News / 19 Apr 2024 /Widyadisty Tiara Zahra Jelita

Ingin Mendaftar NPWP, Namun Ternyata NIK Telah Didaftarkan NPWP Tanpa Sepengetahuan?

Ingin Mendaftar NPWP, Namun Ternyata NIK Telah Didaftarkan NPWP Tanpa Sepengetahuan?
SURABAYA - Sejak 14 Juli 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan kebijakan terkait Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Keputusan tersebut dimuat ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Selain itu, dalam peraturan ini memuat tentang pemberlakuan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah. Adapun WPOP yang dimaksud yaitu wajib pajak warisan belum terbagi.

Namun, penerapan implementasi penuh dari penggunaan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit dimulai pada 1 Juli 2024 yang semula akan diterapkan 1 Januari 2024. Ketentuan ini telah diatur dalam PMK Nomor 112 Tahun 2022 stdd PMK Nomor 136 Tahun 2023. Dengan demikian, dengan adanya perubahan peraturan ini maka NPWP dengan format 15 digit masih dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024. Adapun tujuan dari pemadanan NIK menjadi NPWP yakni mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal.


Baca juga: Raih Potensi Pengembalian Pajak Anda! Ikuti Webinar Optimalisasi Pajak dari MUC Surabaya


Jika hingga 30 Juni 2024 tidak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, maka WP akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan administrasi perpajakan seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).  Selain itu, administrasi pihak lain seperti layanan ekspor, impor, perbankan dan keuangan, layanan administrasi pemerintah lainnya selain DJP, serta layanan lain yang menggunakan NPWP.


Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Berikut adalah tata cara pemadanan NIK menjadi NPWP:

  1. Kunjungi laman situs web pajak.go.id;
  2. Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda;
  3. Kemudian, masukkan kode keamanan terlebih dahulu pada kolom yang tersedia lalu klik “login”;
  4. Pilih menu “profil” dan pilih “data profil”;
  5. Selanjutnya, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik “ubah profil”; dan
  6. Lakukan logout dan coba kembali login menggunakan NIK beserta kata sandi yang sama dengan sebelumnya.
Apabila NIK pada profil berstatus valid atau berwarna hijau, maka NIK tersebut telah berlaku menjadi NPWP.


Bagaimana Jika NIK Telah Didaftarkan NPWP Tanpa Sepengetahuan?

Dalam beberapa kasus yang dialami WP, pendaftaran NIK menjadi NPWP sudah dilakukan sebelum WP tersebut mendaftarkannya. Hal ini dapat terjadi karena NPWP dari WP tersebut telah didaftarkan oleh pihak pemberi kerja atau tempat kerja yang bersangkutan. Alasan ini dilakukan agar pihak pemberi kerja dapat dengan mudah untuk mengakses keperluan administrasi kepegawaian contohnya pemotongan gaji karyawan. Selain itu, bisa saja didaftarkan oleh pihak perbankan karena digunakan untuk mengakses keperluan administrasi perbankan seperti pengajuan pinjaman. Tidak hanya itu saja, bisa jadi WP yang bersangkutan telah diberikan NPWP secara jabatan oleh Dirjen Pajak melalui KPP. 

Oleh karena itu, untuk dapat memastikan apakah NIK telah terdaftar menjadi NPWP maka dapat melakukan cara sebagai berikut:

  1. Buka halaman https://ereg.pajak.go.id/cek npwp;
  2. Selanjutnya, pilih kategori orang pribadi;
  3. Masukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga;
  4. Masukkan kode captcha sesuai yang tersedia; dan
  5. Kemudian, klik cari.
Apabila NIK milik WP sudah terdaftar sebagai NPWP maka akan muncul data NPWP yang berisi nomor NPWP, nama WP, lokasi KPP terdaftar, status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).


nik , npwp , pemadanan , pendaftaran-npwp , validasi

Tulis Komentar



Ada 68 Komentar untuk Berita Ini


Hendrianto Hendrianto
15 Oct 2025 10:22:03
Izin bertanya ?
Saya sudah pernah daftar NPWP online... Cuma sampai tahap pertama tiba² HP saya error... Pas saya mau daftar lagi NIK sudah pernah terdaftar dan saya tidak bisa melanjutkan pendaftaran nya...
Bisa di bantu masukan dan cara nya agar saya bisa daftar NPWP....?

-----
Terima kasih atas pertanyaannya, saudara Hendrianto

Apabila ketika melakukan pendaftaran NPWP melalui coretax muncul notifikasi NIK sudah terdaftar, maka NIK tersebut telah terdaftar sebagai NPWP, sehingga tidak perlu melakukan pendaftaran NPWP lagi ya.

Apabila saat  registrasi/pendaftaran muncul notifikasi NIK sudah terdaftar, silakan melakukan aktivasi akun Coretaxnya terlebih dahulu dengan cara berikut:
  • Buka https://coretaxdjp.pajak.go.id kemudian klik Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  • Centang samping kolom "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?".
  • Di kolom Nomor Pokok Wajib Pajak silakan isi dengan NIK, lalu klik Cari.
  • Isikan email dan nomor HP yang terdaftar sampai muncul centang hijau disamping kolomnya, lalu centang pernyataan.
  • Kemudian klik Simpan.
  • Cek email, akan masuk email yang berisikan Surat Penerbitan Akun.
  • Pada Surat Penerbitan Akun tersebut tertera informasi salah satunya adalah password/kata sandi untuk login pertama kali ke akun Coretax.

Apabila muncul tanda silang merah pada kolom alamat email dan nomor HP ketika melakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak, hal ini berarti data yang diinput tersebut tidak sesuai dengan data yang terdaftar pada sistem Coretax. Silakan pastikan alamat email dan nomor HP yang dimasukkan sesuai dengan data yang terdaftar pada DJP ya. Apabila Anda tidak tahu/lupa data email dan nomor HP terdaftar, silakan dapat mengajukan perubahan data terlebih dahulu ke KPP/KP2KP terdekat.

Terima kasih,
Salam
Henny Henny
12 Oct 2025 02:16:27

Ingin bikin mpwp dari onlen

-----
Terima kasih atas kunjungannya, saudara Henny

Anda dapat mendaftarkan NPWP secara online melalui laman coretax berikut ini: https://coretaxdjp.pajak.go.id/

Terima kasih,
Salam

Iriesh Iriesh
11 Oct 2025 17:15:58
Saya ingin membuatkan npwp kakak dn abang saya secara online, yg sebelumnya belum pernah daftar npwp. Tetapi, baru saja memasukkan NIK, muncul pemberitahuan bahwa nik sudah terdaftar. Lantas mengapa demikian dan bagaimana mengatasinya??

-----
Terima kasih atas pertanyaannya, saudara Iriesh

Apabila ketika melakukan pendaftaran NPWP melalui coretax muncul notifikasi NIK sudah terdaftar, maka NIK tersebut telah terdaftar sebagai NPWP, sehingga tidak perlu melakukan pendaftaran NPWP lagi ya.

Apabila saat  registrasi/pendaftaran muncul notifikasi NIK sudah terdaftar, silakan melakukan aktivasi akun Coretaxnya terlebih dahulu dengan cara berikut:
  1. Buka https://coretaxdjp.pajak.go.id kemudian klik Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  2. Centang samping kolom "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?".
  3. Di kolom Nomor Pokok Wajib Pajak silakan isi dengan NIK, lalu klik Cari.
  4. Isikan email dan nomor HP yang terdaftar sampai muncul centang hijau disamping kolomnya, lalu centang pernyataan.
  5. Kemudian klik Simpan.
  6. Cek email, akan masuk email yang berisikan Surat Penerbitan Akun.
Pada Surat Penerbitan Akun tersebut tertera informasi salah satunya adalah password/kata sandi untuk login pertama kali ke akun Coretax.

Apabila muncul tanda silang merah pada kolom alamat email dan nomor HP ketika melakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak, hal ini berarti data yang diinput tersebut tidak sesuai dengan data yang terdaftar pada sistem Coretax. Silakan pastikan alamat email dan nomor HP yang dimasukkan sesuai dengan data yang terdaftar pada DJP ya. Apabila Anda tidak tahu/lupa data email dan nomor HP terdaftar, silakan dapat mengajukan perubahan data terlebih dahulu ke KPP/KP2KP terdekat.

Terima kasih,
Salam
Osi resa kusumah Osi resa kusumah
09 Oct 2025 18:20:54
NPWP saya tidak bisa terdaftar

-----
Terima kasih atas pertanyaannya, saudari Ori
Silakan dapat dijelaskan kendala yang dialami seperti apa, ya. Apakah muncul pesan tertentu saat pendaftaran?

Terima kasih,
Salam
Astri Rachma Aulia Astri Rachma Aulia
01 Oct 2025 21:00:34

Saya mau tanya,Nik sudah terdaftar tapi saya belum pernah daftar NPWP lalu gimana cara mengecek nya

-----
Terima kasih atas pertanyaannya, saudari Astri

Apabila ketika melakukan pendaftaran NPWP melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id muncul notifikasi NIK sudah terdaftar, maka NIK tersebut telah terdaftar sebagai NPWP, sehingga tidak perlu melakukan pendaftaran NPWP lagi ya.

Anda dapat cek NPWP/NIK status terdaftar melalui Kring Pajak (telepon 1500200, live chat https://pajak.go.id) atau ke KPP/KP2KP terdekat.


Terima kasih,
Salam

AMRIL AMRIL
29 Sep 2025 23:51:07

Saya sedang membuatkan istri saya NPWP tetapi NIK nya selalu tertulis sudah terdaftar dan juga NKK tidak vailid,, gimana solusinya,?? mohon bantuannya


-----
Terima kasih atas pertanyaannya, saudara Amril

Terkait dengan notifikasi "NIK sudah terdaftar" terdapat beberapa kemungkinan: 

1. NIK tersebut sudah terdaftar NPWP, jika demikian maka istri Anda tidak perlu lagi melakukan pendafataran NPWP. Untuk mengakses akun coretax, silakan melakukan aktivasi akun Wajib Pajak dengan memilih "Aktivasi Akun Wajib Pajak" terlebih dahulu.

Namun aktivasi akun tersebut membutuhkan data email dan nomor HP yang terdaftar. Jika lupa/tidak mengetahui atau apabila saat Aktivasi Akun Wajib Pajak kolom email serta nomor telepon ada tanda silang artinya data yang diinput tidak sesuai dengan data yang terdaftar di DJP.

Terkait dengan hal tersebut silakan ajukan permohonan perubahan data melalui KPP. 

2. NIK tersebut masuk kedalam Daftar Anggota keluarga dari NPWP Kepala Keluarga, jika demikian dalam hal NIK tersebut ingin diaktivasi menjadi NPWP silakan untuk melakukan permohonan melalui KPP terdekat.

Terima kasih,
Salam

Nur habibi Nur habibi
26 Sep 2025 15:47:59

Saya mau daftar npwp ,ternyata nik saya sudah terdaftar .saya baru diangkat jadi p3k.bagaimana cara saya mencetak kartu npwp saya


-----
Terima kasih atas pertanyaannya, saudari Nur

Untuk mencetak kartu NPWP, silakan datang ke KPP dengan membawa formulir cetak ulang dan fotocopy KTP. Proses pencetakan kartu NPWP dapat dilakukan di KPP mana saja. Silakan menghubungi KPP terkait untuk menanyakan stok kartu yang tersedia.

Adapun apabila Anda menyimpan softfile NPWP, Anda juga dapat mencetak kartu NPWP secara pribadi.


Terima kasih,
Salam

Anggit Dwi Loventi Anggit Dwi Loventi
25 Sep 2025 15:08:02

Apabila saya telah mendaftarkan NPWP menggunakan Nik KTP lama, kemudian saya membuat KTP baru di domisili yang berbeda. Apakah saya harus membuat NPWP baru atau tidak?


-----
Terima kasih atas pertanyaannya, saudari Anggit

Anda tidak perlu membuat NPWP baru ya. Apabila perubahan alamat Anda berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan alamat sebelumnya, silakan mengajukan pemindahan Wajib Pajak melalui coretax di menu portal saya >> perubahan data alamat utama.

Selain itu, Anda juga dapat mengajukan permohonan pemindahan Wajib Pajak berupa formulir pemindahan Wajib Pajak dan dokumen pendukung secara langsung atau mengirimkan permohonan melalui pos/jasa ekspedisi ke alamat KPP lama/baru dengan bukti pengiriman surat.

Terima kasih,
Salam

Sahda Qonita SIregar Sahda Qonita SIregar
19 Sep 2025 18:07:05

kak aku tu pernah ada tugas daftar NPWP perusahaan atau usaha perorangan gitukan, tapi karna NIK nya sudah di gunain jadi waktu aku daftar NPWP pribadi itu gk bisa. tapi itu NPWP perusahaannya juga sebenarnya gk di pakai sih soalnya kemarin itu tugaass aja
jadi itu cara ngatasinnya giman kk?

-----
Terima kasih atas pertanyaannya kak Sahda,

Untuk NPWP orang pribadi, apabila ketika melakukan pendaftaran NPWP melalui coretax muncul notifikasi NIK sudah terdaftar, maka NIK tersebut telah terdaftar sebagai NPWP, sehingga tidak perlu melakukan pendaftaran NPWP lagi ya.

Silakan melakukan aktivasi akun Coretaxnya terlebih dahulu dengan cara berikut:

  • Buka https://coretaxdjp.pajak.go.id kemudian klik Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  • Centang samping kolom "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?".
  • Di kolom Nomor Pokok Wajib Pajak silakan isi dengan NIK, lalu klik Cari.
  • Isikan email dan nomor HP yang terdaftar sampai muncul centang hijau disamping kolomnya, lalu centang pernyataan.
  • Kemudian klik Simpan.
  • Cek email, akan masuk email yang berisikan Surat Penerbitan Akun.
  • Pada Surat Penerbitan Akun tersebut tertera informasi salah satunya adalah password/kata sandi untuk login pertama kali ke akun Coretax.

Terima kasih,
Salam

M.ALIF AL FAIZ M.ALIF AL FAIZ
17 Sep 2025 14:21:22
Perlu untuk pribadi

-----
Terima kasih atas kunjungannya, saudara Alif

Anda dapat mendaftarkan NPWP secara online melalui laman coretax berikut ini: https://coretaxdjp.pajak.go.id/

Terima kasih,
Salam
Afdal Sigit Afdal Sigit
17 Sep 2025 11:30:37

izin bertanya, jadi sebelumnya saya belum pernah dagtar npwp, tapi ketika ingin coba daftar pada pengisian data NIK terdapat keterangan "NIK sudah terdaftar" mungkin tempat kerja sebelnya sudah membuatkan, nah saat saya mencoba untuk login menggunakan NIK tersebut mengapa user IDnya selalu salah padahal login menggunakan NIK yang sudah terdaftar tersebut?

-----
Terima kasih atas pertanyaannya, saudara Afdal

Apabila ketika melakukan pendaftaran NPWP melalui coretax muncul notifikasi NIK sudah terdaftar, maka NIK tersebut telah terdaftar sebagai NPWP, sehingga tidak perlu melakukan pendaftaran NPWP lagi ya.

Apabila saat  registrasi/pendaftaran muncul notifikasi NIK sudah terdaftar, silakan melakukan aktivasi akun Coretaxnya terlebih dahulu dengan cara berikut:

  • Buka https://coretaxdjp.pajak.go.id kemudian klik Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  • Centang samping kolom "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?".
  • Di kolom Nomor Pokok Wajib Pajak silakan isi dengan NIK, lalu klik Cari.
  • Isikan email dan nomor HP yang terdaftar sampai muncul centang hijau disamping kolomnya, lalu centang pernyataan.
  • Kemudian klik Simpan.
  • Cek email, akan masuk email yang berisikan Surat Penerbitan Akun.
  • Pada Surat Penerbitan Akun tersebut tertera informasi salah satunya adalah password/kata sandi untuk login pertama kali ke akun Coretax.

Terima kasih,
Salam

Bewoknikell Bewoknikell
29 Jul 2025 16:48:55
Izin bertanya apakah nomer hp dan email itu penting?

----------
Terima kasih atas pertanyaannya, 
Apakah maksudnya penting dalam konteks tertentu, seperti pada proses pendaftaran, verifikasi, atau keperluan lainnya? Silakan diperjelas agar kami dapat memberikan jawaban yang lebih tepat.

Terima kasih,
Salam
Nayla Maulana Nayla Maulana
28 Jul 2025 15:32:07
saya sudah membuat npwp secara online, tapi handphone nya sudah hilang, jadi saya lupa nama email dan kata sandinya bagaimana cara membuat npwp kembali menggunakan nik yg sama ya? mohon dibantu

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Nayla Maulana,

Apabila NIK sudah terdaftar sebagai NPWP dan belum dilakukan penghapusan, maka tidak perlu membuat NPWP baru.
Untuk lupa email dan nomor handphone yang terdaftar, silakan dapat mengajukan permohonan perubahan data email dan nomor HP  dengan datang langsung ke KPP atau KP2KP terdekat, ya. Jangan lupa membawa dokumen pendukung. 

Terima kasih,
Salam

Xxx Xxx
25 Jul 2025 10:11:04
saya sudah melakukan pengisian data dan sudah verifikasi pada pendaftaran di coretax tapi belum selesai melakukan pengisian sampai halaman terakhir karena browser tiba tiba keluar dari halaman,cara kembali ke pendaftaran tersebut bagaimana

----------
Terima kasih atas pertanyaannya,
Beberapa wajib pajak mengalami kendala yang sama, terkait hal tersebut silakan dapat melakukan pengisian ulang. Info dari akun resmi @kring_pajak, untuk mengatasi agar hal yang sama tidak terjadi kembali, silakan mencoba beberapa langkah berikut terlebih dahulu:
1. Pastikan koneksi internet stabil;
2. Clear cache dan cookies di browser yg digunakan;
3. Gunakan private browser (Mozilla)/incognito window (Chrome);
4. Gunakan perangkat atau browser lain;
5. Coba secara berkala.

Terima kasih,
Salam
Irwansyah Putra Barus Irwansyah Putra Barus
21 Jul 2025 19:19:42
npwp saya sudah terdaftar namun saya tidak bisa masuk karna lupa kata sandi dan nomor telepon sudah diganti dan email saya juga sudah diganti

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Irwansyah,
Untuk login akun Coretax pertama kali silakan melakukan reset password coretaxnya ya. Apabila lupa email dan nomor telepon terdaftar, Anda dapat melakukan perubahan data email dan nomor telepon ke KPP terdekat, dan pastikan nomor telepon tersebut sudah terisi pulsa minimal Rp1000.

Terima kasih,
Salam
Zaenal Zaenal
21 Jul 2025 18:53:16
nik saya sudah terdaftar, sedangkan saya tidak pernah merasa mendaftar NPWP, ketika saya mau mendaftar karena mendapat pekerjaan sudah tidak bisa, dan nomer serta email yang terdaftar bukan punya saya, bagaimana caranya untuk mengembalikan akun pajak saya?

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Zaenal,
Apabila demikian, artinya NIK tersebut sudah terdaftar sebagai NPWP sehingga Anda tidak perlu untuk memilih menu pendaftaran NPWP lagi. Untuk login akun Coretax pertama kali silakan melakukan aktivasi akun coretaxnya ya. Untuk aktivasi akun Coretax bisa dilakukan di KPP mana saja.

Apabila Anda tidak mengetahui email dan nomor telepon, silakan bisa melakukan perubahan data email dan nomor telepon ke KPP terdekat. Mohon untuk menyiapkan email dan nomor telepon aktif, dan pastikan nomor teleponnya sudah terisi pulsa minimal Rp1000.

Terima kasih,
Salam
Tati Tati
16 Jul 2025 16:53:52
Sy mau bertanya dulu sy pernah bikin NPWP sebelum KTP el
Tp sy ingin membuat kembali dengan data KTP sy yg baru
Apakah bisa

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Tati,
Sesuai kebijakan yang berlaku saat ini, NIK digunakan sebagai NPWP,  sehingga NIK yang tertera pada KTP Anda otomatis menjadi identitas perpajakan yang sah. Adapun secara umum NIK bersifat tetap, baik sebelum maupun sesudah Anda memiliki KTP elektronik. Oleh karena itu, meskipun NPWP Anda dibuat sebelum memiliki KTP-el, Anda tidak perlu membuat NPWP baru dengan berdasar pada KTP-el. Jika terdapat perbedaan atau perubahan data, seperti nama, alamat, atau status identitas, Anda cukup melakukan pembaruan data pada NPWP yang sudah ada.

Terima kasih,
Salam
Nina Yasari Nina Yasari
03 Jul 2025 05:19:18
Maaf saya mau bertanya.
Dulu kan saya pernah bekerja sebagai honorer di kantor kelurahan, dan di buatkan npwp oleh pihak kelurahan, namun setelah 2 tahun saya berhenti bekerja.
bagaimana solusi nya agar data npwp saya yang masih terkait dengan kelurahan itu bisa di cabut, dan saya bisa membuat npwp pribadi ?

----------
Terima kasih atas pertanyaannya Nina Yasari,
NPWP yang dibuat oleh kantor kelurahan tetap merupakan NPWP pribadi Anda, bukan milik instansi. Jadi, tidak perlu membuat NPWP baru. Jika saat ini Anda sudah tidak bekerja di kelurahan dan ingin memperbarui data pekerjaan, silakan ubah data NPWP Anda ya.

Jika NPWP Anda saat ini berstatus Non Efektif (NE), Anda bisa melakukan aktivasi kembali agar bisa digunakan seperti biasa, terutama jika Anda sudah memiliki pekerjaan atau penghasilan lagi.

Namun, jika maksud Anda adalah ingin menghapus NPWP karena sudah tidak memiliki penghasilan sama sekali dan tidak bekerja lagi, maka penghapusan hanya bisa dilakukan bila Anda tidak lagi memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagai Wajib Pajak.

Terima kasih,
Salam
Rosela novita safitriani Rosela novita safitriani
25 Jun 2025 12:11:26
jika ingin mengubah alamat sesuai ktp tapi tidak memiliki akun djp dan lupa sandi dan email bagaimana caranya


----------
Terima kasih atas pertanyaannya, Saudari Rosela
Boleh dijelaskan lebih lanjut maksud pertanyaan dan kendala yang dialami? Apakah yang ingin diubah alamat di NPWP, tapi terkendala akses akun DJP Online? Atau ada hal lain yang dimaksud?

Terima kasih,
Salam
Kaysa Kaysa
21 Jun 2025 21:08:31
Assalamualaikum kak
Saya mau nanya,saya ga pernah daftar npwp ketika saya mau daftar tiba2 tulisan di no nik punya saya udah di duplikat,gimana ya kak solusinya

----------
Terima kasih atas pertanyaannya, Saudara Kaysa
Apabila muncul keterangan NIK di duplikasi artinya NIK tersebut sudah terdaftar dalam sistem coretax. Untuk mengakses akun coretax, silakan dapat langsung klik lupa password atau aktivasi akun Wajib Pajak saja ya.

Bagi Anda yang belum pernah akses DJP Online, silakan kunjungi web https://coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian klik "Aktivasi Akun Wajib Pajak".

Apabila mengalami kendala pada data email dan nomor HP yang terdaftar ketika aktivasi akun tersebut maka silakan lakukan perubahan data dahulu.  Apabila Anda lupa/tidak mengetahui/kehilangan data tersebut, silakan dapat datang ke KPP terdekat untuk meminta bantuan terkait aktivasi akun wajib pajak dan melakukan perubahan data.

Terima kasih,
Salam
Sonar Sonar
15 Jun 2025 23:26:24
Saya mau membuat NPWP baru tapi dulu saya sudah pernah membuat NPWP tapi saya lupa sandi dan ld pengguna dan nomor efinnya.bagaimana caranya biar saya bisa membuat NPWP yang baru?

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Sonar,
Apabila sebelumnya Anda sudah pernah membuat NPWP dan belum melakukan penghapusan NPWP, maka Anda tidak perlu membuat NPWP baru lagi. Pembuatan NPWP baru dapat membuat data Anda terdeteksi ganda atau duplikat dalam sistem.

Anda dapat mencoba login ke laman coretax. Apabila muncul keterangan bahwa NIK sudah terdaftar, artinya data Anda memang sudah ada di sistem Coretax DJP.

Untuk bisa akses kembali akun Anda, silakan cek langkah berikut:
Jika sudah pernah menggunakan DJP Online:
  • Kunjungi website https://coretaxdjp.pajak.go.id
  • Klik “Lupa Kata Sandi?”
  • Masukkan NIK dan pilih metode pengiriman ulang (email atau nomor HP yang terdaftar)
Jika belum pernah akses DJP Online:
  • Kunjungi website yang sama
  • Klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
  • Ikuti langkah aktivasi sesuai data yang diminta
Apabila Anda lupa atau tidak punya akses ke email/nomor HP yang dulu didaftarkan, silakan datang langsung ke KPP terdekat untuk bantuan aktivasi akun dan pembaruan data.

Terima kasih,
Salam
Evi Evi
05 Jun 2025 06:37:52
Belum pernah daftar npwp
Saat registrasi online nik di duplikasi
Saat aktivasi wajib pajak tidak tau email dan no gawai
Saat dimasukkan email dan no gawai sendiri tidak bisa di simpan
Ini caranya bagaimana min biar bisa aktivasi

----------
Terima kasih atas pertanyaannya, Saudara Evi
Apabila muncul keterangan NIK di duplikasi artinya NIK tersebut sudah terdaftar dalam sistem coretax. Untuk mengakses akun coretax, silakan dapat langsung klik lupa password atau aktivasi akun Wajib Pajak saja ya.

Jika sudah pernah akses DJP Online, silakan kunjungi web https://coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian klik "Lupa Kata Sandi?" dan masukkan NIK serta pilih tujuan konfirmasi.  

Namun, jika belum pernah akses DJP Online, silakan kunjungi web https://coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian klik "Aktivasi Akun Wajib Pajak".

Apabila terdapat kendala data email dan nomor HP yang terdaftar pada saat lupa kata sandi atau aktivasi akun tersebut maka silakan lakukan perubahan data dahulu.  Apabila Anda lupa/tidak mengetahui/kehilangan data tersebut, silakan dapat datang ke KPP terdekat untuk meminta bantuan terkait aktivasi akun wajib pajak dan melakukan perubahan data.

Terima kasih,
Salam
Ariani Ariani
25 May 2025 18:31:25
Jika dlu ditahun 2002 pernah dibuatkan NPWP sama teman, trs pindah ke luar kota dalam waktu lama dan akhirnya sekarang menetap kembali ke tempat kota asal, lalu mau buat NPWP kembali apakah akan terkena denda bila mengajukan NPwp kembali? Karena nik sudah terdaftar sebagai wajib pajak, jd apa yg harus saya lakukan

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ariani,
Jika NIK Anda sudah pernah terdaftar sebagai Wajib Pajak, maka tidak perlu membuat NPWP baru. Yang perlu dilakukan adalah mengajukan pemindahan data alamat NPWP ke kantor pajak (KPP) yang sesuai dengan domisili Anda saat ini.

Terima kasih,
Salam 
Fathul Hidayat Fathul Hidayat
12 May 2025 05:44:56

Apakah sekarang pendaftaran NPWP baru menggunakan NIK?

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Fathul Hidayat,
Saat ini, proses pendaftaran NPWP dilakukan melalui http://coretaxdjp.pajak.go.id. 
Pendaftaran NPWP untuk Wajib Pajak Perorangan terdapat pilihan apakah sudah terdaftar NIK atau belum terdaftar NIK ya.

Terima kasih,
Salam

IRFAN HASAN IRFAN HASAN
05 May 2025 20:28:17
Ingin lihat NPWP

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Irfan,
Untuk mengecek apakah NIK Anda sudah terdaftar sebagai NPWP, Anda dapat menghubungi Kring Pajak melalui telepon di 1500200 atau live chat di situs resmi pajak.go.id. Alternatif lainnya, Anda juga bisa melakukan pengecekan langsung di KPP atau KP2KP terdekat.

Terima kasih,
Salam
Dede anwar Dede anwar
22 Apr 2025 06:45:13
apakah saya punya nomer npwp

-----
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dede Anwar,
Untuk melakukan cek NPWP, silakan menghubungi layanan Kring Pajak pada telepon 1500200 atau livechat di http://pajak.go.id, atau melalui KPP untuk memastikan NPWP apakah sudah terdaftar ya.

Terima kasih,
Salam
Sarah zafirah Sarah zafirah
21 Apr 2025 11:33:25
tidak pernah membuat npwp tpii nik sudah terdaftar

-----
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Sarah Zafirah,
Apakah yang dimaksud NIK sudah terdaftar sebagai NPWP sehingga terdapat NIK duplikasi pada saat registrasi?
Untuk keterangan NIK di duplikasi kemungkinan NIK tersebut sudah pernah terdaftar sebagai NPWP.  Anda dapat melakukan cek NPWP melalui layanan Kring Pajak pada telepon 1500200 atau livechat di http://pajak.go.id, atau melalui KPP untuk memastikan NPWP apakah benar sudah terdaftar ya.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut mohon menghubungi kami  031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235.

Terima kasih,
Salam
Didi sahidi Didi sahidi
16 Apr 2025 16:03:04
Ingin cek NPWP dan mencetak nya kembali

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Didi Sahidi,
NPWP yg berlaku saat ini adalah NPWP 16 digit, untuk WP OP maka NPWP sama dengan NIK. 
Ada dapat melakukan cek NPWP/NIK melalui layanan Kring Pajak pada telepon 1500200, livechat di http://pajak.go.id, atau melalui KPP terdekat untuk memastikan apakah NIK tersebut benar sudah terdaftar/diaktivasi sebagai NPWP ya.

Kartu NPWP online bisa Anda dapatkan melalui akun Coretax pada menu Portal saya>Dokumen saya. Untuk mendapatkan akses Coretax jika sudah memiliki NPWP: 
1. Pilih menu Lupa Kata Sandi jika sebelumnya sudah memiliki akun DJPonline sebelum 1 Januari 2025; atau 
2. Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.

Apabila Anda ingin mencetak ulang kartu NPWP fisik, silakan ajukan secara langsung ke KPP terdekat bagi WP OP. Siapkan fotokopi KTP dan dan isi formulir permintaan kembali.

Terima kasih,
Salam
Junus Ericson leasa Junus Ericson leasa
12 Apr 2025 19:53:28
Biking npwp biar sudah pernah daftar biking kembalikan

----------
Terima kasih atas pertanyaannya,
Apakah yang dimaksud adalah sebelumnya sudah pernah daftar NPWP, apakah sekarang harus membuat NPWP baru atau bisa dikembalikan/diaktifkan saja?
Apabila demikian, silakan cek status NPWP tersebut terlebih dahulu ya. Jika statusnya non efektif, Anda dapat mengajukan permohonan aktivasi NPWP ke kantor pajak terdaftar. Namun,  jika NPWP tersebut sudah dicabut secara resmi, maka perlu mengajukan pendaftaran baru.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut mohon menghubungi kami  031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235.

Terima kasih,
Salam
Mohammad sultan fachrezy Mohammad sultan fachrezy
24 Mar 2025 09:09:00
apakah nik saya sudah terdaftar?

-----
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Mohammad Sultan Fachrezy,
Anda dapat melakukan pengecekan NIK pada laman: http://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. 
Untuk melakukan pengecekan, silakan memasukkan informasi mengenai NIK dan Nomor KK, lalu masukkan kode captcha, dan klik cari. Kemudian, data NPWP berupa nomor NPWP, KPP terdaftar, dan status NPWP akan muncul. Namun, informasi Nama Wajib Pajak akan disamarkan untuk keamanan.

Lebih lanjut, layanan pengeceken NPWP dapat diajukan melalui Kring Pajak dengan telepon ke 1500200 atau live chat di laman https://pajak.go.id, atau melalui KPP ya, Kak.

Terima kasih,
Salam.
Rahmad Rahmad
07 Mar 2025 11:21:29
Cek NIK NPWP saya

-----
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Rahmad,
Anda dapat melakukan pengecekan NIK pada laman: http://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. 
Untuk melakukan pengecekan, silakan memasukkan informasi mengenai NIK dan Nomor KK, lalu masukkan kode captcha, dan klik cari. Kemudian, data NPWP berupa nomor NPWP, KPP terdaftar, dan status NPWP akan muncul. Namun, informasi Nama Wajib Pajak akan disamarkan untuk keamanan.

Lebih lanjut, layanan pengeceken NPWP dapat diajukan melalui Kring Pajak dengan telepon ke 1500200 atau live chat di laman https://pajak.go.id, atau melalui KPP ya, Kak.

Terima kasih,
Salam.
Munfarit Munfarit
28 Feb 2025 12:08:21
Apakah suda terdaftar

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Munfarit,
Untuk memastikan, silakan cek NIK Anda pada laman: http://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Apabila atas NIK tersebut sudah terdaftar NPWP, Anda tidak perlu mendaftar NPWP kembali. NPWP yang tertera saat pengecekan NIK tersebut dapat Anda gunakan sebagai NPWP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Anda juga  bisa melakukan cek NPWP melalui layanan Kring Pajak pada telepon 1500200 atau livechat di http://pajak.go.id, atau melalui KPP untuk memastikan NPWP apakah benar sudah terdaftar ya.

Terima kasih,
Salam
Sadar gaho Sadar gaho
26 Feb 2025 18:31:00
mau lihat NPWP sudah siap atau belum

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Sadar Gaho,
Untuk pengecekan status NPWP dapat cek pada akun Coretax di menu Portal Saya > Profil Saya. Pada menu Ikhtisar Profil Wajib Pajak terdapat informasi status wajib pajak apakah aktif atau Non Efektif (NE).

Anda juga dapat mengubungi telepon Kring Pajak 1500200 atau livechat di laman: http://pajak.go.id atau melakukan konfirmasi ke KPP ya. 

Terima kasih,
Salam
Siti Siti
13 Feb 2025 09:46:49
Saya daftar NPWP secara online tapi tidak bisa, keterangan NIK duplikat tolong beri solusi nya dong

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Siti,
Untuk keterangan NIK duplikasi kemungkinan NIK tersebut sudah pernah terdaftar sebagai NPWP.  Silakan pilih menu aktivasi akun wajib pajak pada laman coretax tersebut.

Untuk memastikan NPWP Anda, silakan melakukan cek NPWP melalui layanan Kring Pajak pada telepon 1500200 atau livechat di http://pajak.go.id, atau melalui KPP untuk memastikan NPWP apakah benar sudah terdaftar ya.

Untuk keterangan NIK di duplikasi yang dikarenakan NIK tersebut sudah pernah terdaftar sebagai NPWP, disarankan untuk tidak memilih menu pendaftaran untuk pengguna baru lagi.   Silakan pilih menu lupa kata sandi jika sebelumnya sudah pernah daftar akun djponline atau aktivasi akun wajib pajak jika belum pernah daftara akun djponline saja di coretax.  

Terima kasih,
Salam
ASEP TATANG MULYANA ASEP TATANG MULYANA
13 Feb 2025 04:59:23
Bikin nya gimana ??

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Asep,
Saat ini proses pendaftaran NPWP dilakukan melalui http://coretaxdjp.pajak.go.id. 
Caranya:
1. Pilih "Daftar di sini"
2. Pilih kategori Wajib Pajak
3. Ikutin panduan di layar

Pastikan memasukkan data identitas Wajib Pajak sesuai dengan data yang tercantum pada KTP.
Pada bagian detail kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang valid, aktif, dan dapat Anda akses untuk menerima kode OTP.

Setelah proses pendaftaran selesai, cek email Anda untuk menerima NPWP dan link untuk mulai mengakses Coretax DJP.

Terima kasih,
Salam
HENDRI HENDRI
16 Jan 2025 15:10:17
Nomor npwp

----------
Terima kasih telah mengunjungi website kami,
Mohon untuk menyampaikan pertanyaan Anda dengan lebih jelas.

Terima kasih,
Salam
RUSLI RUSLI
06 Jan 2025 09:02:35

Lupa kata sandi


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Rusli,
Apakah yang dimaksud adalah lupa kata sandi pada proses login sistem coretax ya?
Apabila demikian, jika sudah memiliki akun DJP Online, untuk login pertama kali ke sistem Coretax, lakukan prosedur reset password terlebih dahulu dengan menekan tombol "Lupa Kata Sandi?". Setelah melakukan prosedur reset password, login menggunakan NIK/NPWP16 dan password.


Terima kasih,
Salam

Suhendra Suhendra
02 Jan 2025 19:54:11
Susah daptar npwp

----------
Terima kasih telah mengunjungi website kami, Pak Suhendra
Apabila ada pertanyaan, silakan dapat menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235.

Terima kasih,
Salam
Asep Yudi Asep Yudi
30 Dec 2024 14:20:14

ada yang nelpon dan wa saya katanya untuk pemadanan NPWP NIK apakah ini benar atau cuma akal2an penipuan katanya cuma akan dikenai biaya materai 10.000, tak terlaku saya tanggapi karena pemadanan NPWP NIK ada tutorialnya di youtube dan bida langsung ke kantor pajak, harap ada pencerahan dari yang berwenang, terimakasih


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Asep Yudi,
Harap berhati-hati terhadap penipuan ya. Pemadanan NPWP dan NIK gratis dan tidak berbayar. Untuk itu, dapat dipastikan bahwa telepon dan pesan tersebut adalah penipuan.
Tips dan trik agar terhindar dari penipuan pajak dapat Anda simak dalam berita berikut ini: Tips dan Trik Menghindari Penipuan Pajak

Terima kasih,
Salam

Raynawati Raynawati
28 Dec 2024 11:46:20

Saya punya NPWP tp ditolak untuk pendaftaran usaha. Bagaimana solusinya, apa harus bikin npwp baru atau bagaimana. Penolakan nya karen digit nomor npwp yg harus dimasukan itu ada 16 tp di nomor npwp saya ada 15 digit.

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Raynawati,
Sesuai ketentuan pada UU HPP, NPWP diubah menjadi 16 digit dari yang semulanya 15 digit.

Apabila NPWP sebagaimana dimaksud adalah NPWP orang pribadi dan Anda ingin mendaftarkan badan usaha, silakan mengajukan pendaftaran NPWP untuk Wajib Pajak Badan.

Apabila NPWP yang dimiliki tersebut adalah NPWP Badan Usaha, Anda dapat mengetahui NPWP 16 digitnya dengan beberapa cara berikut:

  1. Wajib pajak dapat mengecek kartu NPWP elektronik pada akun wajib pajak di DJPonline pada menu profil; atau
  2. Wajib Pajak dapat menghubungi contact center Kring Pajak 1500 200 untuk menanyakan NPWP 16 Digitnya; atau
  3. Wajib Pajak dapat menghubungi KPP Terdaftar dan bertanya ke petugas helpdesk di KPP. 


Terima kasih,
Salam

La Unggu La Unggu
26 Dec 2024 16:11:57
NPWP apa masih terdaftar

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara La Unggu,
Pengecekan NPWP dapat dilakukan melalui laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Untuk melakukan pengecekan, Anda dapat memasukkan informasi mengenai NIK dan Nomor KK, lalu memasukkan kode captcha, dan klik cari. Kemudian, data NPWP berupa nomor NPWP, KPP terdaftar, dan status NPWP akan muncul. Namun, informasi Nama Wajib Pajak akan disamarkan untuk keamanan.

Terima kasih,
Salam
Gita Gita
17 Dec 2024 19:55:52

Assalamualaikum
Saya mau tanya, NPWP saya status NE, saya mau mengaktifkan kembali tapi saya lupa no telepon yang terdaftar, bagaimana solusinya.

Terima kasih atas pertanyaannya,

Silahkan mencoba pengaktifan status NE via Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id. Anda juga dapat melakukan pengaktifan secara offline dengan langsung datang ke KPP tempat NPWP terdaftar. Terimakasih.


ARMIN FOKATEA ARMIN FOKATEA
16 Dec 2024 09:12:59
Assalamualaikum Wr.Wb
Kepada Yth;
Bapak/Ibu
Di_
Tempat;
saya daftar akun NPWP cuman keterangan NIK sudah terdaftar, sementara Akun yang lama saya sudah lupa passwordnya. boleh di bantu pak

----------
Terima kasih atas pertanyaannya,
Apakah Anda terkendala login ke https://djponline.pajak.go.id/account/login  karena lupa password? 
Apabila iya, Anda dapat melakukan reset password melalui menu “Lupa Kata Sandi?” dengan mengikuti tutorial berikut:
  1. Sebelum melakukan permohonan ubah password, Anda perlu menyiapkan NPWP, EFIN, dan email
  2. Buka situs www.pajak.go.id dan klik login
  3. Klik lupa kata sandi
  4. Masukkan NPWP dan EFIN
  5. Jika Anda lupa dengan email yang digunakan pada saat pendaftaran, silakan centang kolom lupa email lalu masukkan email yang baru
  6. Masukkan kode keamanan, klik submit (apabila berhasil, akan muncul notifikasi sukses)
  7. DJP akan mengirimkan email untuk membuat kata sandi baru, buka email tersebut kemudian klik ubah password
  8. Masukkan kata sandi baru dan kode keamanan, klik submit (apabila berhasil, akan muncul notifikasi sukses).

Tutorial ubah kata sandi juga dapat Anda simak dalam video berikut ini: Lupa dan/atau Ubah Kata Sandi DJP Online


Terima kasih,
Salam

Susanti Susanti
14 Dec 2024 08:27:53
Bagaimna cara mengetahui nomor NPWP yg SDH terdaftar oleh suatu perusahaan tempat sy bekerja

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Susanti,
Pengecekan NPWP dapat dilakukan melalui laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Untuk melakukan pengecekan, Anda dapat memasukkan informasi NIK dan Nomor KK, kemudian memasukkan kode captcha, dan klik cari. Data NPWP berupa nomor NPWP, KPP terdaftar, dan status NPWP akan muncul. Namun, informasi Nama Wajib Pajak akan disamarkan untuk keamanan.


Terima kasih,
Salam.
Kasih Kasih
26 Nov 2024 12:25:31
nik sdh terdaftar namun blm ada kartunya, kemudian klau d cek kita d suruh untuk registrasi

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Kasih,
Pengecekan NPWP dapat dilakukan melalui laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Untuk melakukan pengecekan, Anda dapat memasukkan informasi mengenai NIK dan Nomor KK, lalu memasukkan kode captcha, dan klik cari. Apabila NIK telah terdaftar menjadi NPWP, nantinya data nomor NPWP, KPP terdaftar, dan status NPWP akan muncul. Namun, informasi Nama Wajib Pajak akan disamarkan untuk keamanan.

Adapun apabila Anda ingin cetak ulang kartu NPWP, berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan:
  • Mengisi formulir permintaan kembali yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak
  • Menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Permohonan diajukan melalui Loket TPT secara langsung atau melalui POS/Jasa Ekspedisi tercatat yang ditujukan ke Seksi Pelayanan. Sebagai informasi orang pribadi dapat mengajukan cetak ulang kartu NPWP di seluruh Kantor Pelayanan Pajak.

Selain kartu fisik, NPWP saat ini tersedia dalam wujud elektronik yang bisa Anda gunakan.


Terima kasih,
Salam
Petbun Petbun
26 Nov 2024 08:40:35

Ingin cek npwp kalau sudah terdaftar namun selalu gagal


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Petbun,
Silakan disampaikan lebih detail terkait notifikasi gagal yang dialami ya.

Terima kasih,
Salam

Andini Sriwangi ardiansah Andini Sriwangi ardiansah
21 Nov 2024 15:30:07

Saya tidak pernah mendaftar NPWP tetapi NPWP saya sudah terdaftar jadi ..Bagaimana cara untuk melihat kartu NPWP kita ??

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Andini,
Apabila Anda ingin cetak ulang kartu NPWP, berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  1. Mengisi formulir permintaan kembali yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak
  2. Menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk

Permohonan diajukan melalui Loket TPT secara langsung atau melalui POS/Jasa Ekspedisi tercatata yang ditujukan ke Seksi Pelayanan. Sebagai informasi orang pribadi dapat mengajukan cetak ulang kartu NPWP di seluruh Kantor Pelayanan Pajak.

Selain kartu fisik, NPWP saat ini tersedia dalam wujud elektronik yang bisa Anda gunakan.


Terima kasih,
Salam

Yanti arnas Yanti arnas
17 Nov 2024 20:50:29
mau cek nomor npwp

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Yanti Arnas,
Pengecekan NPWP dapat dilakukan melalui laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Untuk melakukan pengecekan, Anda dapat memasukkan informasi mengenai NIK dan Nomor KK, lalu memasukkan kode captcha, dan klik cari. Kemudian, data NPWP berupa nomor NPWP, KPP terdaftar, dan status NPWP akan muncul. Namun, informasi Nama Wajib Pajak akan disamarkan untuk keamanan.


Terima kasih,
Salam.
Meilan Meilan
16 Nov 2024 13:59:54
Mau daftar NPWP tpi Kk sya sdh terdaftar

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Meilan,
Jika ada notifikasi NIK sudah didaftarkan NPWP, maka artinya atas NIK tersebut sudah pernah terdaftar NPWP ya. Apabila merasa tidak pernah mendaftar sebelumnya, kemungkinan NPWP didaftarkan secara jabatan oleh DJP sehingga muncul notifikasi tersebut.

Untuk memastikan, silakan cek NPWP atas NIK tersebut pada laman: http://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Apabila NIK tersebut memang benar sudah terdaftar, Anda tidak perlu mendaftar NPWP kembali. NPWP yang tertera saat pengecekan NIK tersebut dapat Anda gunakan sebagai NPWP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.


Terima kasih,
Salam
Fuad abdul aziz Fuad abdul aziz
16 Nov 2024 06:13:51
Sudah terdaftar atau belum

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Fuad Abdul Aziz,
Untuk memastikan apakah Anda sudah terdaftar dan memiliki NPWP atau belum, silakan cek melalui laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Untuk melakukan pengecekan, Anda dapat memasukkan informasi mengenai NIK dan Nomor KK, lalu memasukkan kode captcha, dan klik cari. Kemudian, data NPWP berupa nomor NPWP, KPP terdaftar, dan status NPWP akan muncul. Namun, informasi Nama Wajib Pajak akan disamarkan untuk keamanan.


Terima kasih,
Salam.
Siswanto Siswanto
13 Nov 2024 10:29:32
pengin tau udah terdaftar blm

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Siswanto,
Pengecekan NPWP dapat dilakukan melalui laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Untuk melakukan pengecekan, Anda dapat memasukkan informasi mengenai NIK dan Nomor KK, lalu memasukkan kode captcha, dan klik cari. Kemudian, data NPWP berupa nomor NPWP, KPP terdaftar, dan status NPWP akan muncul. Namun, informasi Nama Wajib Pajak akan disamarkan untuk keamanan.


Terima kasih,
Salam.
Acah Acah
05 Nov 2024 22:57:06
Susah mengisi data formulir wp

----------
Terima kasih telah menghubungi Konsultan Pajak Surabaya,
Mohon dijelaskan kendala spesifik yang Anda alami dalam pengisian data formulir Wajib Pajak, agar kami dapat membantu Anda dengan solusi yang tepat.

Terima kasih,
Salam
Ayu Ayu
05 Nov 2024 16:42:14
Gimana cara nya nik sudah terdaftar tapi NPWP nya gak tau

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ayu,

Dalam beberapa situasi, ada Wajib Pajak (WP) yang NIK-nya sudah terdaftar sebagai NPWP sebelum mereka mendaftarkannya sendiri. Ini bisa terjadi karena pemberi kerja atau tempat kerja mendaftarkan NPWP tersebut untuk mempermudah administrasi, seperti pemotongan gaji. Selain itu, NPWP juga bisa diberikan langsung oleh Dirjen Pajak melalui KPP.

Untuk mengetahui NPWP Anda, silakan masuk ke laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Untuk melakukan pengecekan, Anda dapat memasukkan informasi mengenai NIK dan Nomor KK, lalu memasukkan kode captcha, dan klik cari. Kemudian, data NPWP berupa nomor NPWP, KPP terdaftar, dan status NPWP akan muncul. Namun, informasi Nama Wajib Pajak akan disamarkan untuk keamanan.

Lebih lanjut, perlu diperhatikan bahwa data NIK dan KK harus sesuai untuk melakukan validasi NPWP.

Terima kasih,
Salam
Emanuel sabinus watu Emanuel sabinus watu
05 Nov 2024 09:28:28
Cek npwp

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Emanuel,
Pengecekan NPWP dapat dilakukan melalui laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Untuk melakukan pengecekan, Anda dapat memasukkan informasi mengenai NIK dan Nomor KK, lalu memasukkan kode captcha, dan klik cari. Kemudian, data NPWP berupa nomor NPWP, KPP terdaftar, dan status NPWP akan muncul. Namun, informasi Nama Wajib Pajak akan disamarkan untuk keamanan.

Lebih lanjut, perlu diperhatikan bahwa data NIK dan KK harus sesuai untuk melakukan validasi NPWP.



Terima kasih,
Salam.
Emanuel sabinus watu Emanuel sabinus watu
05 Nov 2024 09:27:15
Cek npwp

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Emanuel,
Pengecekan NPWP dapat dilakukan melalui laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Untuk melakukan pengecekan, Anda dapat memasukkan informasi mengenai NIK dan Nomor KK, lalu memasukkan kode captcha, dan klik cari. Kemudian, data NPWP berupa nomor NPWP, KPP terdaftar, dan status NPWP akan muncul. Namun, informasi Nama Wajib Pajak akan disamarkan untuk keamanan.

Lebih lanjut, perlu diperhatikan bahwa data NIK dan KK harus sesuai untuk melakukan validasi NPWP.



Terima kasih,
Salam.
Fahrulrazi Fahrulrazi
02 Nov 2024 15:06:03
Cek npwp

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Fahrulrazi,
Pengecekan NPWP dapat dilakukan melalui laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Untuk melakukan pengecekan, Anda dapat memasukkan informasi mengenai NIK dan Nomor KK, lalu memasukkan kode captcha, dan klik cari. Kemudian, data NPWP berupa nomor NPWP, KPP terdaftar, dan status NPWP akan muncul. Namun, informasi Nama Wajib Pajak akan disamarkan untuk keamanan.

Lebih lanjut, perlu diperhatikan bahwa data NIK dan KK harus sesuai untuk melakukan validasi NPWP.



Terima kasih,
Salam.
Jumantara Jumantara
31 Oct 2024 17:59:46
Nik saya sudah terdaftar tapi no Npwp tidak di temukan

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Jumantara,
Apakah Anda telah  melakukan pengecekan NPWP? Pengecekan NPWP dapat dilakukan melalui laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Untuk melakukan pengecekan, Anda dapat memasukkan informasi mengenai NIK dan Nomor KK, lalu memasukkan kode captcha, dan klik cari. Kemudian, data NPWP berupa nomor NPWP, KPP terdaftar, dan status NPWP akan muncul. Namun, informasi Nama Wajib Pajak akan disamarkan untuk keamanan.

Lebih lanjut, perlu diperhatikan bahwa data NIK dan KK harus sesuai untuk melakukan validasi NPWP.

Terima kasih
Bambang Bambang
29 Oct 2024 19:10:32
Ingin tau npwp saya

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Bambang,
Pengecekan NPWP dapat dilakukan melalui laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Untuk melakukan pengecekan, Anda dapat memasukkan informasi mengenai NIK dan Nomor KK, lalu memasukkan kode captcha, dan klik cari. Kemudian, data NPWP berupa nomor NPWP, KPP terdaftar, dan status NPWP akan muncul. Namun, informasi Nama Wajib Pajak akan disamarkan untuk keamanan.

Lebih lanjut, perlu diperhatikan bahwa data NIK dan KK harus sesuai untuk melakukan validasi NPWP.



Terima kasih,
Salam.
Sapuanto Sapuanto
22 Oct 2024 06:54:16

Cek npwp


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Sapuanto,
Anda dapat mengecek NPWP berdasarkan NIK melalui http://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. 

Terima kasih,
Salam

Yulianus Degei Yulianus Degei
17 Oct 2024 15:41:57

Saya ingin memperbaharui NPWP


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Yulianus Degei,
Apakah yang dimaksud adalah melakukan perubahan data pada NPWP?

Perubahan data dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan perubahan data Wajib Pajak (WP) ke KPP terdaftar, dengan mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data WP dan melampirkan dokumen pendukung. Ketentuan terkait perubahan data WP diatur dalam Pasal 13 s.d. Pasal 16 PER-04/PJ/2020. 

Selain itu, mulai 12 Oktober 2020, perubahan data Wajib Pajak berupa nomor telepon/HP, email, dan alamat domisili (dalam 1 wilayah kerja KPP yang sama) dapat melalui telepon 1500200 dan live chat @kring_pajak di http://pajak.go.id ya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Anda dapat menyiapkan data-data untuk validasi seperti:

  • NPWP,
  • Nama,
  • Email,
  • Nomor telepon/HP, dan
  • EFIN salah satu pengurus (khusus untuk Wajib Pajak Badan)


Terima kasih,
Salam

Susi Sumarni Susi Sumarni
14 Oct 2024 12:15:37
mohon bantuannya untuk NPWP

----------
Terima kasih telah menghubungi kami, saudara Susi
Mohon berikan informasi lebih lanjut mengenai pertanyaan Anda seputar NPWP, agar kami dapat memberikan respons yang tepat dan sesuai.
Erni Erni
07 Oct 2024 19:05:20

Saya akan mendaftar npwp secara online akan tetapi data kategori wp pribadi tidak cocok dan nik saya mengalami kegagalan . Bagaimana?


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Erni,
Boleh disampaikan lebih lanjut kegagalan yang dialami seperti apa dan pada tahap apa ya?

Terima kasih,
Salam

Novi Novi
28 Sep 2024 21:01:05

maaf kak nik saya sudah terdaftar tanpa sepengetahuaan saya , terus saya cek no npwp nya mau login tapi tidak bisa gimana solusi nya ka


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Novi,

Ada beberapa hal yang menyebabkan NPWP telah terdaftar tanpa sepengetahuan. Untuk memastikan apakah NIK telah terdaftar menjadi NPWP maka silakan melakukan cara sebagai berikut:

  • Buka halaman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp;
  • Selanjutnya, pilih kategori orang pribadi;
  • Masukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga;
  • Masukkan kode captcha sesuai yang tersedia; dan
  • Kemudian, klik cari

Apabila NIK milik WP sudah terdaftar sebagai NPWP maka akan muncul data NPWP yang berisi nomor NPWP, nama WP, lokasi KPP terdaftar, status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Apabila NIK sudah terdafar maka tidak perlu daftar lagi di http://ereg.pajak.go.id ya.

Lebih lanjut, pendaftaran NPWP tidak dapat dilakukan menggunakan NIK orang lain. Atas NIK anda yang telah didaftarkan NPWP seharusnya NPWP akan menjadi atas nama pemilik NIK. Untuk keperluan aktivasi akun, silahkan dilakukan ke KPP terdaftar yang dapat dilihat pada laman  https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.


Terima kasih,
Salam

Yyn Yyn
11 Sep 2024 21:37:51

Ingin Mendaftar NPWP, Namun Ternyata NIK Telah Didaftarkan NPWP Tanpa Sepengetahuan? Apakah bisa membuat npwp menggunakan nomor kk orang lain?

----------
Terima kasih atas pertanyaannya,
Pendaftaran NPWP tidak dapat menggunakan NIK orang lain. Atas NIK anda yang telah didaftarkan NPWP seharusnya NPWP akan menjadi atas nama pemilik NIK. Anda dapat melakukan pengecekan NPWP melalui laman 
https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Untuk keperluan aktivasi akun, silahkan dilakukan ke KPP terdaftar yang dapat dilihat pada laman  https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

Terima kasih,
Salam

Sukma Sukma
05 Aug 2024 07:29:53

Apakah kita bisa mengganti npwp kita yang dulu didaftarkan pihak pencari kerja?
Karena saya takut data saya disalahgunakan dan sudah menjelang 4 tahunan pencari kerja itu ternyata hasilnya nihil dan hanya hoax.
Saya dulu juga memberi foto ktp, poto tabungan bank dan beberapa berkas yang lainnya. Sekarang saya menjadi takut karena saya ingin mencari kerja.

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Sukma,

Apakah yang dimaksud adalah perubahan data NPWP ya?
Apabila ada data yang tidak sesuai, silakan ajukan permohonan perubahan data yang terdaftar pada NPWP. Saat ini, perubahan data NPWP dapat diajukan melalui layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau livechat di http://pajak.go.id. Perubahan data, misalnya seperti perubahan alamat, juga bisa diajukan secara tertulis ke KPP/KP2KP terdaftar menggunakan formulir perubahan data dan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan alamat. 

Terima kasih,
Salam

Didiek Didiek
24 Jul 2024 14:06:19

Tanya
Saya mau rubah profil di djponline
Data saya rubah agar sesuai dukcapil, dan waktu validasi ok data valid
Begitu klik ubah profil yg keluar ada popup :
Kesalahan PRF RISK NIK sudah digunakan pada WP lain
Apa yg harus saya lakukan
Terima kasih


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Didiek,
Sehubungan dengan error "PRF_RISK-NIK sudah digunakan pada WP lain, untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi KPP terdaftar" saat melakukan pemutakhiran data di akun DJP Online, kemungkinan atas NIK tersebut sudah terdaftar atas NPWP lain.

Silakan cek NPWP berdasarkan NIK melalui http://ereg.pajak.go.id/ceknpwp kemudian silakan menghubungi KPP terdaftar untuk konfirmasi dan tindak lanjutnya ya.  Daftar kontak KPP dapat dilihat pada laman: http://pajak.go.id/unit-kerja.   

Terima kasih,
Salam

ANDI SULFIANA ANDI SULFIANA
01 Jul 2024 20:59:13

Nik sudah terdaftar di NPWP tanpa sepengetahuan saya


-----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Andi,
Ada beberapa hal yang menyebabkan NPWP telah terdaftar tanpa sepengetahuan. Untuk memastikan apakah NIK telah terdaftar menjadi NPWP maka silakan melakukan cara sebagai berikut:

  1. Buka halaman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp;
  2. Selanjutnya, pilih kategori orang pribadi;
  3. Masukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga;
  4. Masukkan kode captcha sesuai yang tersedia; dan
  5. Kemudian, klik cari

Apabila NIK milik WP sudah terdaftar sebagai NPWP maka akan muncul data NPWP yang berisi nomor NPWP, nama WP, lokasi KPP terdaftar, status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Apabila NIK sudah terdafar maka tidak perlu daftar lagi di http://ereg.pajak.go.id ya.
Lebih lanjut, Anda dapat melakukan permintaan kembali/cetak ulang kartu NPWP di KPP atau KP2KP terdekat apabila kartu NPWP fisik belum didapatkan. NPWP elektronik mempunyai kedudukan yg sama dengan NPWP Fisik. 

Terima kasih
Salam

Asriful ahmad Asriful ahmad
19 Jun 2024 21:56:15
tidak nerima notifikasi

----------
Terima kasih atas kunjungannya saudara Asriful,
Boleh dijelaskan lebih detail terkait notifikasi apa yang dimaksud?

Terima kasih,
Salam
Whatsapp