News / 11 Dec 2023 /wienneta aulia

Mengetahui Lebih Dalam Sertifikasi Konsultan Pajak

Mengetahui Lebih Dalam Sertifikasi Konsultan Pajak
SURABAYA - Sertifikat konsultan pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak. Sertifikat konsultan pajak menjadi prasyarat untuk mendapat ijin praktik sebagai konsultan pajak. Terdapat 3 mekanisme untuk memperoleh sertifikat tersebut.  

Pertama, mekanisme pengakuan ijazah. Mekanisme ini merupakan cara untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak dengan memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) program studi perpajakan yang perguruan tingginya ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP). Namun, Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengatakan hingga saat ini PPSKP belum menetapkan perguruan tinggi yang ijazahnya dapat diakui. 


Baca Juga: PPN DTP Pembelian Rumah Diharapkan Memberikan Multiplier Effect

Kedua, mekanisme Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Yang dimaksud dengan USKP adalah mekanisme untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak melalui ujian sertifikasi untuk jenjang profesi konsultan pajak dengan memenuhi persyaratan tertentu. 

Terakhir, mekanisme penyetaraan pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah mekanisme memperoleh sertifikat konsultan pajak bagi pensiunan DJP dengan mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi yang mekanisme kegiatannya ditentukan oleh PPSKP. 

“Saat ini mekanisme penyetaraan pensiunan pegawai DJP masih dalam tahap proses persiapan oleh PPSKP. Jadwal dan penyelenggaraan USKP akan diinformasikan  lebih lanjut melalui laman KP3SKP.or.id,” tulis KP3SKP dalam dokumen yang diunggah pada laman Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan. 

Tingkatan Sertifikat Konsultan Pajak 

Sertifkat konsultan pajak terdiri dari tiga tingkatan. Pertama, sertifikat konsultan pajak tingkat A, dalam hal ini konsultan pajak tersebut memiliki keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia. 

Baca Juga: E-Tax Court Pangkas Waktu Proses Administrasi Sengketa Pajak Jadi 106 Hari

Selanjutnya, sertifikat konsultan pajak tingkat B. Pada Tingkat ini konsultan pajak tersebut memiliki keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia. 

Terakhir, sertifikat konsultan pajak tingkat C yaitu konsultan pajak yang memiliki keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajian perpajakannya.  



konsultan-pajak , konsultan-pajak-surabaya , konsultasi-perpajakan

Tulis Komentar



Whatsapp