Masa diperbarui untuk mencegah duplikasi.
- Proses unduhan dokumen SPT Masa serta pelaporan objek pajak pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) telah ditingkatkan.
5. Pembayaran Pajak
- Pengajuan pemindahbukuan, pengembalian, dan pengurangan angsuran kini lebih efisien.
- Kode satuan kerja (satker) dan prepopulasi data billing disesuaikan dengan referensi resmi KPP.
- Proses persetujuan atas dokumen pengembalian dan penerbitan produk hukum diperbaiki.
- Prepopulasi pembayaran ditingkatkan untuk layanan seperti teraan meterai dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
6. Layanan Perpajakan Lainnya
- Layanan SKB, SKF, dan surat untuk bakal calon kepala daerah disempurnakan.
- Prepopulasi data untuk layanan berbasis Indonesia National Single Window (INSW) dan QR Code dokumen endorsement ditingkatkan.
- Validasi nama wajib pajak dengan karakter khusus kini lebih akurat, termasuk pada layanan pembatalan atau penggantian dokumen pajak.
Capaian Penggunaan Sistem Coretax DJP per April 2025
Sejak diimplementasikan hingga 20 April 2025, sistem Coretax DJP telah mencatat sejumlah capaian administratif yang cukup signifikan. Tercatat sebanyak 198.859.058 faktur pajak telah dikelola melalui sistem ini, disusul 70.693.689 bukti potong, 933.484 SPT Masa PPN dan PPnBM, 997.705 SPT PPh Pasal 21/26, serta 149.589 SPT Unifikasi. Angka-angka ini menggambarkan skala penggunaan Coretax dalam mendukung proses administrasi perpajakan secara digital, terutama dalam pelaporan dan pemotongan pajak oleh wajib pajak di seluruh Indonesia.aplikasi-perpajakan , core-tax-system , coretax , djp