- Dr. Otto Budihardjo selaku Managing Partner MUC Consulting Surabaya;
- Sigit Wibowo selaku Director MUC Consulting Surabaya;
- Dian Kartika Dewi selaku Supervisor Tax Compliance Consultant MUC Consulting Surabaya;
- Farah Daniyah selaku Supervisor Transfer Pricing Consultant MUC Consulting Surabaya;
- Ghafiqi Amhariputra selaku Manager Tax Dispute Consultant MUC Consulting Surabaya; dan
- Suwondo selaku Manager Customs Consultant MUC Consulting Surabaya.
Baca juga: Wajib Pajak Non Efektif: Apakah Perlu Memadankan NIK-NPWP?
Mengutip dari materi yang disampaikan, Sigit Wibowo menjelaskan bahwa penerapan penghitungan PPh menggunakan TER bersifat wajib. Dengan adanya TER, penghitungan PPh 21 menjadi lebih mudah dan efektif. Akan tetapi, di sisi lain dapat menimbulkan risiko fluktuasi tinggi dalam penghitungan pajak tiap masanya. Selain itu, penghitungan menggunakan TER dapat memungkinkan lebih bayar ataupun kurang bayar di akhir masa pajak. Secara umum TER terdiri dari TER Bulanan dan TER Harian. Penghitungan TER Bulanan PPh Pasal 21 per masa (selain masa Desember) dilakukan dengan mengalikan penghasilan bruto sebulan x TER Bulanan.Lebih lanjut penjelasan lebih detail mengenai metode penghitungan PPh Pasal 21 Masa Desember dilakukan dengan cara:
- PPh Pasal 21 Setahun
(Ph. Bruto Setahun – Biaya Jabatan/Pensiun – Iuran Pensiun – Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang dibayar melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat yang disahkan – PTKP) x Tarif Pasal 17 UU PPh. - PPh Pasal 21 Masa Desember
PPh Pasal 21 Setahun – PPh Pasal 21 Masa Jan-Nov.
Baca juga: Bea Cukai Permudah Jemaah Haji dalam Menyampaikan Pemberitahuan Pabean Secara Lisan
Selanjutnya, materi berikutnya mengenai ketentuan transfer pricing yang diatur dalam PMK 172/2023. Dalam hal ketentuan penerapan PKKU untuk transfer pricing domestik dan cross border, tidak ada perbedaan dengan peraturan sebelumnya. Namun, terdapat ketentuan baru yang diatur dalam PMK 172/2023 untuk melengkapi ketentuan terkait corresponding adjustment bagi transfer pricing domestik.Selain itu, seminar ini juga membahas tentang penyelesaian sengketa pajak dan re-branding kawasan berikat. Penyelesaian sengketa pajak membahas lebih detail mengenai penjelasan kasus, dasar hukum dan logika fiskus, serta kontra argumen dalam sengketa pajak. Sementara itu, pemaparan materi re-branding kawasan berikat membahas ketentuan kepabeanan ter-update yang berlaku di kawasan berikat.Seminar ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang antusias, dimana peserta dapat berdiskusi dan mendapatkan solusi atas permasalahan perpajakan dan kepabeanan yang dihadapi di perusahaan mereka, seperti TER, transfer pricing, sengketa, dan kepabeanan kawasan berikat.
bea-cukai , customs , e-bupot-pph-21-bulanan , kawasan-berikat , konsultan-pajak , konsultan-pajak-surabaya , ko