News / 30 Jul 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Mulai 1 Agustus, Pemungutan PPh 22 Diatur Ulang Lewat PMK 51/2025

Mulai 1 Agustus, Pemungutan PPh 22 Diatur Ulang Lewat PMK 51/2025
SURABAYA - Pemerintah resmi menerbitkan aturan pelaksanaan baru terkait pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025, yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Melalui aturan ini, pemerintah memperjelas daftar pihak yang wajib melakukan pemungutan PPh 22 serta menetapkan tarif terkini untuk berbagai jenis transaksi, khususnya dalam bidang impor, ekspor, dan penjualan barang tertentu. Fokus utama regulasi ini adalah menghadirkan kepastian hukum, keadilan perpajakan, serta kemudahan administrasi, terutama dalam pengenaan pajak atas emas batangan (bullion) dan kegiatan usaha lainnya.


Baca juga: Aturan Baru Pajak Marketplace di PMK 37/2025: Siapa Kena, Siapa Bebas PPh 22?


Siapa Saja Pemungut PPh 22 Menurut Aturan Baru Ini?
Dalam Pasal 2 PMK 51/2025, pemerintah merinci sejumlah entitas yang ditetapkan sebagai pemungut PPh 22, antara lain:

1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk:

  • Impor barang
  • Ekspor komoditas tambang seperti batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam
2. Instansi Pemerintah, atas pembelian barang menggunakan mekanisme Uang Persediaan atau pembayaran langsung.

3. Badan Usaha Tertentu, seperti:

  • BUMN dan anak usahanya
  • BUMN hasil restrukturisasi
  • Badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN, seperti PT Pupuk Kaltim, PT Kimia Farma Apotek, PT Semen Padang, PT Wijaya Karya Beton Tbk, hingga PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
4. Perusahaan Industri Tertentu, antara lain:

  • Industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi
  • Agen dan importir kendaraan bermotor
  • Produsen/importir bahan bakar minyak dan gas
  • Eksportir hasil kehutanan, pertanian, peternakan, dan perikanan
  • Pembeli komoditas tambang
  • Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara usaha bullion yang membeli emas batangan
Ketentuan ini juga menjelaskan bahwa jika ada perubahan nama atau kepemilikan dari badan usaha tertentu, maka status sebagai pemungut PPh 22 akan mengikuti status kepemilikan terbaru.


Baca juga: PER-11/PJ/2025 Atur Ulang Pelaporan PPh 21/26, Begini Mekanismenya


Daftar Tarif PPh 22 Terbaru Impor, Penjualan, dan Pembelian Strategis
Poin penting lainnya dalam PMK ini adalah pengaturan tarif PPh 22, yang sebagian besar tidak mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya. Berikut beberapa ketentuan tarif utama:

Impor Barang:

  • Barang tertentu: 10% dari nilai impor
  • Barang lainnya: 7,5%
  • Kedelai, gandum, tepung terigu: 0,5%
  • Emas batangan: 0,25%
  • Barang umum dengan API: 2,5%
  • Barang tanpa API: 7,5%
  • Barang tidak dikuasai (lelang): 7,5%
Ekspor Komoditas Tambang:

  • 1,5% dari nilai ekspor (kecuali yang terikat kontrak kerja sama pertambangan)
Penjualan/Pembelian Dalam Negeri:

  • Pembelian barang oleh instansi pemerintah dan BUMN: 1,5%
  • Penjualan BBM: 0,25–0,3%
  • Penjualan industri:
    • Semen: 0,25%
    • Kertas: 0,1%
    • Baja: 0,3%
    • Kendaraan bermotor: 0,45%
    • Obat: 0,3%
  • Pembelian hasil hutan/pertanian: 0,25%
  • Pembelian tambang: 1,5%
  • Pembelian emas batangan oleh lembaga bullion: 0,25%

Baca juga: Pemerintah Tanggung PPN untuk Ransum dan Alkes Operasi Militer


Ketentuan Transisi dan Surat Keterangan Bebas
Bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah mengajukan atau memiliki surat keterangan bebas pemungutan PPh atas impor emas batangan untuk tujuan ekspor, ketentuan ini masih tetap berlaku hingga masa berlakunya habis. Permohonan yang belum selesai hingga 1 Agustus 2025 akan diproses berdasarkan PMK 81 Tahun 2024 terkait Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).



kebijakan-pemerintah , kebijakan-perpajakan-2025 , objek-pajak , objek-pajak-penghasilan , pajak-impor

Tulis Komentar



Whatsapp