News / 02 Apr 2024 /Risandy Meda Nurjanah

Ini Beda Layanan Loket A, B, dan C di Pengadilan Pajak

Ini Beda Layanan Loket A, B, dan C di Pengadilan Pajak
SURABAYA - Pengadilan pajak secara konsisten mendukung dan melaksanakan ketentuan mengenai prosedur layanan administrasi secara tatap muka. Hal tersebut dilakukan guna memberikan layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur kepada masyarakat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Pengadilan Pajak. 

Untuk mewujudkan tertib administrasi penyampaian berkas sengketa pajak, Sekretaris Pengadilan Pajak, Budi Setyawan, menetapkan Surat Edaran Nomor SE-1/SP/2024 tentang Prosedur Layanan Administrasi Secara Tatap Muka di Tempat Pelayanan Terpadu Pengadilan Pajak. Surat Edaran yang ditetapkan pada tanggal 26 Maret 2024 tersebut menjadi pedoman baru pelaksanaan administrasi layanan secara tatap muka di TPT Pengadilan Pajak.


Baca juga: Mengenal Pengadilan Pajak


Terdapat 4 (empat) jenis layanan administrasi secara tatap muka atau melalui TPT di Pengadilan Pajak. Masing-masing layanan terbagi ke dalam sebuah loket.

Loket A melayani penerimaan surat. Loket B melayani penerimaan permohonan Izin Kuasa Hukum (IKH), Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP), layanan informasi e-Tax Court, dan layanan informasi lainnya. Adapun Loket C melayani pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan Kontra Memori Peninjauan Kembali.

Selain Loket A, B, dan C, Pengadilan Pajak juga memiliki Loket Khusus Kelompok Rentan. Loket ini diprioritaskan melayani penyandang disabilitas, wanita hamil, dan kelompok rentan lainnya.


Baca juga: Sidang Pengadilan Pajak Via e-Tax Court Mulai 31 Juli 2023


Mekanisme Pendaftaran Antrean Secara Online

Untuk menggunakan layanan loket di Pengadilan Pajak, pengguna layanan wajib melakukan pendaftaran antrean secara online. Pengguna dapat mengunduh formulir tanda terima di situs setpp.kemenkeu.go.id/peraturan yang sesuai dengan loket, kemudian mengirimkan formulir tersebut ke alamat email masing-masing loket.

Alamat email untuk masing-masing loket yaitu:

  • Loket A: loketa_bandinggugatan@kemenkeu.go.id 
  • Loket B: loketb_informasi@kemenkeu.go.id
  • Loket C: loketc_pk@kemenkeu.go.id
Formulir dikirimkan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sebelum jadwal rencana kedatangan ke Pengadilan Pajak. Pengumuman jadwal akan disampaikan di website sekretariat pengadilan pajak yaitu http://setpp.kemenkeu.go.id/pengumuman pada 1 (satu) hari kerja sebelumnya. 



e-tax-court , pengadilan-pajak , sekretaris-pengadilan-pajak

Tulis Komentar



Whatsapp