News / 10 Dec 2024 /Risandy Meda Nurjanah

Mulai 2025, Barang Mewah Kena PPN 12%, Ini Kata DPR dan Presiden

Mulai 2025, Barang Mewah Kena PPN 12%, Ini Kata DPR dan Presiden
SURABAYA - Presiden Prabowo Subianto bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengungkapkan titik terang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% khusus untuk barang mewah. Barang-barang seperti mobil, apartemen, dan rumah mewah menjadi objek utama kebijakan ini.

"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, semuanya serba mewah," ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia pada 10 Desember 2024.

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk tidak memberatkan masyarakat umum. Barang kebutuhan pokok dan layanan seperti transportasi, kesehatan, serta pendidikan tetap dikenai tarif PPN 11%. Penerapan PPN 12% hanya untuk barang-barang mewah, sementara barang lainnya tetap dikenai pajak yang sekarang berlaku.


Baca juga: Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen Masih Dikaji Pemerintah dan DPR


Dampak Kebijakan: Harga Barang Mewah Melonjak
Penerapan PPN 12% diperkirakan akan meningkatkan harga barang mewah secara signifikan. Misalnya, untuk rumah mewah yang juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), harga akhir akan menjadi jauh lebih tinggi akibat kenaikan tarif dan pengenaan jenis pajak sekaligus.

Untuk itu, pelaku industri properti dan otomotif mewah mungkin perlu menyesuaikan strategi penjualan agar tetap kompetitif di tengah kenaikan pajak ini. Hal tersebut karena PPN 12% rencananya hanya akan menyasar barang yang tergolong mewah.


Baca juga: Kenaikan PPN 12% di 2025: Apa Dampaknya dan Bagaimana Menghadapinya?


Daftar barang mewah yang dikenai PPN 12% akan ditentukan oleh Menteri Keuangan. Hingga saat ini, belum terdapat informasi apakah kriteria barang mewah yang dikenai PPN 12% sama dengan barang mewah objek PPnBM.


Memahami Peran PPnBM dalam Pajak Barang Mewah
Berbeda dengan PPN yang merupakan multistage tax, dikenakan mulai dari tahap produksi sampai konsumsi, PPnBM hanya dikenakan satu kali pada saat penyerahan atau impor barang mewah. Perbedaan lain antara PPN dan PPnBM ada pada mekanisme kredit pajaknya. PPnBM tidak dapat dikreditkan, berbeda dengan PPN yang memungkinkan pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran.

Pengenaan PPnBM bertujuan menciptakan keseimbangan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dan tinggi, sekaligus melindungi produsen kecil dan mengendalikan pola konsumsi barang mewah. Adapun kriteria barang mewah yang dikenai PPnBM telah diatur dalam sejumlah regulasi, seperti PMK Nomor 42 Tahun 2022 untuk kendaraan bermotor mewah dan PP Nomor 61 Tahun 2020 untuk barang mewah selain kendaraan bermotor. 


Baca juga: Fitur Login DJP Online Dikembalikan ke Kode Keamanan (Captcha)


Menanti Aturan Teknis dan Dampak Nyata
Kebijakan PPN 12% membuka peluang penerapan sistem PPN multitarif. Bagaimana pengkreditan pajak masukan akan dilakukan jika perusahaan memiliki transaksi dengan tarif PPN 11% dan 12% masih menjadi tanda tanya besar.

Dengan regulasi pelaksanaan yang sedang digodok, masyarakat dan pelaku usaha menantikan kejelasan lebih lanjut dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Akankah kebijakan ini berdampak signifikan pada pola konsumsi barang mewah atau justru menciptakan tantangan baru bagi pengusaha?



objek-ppn , objek-ppnbm , ppn-12-persen , ppn-12 , ppnbm , tarif-pajak , tarif-ppn

Tulis Komentar



Whatsapp