SURABAYA - Pemerintah menetapkan barang promosi (endorsement) yang diterima oleh artis maupun influencer sebagai objek yang dikenakan pajak natura dan/atau kenikmatan. Natura adalah imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima. Aturan pelaksana terkait pajak natura tertuang dalam PMK 66/2023. Mulai berlaku 1 Juli 2023.
Baca Juga: Tata Cara Penilaian dan Penghitungan Pajak NaturaDirektur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, mengatakan artis lazimnya menerima imbalan nontunai berupa barang. Imbalan tersebut adalah penghasilan bagi penerimanya.“Artis dikasih barang endorse itu enggak kita kecualikan, karena itu murni penghasilan dalam hubungan antar penyerahan jasa,” kata Yoga dalam Media Briefing DJP Kamis (5/7/2023). Lebih lanjut Yoga memberikan contoh jasa endorsement yang menjadi objek pajak natura. “Salah satu contohnya, ada artis yang mendapatkan pekerjaan dari perusahaan untuk meng-endorse kosmetik. Sebagai imbalan, artis tersebut dibayar menggunakan 1 pak kosmetik seharga Rp10 juta. Kosmetik tersebut merupakan penghasilan bagi artis,” pungkasnya.
Baca Juga: Jenis dan Batasan Nilai Natura dan/atau Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPhOleh karena itu, pemerintah melalui PMK 66/2023 mengatur bahwa artis yang menerima barang hasil endorsement dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Perlu diingat, imbalan berbentuk produk, diluar gaji artis, dapat dikenakan pajak natura.Merujuk pada Pasal 3 ayat (3) PMK 66/2023, imbalan sehubungan dengan jasa karena adanya transaksi jasa antar-wajib pajak itu termasuk objek PPh. Untuk itu, produk yang diterima oleh artis maupun influencer tersebut merupakan objek PPh.
objek-pajak-penghasilan ,
pajak-natura ,
pajak-penghasilan ,
pmk-nomor-66-tahun-2023