SURABAYA - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengubah jadwal pelaksaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) tingkat A pada 9-10 Desember 2023. Sebelumnya, ujian tersebut direncanakan akan diadakan pada 10-11 Desember 2023.
Panitia KP3SKP menginformasikan bagi peserta yang tidak dapat hadir mengikuti USKP tingkat A harus mengisi dan menyampaikan formulir pemberitahuan dilampiri surat pernyataan bermeterai melalui link berikut http://bit.ly/pemberitahuan-peserta-tidak-hadir. Terdapat konsekuensi bagi peserta yang tidak dapat mengikuti USKP hari pertama tanpa memberikan surat pemberitahuan.
Baca Juga:
Surat Berharga yang Diperdagangkan di Pasar Modal Dapat Dilakukan Penyitaan“Peserta yang tidak hadir pada jadwal yang telah diubah maka akan dianggap tidak mengikuti ujian dan dapat mendaftar kembali pada periode selanjutnya sebagai peserta baru jika ingin mengikuti ujian,” tulis keterangan KP3SKP.
Apabila peserta telah mengisi dan menyampaikan formulir untuk tidak mengikuti USKP pada 9 Desember 2023, maka peserta USKP akan diberi kesempatan untuk mengikuti ujian sesuai mata ujian yang belum diambil pada periode berikutnya tanpa harus mendaftar lagi.
Baca Juga:
Pahami Alur Sengketa Pajak, MUC Gelar Webinar Bareng Tax Center UNAIRAdapun pelaksanaan USKP berikutnya direncanakan akan diadakan dalam semester pertama tahun 2024. Pengumuman lebih lanjut mengenai USKP 2024 akan disampaikan melalui website KP3SKP (
https://kp3skp.or.id/).
Untuk diketahui, ujian yang digelar selama 2 hari tersebut terbagi atas beberapa mata ujian. Hari pertama (9 Desember 2023) mata ujian yang diujikan yaitu PPh OP dan SPT PPh OP; KUP, PPSP dan PP; PBB-P3, BPHTB dan BM. Sedangkan untuk hari kedua (10 Desember 2023) yaitu PPh Pot Put; PPN dan SPT PPN; dan Kode etik profesi
sengketa-pajak