Baca juga: Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Gunakan e-Form
1. Metode Pelaporan SPT Tahunan PPhWajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulan, melalui:
- Aplikasi DJP Online: Akses di https://djponline.pajak.go.id.
- Aplikasi PJAP: Gunakan layanan yang disediakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) melalui tautan masing-masing. Daftar PJAP resmi dapat dilihat di https://pajak.go.id/index-pjap.
Baca juga: Mengenal Perbedaan PIC, Drafter, dan Signer di Coretax
2. Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan PPhWajib pajak perlu memastikan pelaporan dilakukan tepat waktu sesuai dengan ketentuan berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Wajib Pajak Badan: Paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
3. Layanan Informasi PerpajakanWajib pajak yang membutuhkan informasi terkait pelaporan SPT Tahunan dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau menggunakan layanan Kring Pajak melalui telepon di 1500200. Selain itu, informasi juga tersedia melalui akun X resmi DJP di @kring_pajak, fitur live chat di situs resmi DJP pada https://pajak.go.id, serta bantuan dari Relawan Pajak yang siap memberikan konsultasi dan informasi tambahan.Mari laporkan SPT tepat waktu untuk menjaga kepatuhan pajak dan menghindari sanksi administrasi akibat keterlambatan!
coretax , djp-online , djp-online , pelaporan-spt , pph-badan , spt-tahunan