News / 29 Mar 2023 /Wienneta Aulia Hajar

M-Pajak Sediakan Fitur Baru Bagi Wajib Pajak Yang Lupa EFIN

M-Pajak Sediakan Fitur Baru Bagi Wajib Pajak Yang Lupa EFIN
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah fitur baru dalam aplikasi M-Pajak. Fitur baru tersebut berfungsi apabila Wajib Pajak (WP) lupa nomor Electronic Filling Identification Number (EFIN) dan ingin mendapatkan kembali nomor tersebut. Sayangnya sementera ini layanan masih terbatas untuk aplikasi M-Pajak di sistem operasi android.

"Sejak Selasa, 14 Maret 2023, DJP telah menambahkan fitur mendapatkan EFIN dalam aplikasi M-Pajak. Penambahan ini semata untuk memberi kemudahan kepada Wajib Pajak," kata Dwi dikutip dari CNBC Indonesia.com, Rabu (29/3/2023)

Sebelumnya, WP yang lupa nomor EFIN dapat meminta kembali nomor EFIN mereka dengan cara menghubungi petugas pajak melalui kring pajak, media sosial, website, email atau datang langsung ke kantor pajak. 

Baca Juga: Bea Cukai Stop Impor Pakaian Bekas Demi Lindungi Industri Dalam Negeri

Sebagai informasi, EFIN digunakan oleh Wajib Pajak dalam rangka menjalankan kewajiban perpajakannya secara elektronik atau online. Salah satunya, ketika WP mau me-reset atau mengatur ulang kata sandi akun DJP online, agar bisa masuk ke layanan e-filing atau pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online. EFIN biasanya terdiri dari 10 digit angka dan bersifat sangat rahasia. 

Untuk mendapatkan kembali kode EFIN, WP perlu memastikan sudah cek di kotak masuk email karena ada kemungkinan EFIN masih tersimpan di email tersebut. Jika memang tidak ditemukan, WP dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN melalui aplikasi M-Pajak.

Langkah pertama yang harus WP lakukan adalah menyiapkan beberapa dokumen atau data-data yang diperlukan, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat tempat tinggal.

Baca Juga: Obral Fasilitas Bebas PPh Demi Tarik Investor Pembangunan IKN

Setelah semua data disiapkan, barulah buka aplikasi M-Pajak. Oleh karenanya, pastikan perangkat yang akan digunakan terhubung dengan jaringan internet.

Kemudian, tekan tombol EFIN di tampilan home. Untuk melakukannya, WP tidak perlu log in. Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan lengkap. Hindari kesalahan pengetikan karena itu menyebabkan kegagalan verifikasi. 

Jika data sudah diisi dengan lengkap, WP akan diminta untuk mengambil foto diri. Setelah foto diunggah, WP diminta menunggu proses validasi. Selanjutnya, setelah validasi selesa, EFIN akan dikirimkan melalui email WP yang terdaftar di sistem DJP.

Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah kode verifikasi dinyatakan sesuai, DJP akan mengirimkan EFIN melalui email WP yang terdaftar dan WP bisa mengakhiri proses permintaan EFIN ini.



djp , djp-online , efin , lupa-efin , wajib-pajak

Tulis Komentar



Whatsapp