Baca juga: Mengenal Pengadilan Pajak
Terdapat 4 (empat) jenis layanan administrasi secara tatap muka atau melalui TPT di Pengadilan Pajak. Masing-masing layanan terbagi ke dalam sebuah loket.Loket A melayani penerimaan surat. Loket B melayani penerimaan permohonan Izin Kuasa Hukum (IKH), Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP), layanan informasi e-Tax Court, dan layanan informasi lainnya. Adapun Loket C melayani pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan Kontra Memori Peninjauan Kembali.Selain Loket A, B, dan C, Pengadilan Pajak juga memiliki Loket Khusus Kelompok Rentan. Loket ini diprioritaskan melayani penyandang disabilitas, wanita hamil, dan kelompok rentan lainnya.
Baca juga: Sidang Pengadilan Pajak Via e-Tax Court Mulai 31 Juli 2023
Mekanisme Pendaftaran Antrean Secara Online
Untuk menggunakan layanan loket di Pengadilan Pajak, pengguna layanan wajib melakukan pendaftaran antrean secara online. Pengguna dapat mengunduh formulir tanda terima di situs setpp.kemenkeu.go.id/peraturan yang sesuai dengan loket, kemudian mengirimkan formulir tersebut ke alamat email masing-masing loket.Alamat email untuk masing-masing loket yaitu:- Loket A: loketa_bandinggugatan@kemenkeu.go.id
- Loket B: loketb_informasi@kemenkeu.go.id
- Loket C: loketc_pk@kemenkeu.go.id
e-tax-court , pengadilan-pajak , sekretaris-pengadilan-pajak