Baca juga: Kemenkeu dan Polri Tindak Dugaan Pelanggaran Bea Keluar atas Ekspor Turunan CPO
Sebelum diterapkan secara penuh, DJBC telah melakukan uji coba (piloting) dan evaluasi bertahap pada sejumlah Kantor Bea dan Cukai. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem serta memberikan ruang penyesuaian bagi pengguna jasa.Pelaksanaan mandatory potong kuota secara elektronik dilakukan oleh seluruh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, dengan melibatkan para pengguna jasa terkait dalam prosesnya.
Baca juga: Fitur Prepopulated PEB dan PIB di Coretax, Begini Caranya!
Kebijakan ini diterapkan untuk dokumen Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0) melalui portal CEISA 4.0 yang memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan ketentuan berikut:
- PMK Nomor 176/PMK.011/2009 stdd PMK Nomor 188/PMK.010/2015: Pembebasan bea masuk untuk industri dalam rangka penanaman modal.
- PMK Nomor 66/PMK.010/2015: Pembebasan bea masuk untuk industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
- PMK Nomor 217/PMK.04/2019: Pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
- PMK Nomor 218/PMK.03/2019 stdd PMK Nomor 172/PMK.04/2022: Pembebasan bea masuk untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.
Jika dalam pelaksanaannya ditemukan kendala teknis, pemotongan kuota dapat dilakukan secara manual terintegrasi sebagai langkah penanganan sementara.
bea-masuk , djbc , ekspor , ekspor , pembebasan-pajak-impor , pib