News / 17 Mar 2023 /Wienneta Aulia Hajar

Kinerja APBN Hingga Februari 2023 Surplus Rp131,8 Triliun

Kinerja APBN Hingga Februari 2023 Surplus Rp131,8 Triliun
SURABAYA - Dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapan bahwa kinerja APBN Februari 2023 sangat baik. 

Secara keseluruhan, postur APBN menunjukkan kondisi surplus Rp131,8 triliun atau 0,63% Produk Domestik Bruto (PDB). Ini adalah kondisi yang positif sampai bulan kedua tahun 2023. Kinerja APBN Februari 2023 mencerminkan situasi Indonesia yang terus optimis namun waspada untuk menghadapi prospek perekonomian 2023.

Baca Juga: Ketua IKPI Tak Segan Copot Izin Konsultan Pajak yang Langar Kode Etik Profesi

“Jadi inilah kondisi APBN hingga Februari 2023 yang kondisinya jauh lebih kuat dari Februari tahun lalu yang bisa dilihat dari posturnya dan juga dari sisi penerimaan maupun belanja,” terang Sri Mulyani dikutip dari website resmi Kemenkeu (17/03/23).

Besaran penerimaan pajak per Februari 2023 mencapai Rp279,98 triliun. Capaian ini terdiri dari Rp137,09 triliun Pajak Penghasilan (PPh), Rp128,27 triliun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Rp12,67 triliun, dan Rp1,95 triliun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya.

Baca Juga: Bea Cukai Berlakukan Pemotongan Kuota Ekspor Secara Otomatis

APBN akan tetap menjadi instrumen yang harus dijaga oleh seluruh masyarakat atas ketidakpastian yang polanya sulit sekali ditebak.

shock yang mungkin akan terjadi entah karena (efek dari) perang (Rusia-Ukraina), entah karena harga energi, entah karena harga pangan, dan entah karena berbagai shock yang terjadi akibat ekonomi global harus kita antisipasi, dan oleh karena itu APBN akan terus responsif dan fleksibel,” tegas Menteri Keuangan. 



apbn , apbn-kita , pbb , pph , ppn , ppnbm

Tulis Komentar



Ada 1 Komentar untuk Berita Ini


Erik Erik
18 Mar 2023 09:42:17

Ijin bertanya Bapak/Ibu,

Untuk wajib pajak orang pribadi yang ikut program Pengungkapan Sukarela,
yang wajib menyampaikan laporan realisasi yang kriteria bagaimana ya?

Terima kasih bantuan Bapak / Ibu


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Erik,
Sesuai ketentuan Pasal 18 PMK Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih dan/atau menginvestasikan harta bersih harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan demikian, dalam kaitannya dengan Wajib Pajak Orang Pribadi, laporan realisasi wajib disampaikan sepanjang Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut menyatakan mengalihkan harta bersih dan/atau menginvestasikan harta bersih dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). 


Terima kasih,
Salam

Whatsapp