News / 07 Jul 2023 /Wienneta Aulia Hajar

Jenis dan Batasan Nilai Natura dan/atau Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh

Jenis dan Batasan Nilai Natura dan/atau Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh
SURABAYA - Natura dan/atau kenikmaran yang diterima atau diperoleh selama tahun 2022 dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam PMK 66/2023 yang mulai berlaku 1 Juli 2023.

PMK ini mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan. Selain itu, perusahaan atau pemberi kerja dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Human DJP Dwi Astuti menegaskan penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan. “Sehingga, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan,” ujarnya. 

Baca Juga: Aturan Natura Terbit melalui PMK 66/2023

PMK 66/2023 membuat daftar yang berisi jenis pemberian natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Berikut 11 jenis daftar yang menjabarkan skema pengecualian pajak atas pemberian natura dan/atau kenikmatan.


No     Keterangan Batasan Nilai 
1.
  • Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja.
  • Kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum).
  • Tanpa batasan nilai 
  • Maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi)
2.Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi.
Tanpa batasan nilai 
3.Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga.
Tanpa batasan nilai 
4. 
  • Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek.
  • Bingkisan selain hari raya keagamaan.
  • Tanpa batasan nilai 
  • Maksimal
    Rp3 juta per tahun.

5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet.
Tanpa batasan nilai 
6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya.
Tanpa batasan nilai 
7. Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif. Maksimal Rp1,5 juta per tahun.
8.
  • Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya).
  • non-komunal
    (sewa apartemen/rumah).

  • Tanpa batasan nilai  
  • Maksimal Rp2 juta per bulan
9.Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja.
Tidak lebih dari Rp100 juta per bulan
10.  Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.

11.Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

Dwi menerangkan pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai mulai 1 Juli 2023.

Baca Juga: Tata Cara Penilaian dan Penghitungan Pajak Natura

Dia pun mengutarakan pemberian natura dan/atau kenikmatan pada 2022 dikecualikan dari objek PPh bagi penerimanya. Namun penerapan pajak natura dan/atau kenikmatan sudah berlaku tahun ini.

Dwi mengatakan pemberian natura dan/atau kenikmatan periode Januari-Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi penerimanya wajib dihitung dan dibayar sendiri. Kemudian dilaporkan oleh penerima atau karyawan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023



objek-pajak-penghasilan , pajak-natura , pajak-penghasilan , pmk-nomor-66-tahun-2023

Tulis Komentar



Whatsapp