News / 21 Jul 2025 /Risandy Meda Nurjanah

PER-11/PJ/2025 Atur Ulang Pelaporan PPh 21/26, Begini Mekanismenya

PER-11/PJ/2025 Atur Ulang Pelaporan PPh 21/26, Begini Mekanismenya
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis PER-11/PJ/2025 sebagai regulasi baru yang salah satunya mengatur tentang tata cara pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Perubahan ini menjadi bagian dari penyesuaian sistem perpajakan nasional melalui platform Coretax, dan mengubah cara wajib pajak—terutama pemotong pajak—dalam menyusun dan menyampaikan laporan bulanan.


Baca juga: Cara Lapor SPT Badan di Coretax Sesuai PER-11/2025, WP Bisa Lapor Mulai Tahun Ini


Pelaporan Kini Terpusat: Kenali Peran NPWP dan NITKU
Sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, NPWP pusat digunakan dalam pelaporan SPT Masa PPh 21/26, sementara NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) digunakan pada proses pemotongan dan pembuatan bukti potong, terutama ketika kegiatan dilakukan oleh cabang perusahaan. Dalam praktiknya, NITKU dicantumkan apabila pemotongan dilakukan oleh cabang yang bertanggung jawab atas administrasi pembayaran penghasilan. Artinya, NITKU menunjukkan lokasi aktual di mana pegawai bekerja, terdaftar secara kepegawaian, atau tempat kontrak kerja ditandatangani.


Baca juga: DJP Luncurkan Genta: Fitur Baru untuk Unduh Data Pajak


Modul eBupot Jadi Sarana Wajib, Formulir Baru Mulai Digunakan
Bukti potong dan pelaporan SPT kini hanya dilakukan melalui modul e-Bupot yang tersedia dalam Portal WP di Coretax. Seluruh dokumen dibuat secara elektronik dan menggunakan formulir baru yang disesuaikan dengan jenis penerima penghasilan. Berikut daftar formulir terbaru:

  • Formulir BPA1: Untuk pegawai tetap dan pensiunan
  • Formulir BPA2: Untuk PNS, TNI/POLRI, dan pensiunannya
  • Formulir BP21: Untuk bukan pegawai, pegawai tidak tetap, atau peserta kegiatan
  • Formulir BP26: Untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN)
  • Notifikasi Potongan PPh 21 Bulanan: Untuk pegawai tetap atau pensiunan terkait pemotongan bulanan
Baca juga: Sudah Tahu Jenis-Jenis Bupot PPh 21/26 Terbaru?


SPT Masa PPh 21/26: Struktur Induk dan Lampiran Diperbarui
SPT Masa PPh Pasal 21/26 dilengkapi dengan lampiran-lampiran khusus yang dibedakan berdasarkan jenis pemotongan dan status pegawai. Berikut rincian lampiran terbaru dalam SPT:

  1. Formulir L-IA – Daftar pemotongan bulanan pegawai tetap, PNS, anggota TNI/POLRI, dan pensiunannya
  2. Formulir L-IB – Daftar pemotongan untuk masa pajak terakhir (misalnya Desember atau bulan saat pensiun)
  3. Formulir L-II – Daftar pemotongan satu atau sebagian tahun pajak
  4. Formulir L-III – Daftar pemotongan untuk selain pegawai tetap, PNS, anggota TNI/POLRI, dan pensiunannya
Struktur ini diharapkan membuat pelaporan lebih jelas, rinci, dan sesuai dengan konteks transaksi pemotongan yang dilakukan oleh perusahaan.


Baca juga: Daftar Kode Objek PPh 21 Terbaru Sesuai Formulir BP-A1 hingga BP-26


Aturan Baru untuk Pembetulan SPT Masa Desember 2024
PER-11/PJ/2025 juga mengatur secara khusus soal pembetulan SPT Masa Desember 2024, terutama ketika koreksi menyebabkan lebih bayar (LB) menjadi lebih kecil dari pelaporan sebelumnya. Dalam kasus seperti ini, wajib pajak diminta:

  • Mengisi selisih LB yang berkurang pada angka 17 SPT pembetulan Desember 2024, dan
  • Melunasi selisih tersebut karena dianggap sebagai kurang bayar, atau menyampaikan BP21 tambahan dengan kode khusus 21-100-38 di masa pajak berikutnya yang pertama kali disampaikan setelah pembetulan.
Apabila kekeliruan tersebut terjadi bukan karena kesalahan wajib pajak, maka tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan penyetoran.


Contoh Kasus:

  • PT HIJ awalnya melaporkan LB sebesar Rp25 juta dalam SPT Desember 2024.
  • LB ini dikompensasi ke Januari 2025, di mana SPT menunjukkan status KB Rp8 juta.
  • Namun pada 28 Februari, PT HIJ menyadari LB seharusnya hanya Rp10 juta.
  • Maka kelebihan kompensasi Rp15 juta harus diperbaiki, dan PT HIJ memilih untuk membuat BP21 tambahan pada masa Februari 2025.
  • Dalam SPT Februari, total KB menjadi Rp22 juta: Rp7 juta dari pemotongan reguler dan Rp15 juta dari BP21 tambahan.


coretax , e-bupot-pph-21-bulanan , e-bupot-pph-2126 , per-11-2025 , pph-21

Tulis Komentar



Whatsapp