Baca juga: Coretax Gantikan e-Faktur: Pakai Akun WP OP atau WP Badan untuk Terbitkan Faktur Pajak?
Siapakah PIC?Person In Charge (PIC) adalah entitas yang memiliki wewenang penuh untuk mendaftarkan, memodifikasi, atau mencabut hak akses pihak terkait dalam Coretax. Secara default, data PIC diambil dari kolom Identitas Penanggung Jawab pada laman DJPOnline. PIC bertanggung jawab atas pengaturan role access bagi pihak-pihak yang diberi wewenang.
Baca juga: Panduan Lengkap Pengajuan Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi di Coretax
Role Access di CoretaxDalam sistem Coretax, terdapat dua role utama yang dapat diberikan kepada pihak terkait:
- Drafter: Berperan untuk mengisi dan membuat dokumen perpajakan, seperti bukti potong (bukpot), Faktur Pajak, atau dokumen lainnya.
- Signer: Berfungsi untuk menandatangani dokumen-dokumen perpajakan yang telah dibuat oleh drafter.
Baca juga: Mengenal Konsep Role Access dalam Sistem Coretax
Perbedaan Tugas Drafter dan Signer dalam Penerbitan Faktur PajakDalam proses penerbitan Faktur Pajak, hanya pihak yang memiliki role sebagai TaxInvoice Signer yang dapat menandatangani dokumen tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh DJP melalui akun @kring_pajak bahwa “Pihak yang bisa menandatangani Faktur Pajak adalah PIC atau wakil wajib pajak selain PIC yang mendapatkan role sebagai "TaxInvoice Signer". Jika direksi atau staf tersebut diberikan role access sebagai signer, maka namanya akan muncul sebagai penandatangan pada Faktur Pajak.” Apabila pegawai yang diberi role sebagai drafter juga diberi role sebagai signer, maka pegawai tersebut dapat membuat sekaligus menandatangani dokumen perpajakan.
Baca juga: Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax
Dasar Hukum Penandatanganan Faktur PajakPengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menunjuk lebih dari satu pejabat atau pegawai untuk menandatangani Faktur Pajak. Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PER-03/PJ/2022, penandatanganan Faktur Pajak hanya dapat dilakukan oleh:
- PKP Orang Pribadi atau
- Pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP
Baca juga: Perubahan Tarif PPN Besaran Tertentu Pasca Kenaikan Tarif PPN 12%
Dengan memahami peran dan tanggung jawab PIC, drafter, dan signer dalam Coretax, Wajib Pajak dapat mengelola administrasi perpajakan dengan lebih efektif dan sesuai ketentuan.
core-tax-system , coretax , drafter , impersonating , role-access , signer