News / 16 Jan 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Panduan Pelaporan SPT Tahunan PPh 2024

Panduan Pelaporan SPT Tahunan PPh 2024
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Berikut panduan lengkap untuk pelaporan SPT yang perlu diketahui:



Baca juga: Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Gunakan e-Form


1. Metode Pelaporan SPT Tahunan PPh

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulan, melalui:

Mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT akan dilakukan melalui aplikasi terbaru, CoretaxDJP, yang dapat diakses di https://coretaxdjp.pajak.go.id.


Baca juga: Mengenal Perbedaan PIC, Drafter, dan Signer di Coretax


2. Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan PPh

Wajib pajak perlu memastikan pelaporan dilakukan tepat waktu sesuai dengan ketentuan berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
  • Wajib Pajak Badan: Paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Baca juga: Wajib Pajak Bisa Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan Badan, Simak Prosedurnya!


3. Layanan Informasi Perpajakan

Wajib pajak yang membutuhkan informasi terkait pelaporan SPT Tahunan dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau menggunakan layanan Kring Pajak melalui telepon di 1500200. Selain itu, informasi juga tersedia melalui akun X resmi DJP di @kring_pajak, fitur live chat di situs resmi DJP pada https://pajak.go.id, serta bantuan dari Relawan Pajak yang siap memberikan konsultasi dan informasi tambahan.

Mari laporkan SPT tepat waktu untuk menjaga kepatuhan pajak dan menghindari sanksi administrasi akibat keterlambatan!



coretax , djp-online , djp-online , pelaporan-spt , pph-badan , spt-tahunan

Tulis Komentar



Whatsapp